Kepolisian Didesak Ungkap Aktor Utama Jaringan Judol Hayam Wuruk yang Libatkan Ratusan WNA – 'Dunia Digital Selalu Tinggalkan Jejak'
Kepolisian Didesak Ungkap Aktor Utama Jaringan Judol Hayam Wuruk yang Libatkan Ratusan WNA – 'Dunia Digital Selalu Tinggalkan Jejak'

Penangkapan 320 warga negara asing di kantor judol (judi online) di Hayam Wuruk, Jakarta, menunjukkan Indonesia kini menjadi 'tempat yang nyaman' bagi para pelaku kejahatan transnasional tersebut, menurut pakar keamanan siber. Siapakah aktor utama yang menjamin para pelaku WNA, menerima aliran dana, hingga pihak yang memodali operasi judol itu?
Pada Sabtu (09/05), polisi menangkap 321 orang atas dugaan tindak pidana judol di kawasan perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.
Markas judol itu berada di lantai teratas gedung, yaitu lantai 20 dan 21, tanpa petunjuk nama perusahaan.
Polisi menyebut 320 orang merupakan WNA, sementara satu orang yang ditangkap merupakan warga Jakarta yang sebelumnya pernah bekerja di Kamboja, dalam pekerjaan serupa.
"Peran WNI masih akan kami cek kembali, tapi sementara ini sebagai customer service," kata Direkur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra.
Ratusan WNA yang ditangkap polisi itu dituduh memiliki tugas, mulai dari pemasaran hingga pelayanan pelanggan, termasuk administrasi dan bagian penagihan.
Sejauh ini, penyidik dari kepolisian mengeklaim akan mendalami jaringan judol hingga sosok utama yang mengendalikan sindikat internasional itu.
Setidaknya, hingga Senin (11/05), polisi masih menelusuri pihak sponsor, penyewa kantor, hingga dana yang mengalir selama jaringan judol ini beroperasi.
"Kami akan melakukan koordinasi terkait penelusuran, baik aliran dana, sponsor dari para pelaku yang didatangkan ke sini," jelas Wira.
Terakhir, polisi bilang jaringan judol ini baru beroperasi sekitar dua bulan dan telah mengelola sekitar 75 domain situs judol. Namun, polisi belum merilis situs-situs itu kepada publik.
Bagaimana kelanjutan pemeriksaan WNA yang ditangkap?
Setidaknya dua lembaga pemerintah sedang mengungkap kasus ini dalam tiga hari terakhir.
Tidak hanya polisi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berjanji akan mendalami sosok penjamin hidup 320 WNA yang terlibat dalam kasus judol di Hayam Wuruk.
"Kami akan melakukan penelusuran terkait dengan sponsor atau penjamin warga negara asing ini untuk berada di Indonesia," kata Kepala Subdirektorat Pengawasan keimigrasian, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Arief Eka Riyanto.
Sebelumnya polisi menitipkan ratusan WNA itu kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke dua tempat, yakni Rumah Detensi Imigrasi Kuningan, Jakarta selatan dan Jakarta Barat.
Sementara satu WNI yang ditangkap dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah didata, dari 320 WNA itu terdiri atas 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia dan tiga warga Kamboja.
Mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata dengan masa berlaku tinggal selama 30 hari. Sebagian besar dari mereka telah berada di Indonesia lebih dari 30 hari, sehingga masa berlaku visa telah habis.
"Kami melakukan pendalaman terhadap terduga tersangka terkait pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana keimigrasian," terang Arief.
Dalam banyak kasus kejahatan siber transnasional, orang-orang yang ditangkap di lapangan sering kali hanyalah operator teknis atau eksekutor. Pendapat ini katakan Kepala Lembaga Riset Keamanan Siber dan dan Komunikasi (CISSReC), Pratama Persadha,
"Mereka bekerja layaknya karyawan perusahaan biasa dengan sistem sif, target kerja, ada bagian pekerjaan seperti divisi customer service, operator transakasi, pemasaran digital, hingga pengelola akun," kata Pratama.
Menurut Pratama, sebagian bahkan tidak mengetahui siapa pemilik sebenarnya dari sebuah operasi judol itu.
Struktur organisasi sindikat tindak pidana siber modern ini biasanya sengaja dibuat terfragmentasi atau pembagian informasi berdasarkan kebutuhan kerja. Tujuannya, kata dia, apabila satu lapisan jaringan ini tertangkap, 'lapisan inti' tetap aman.
Kesaksian perempuan Indonesia jadi korban kekerasan seksual di pusat judi online Kamboja
Kontroversi rekening judi online, apakah satgas pemberantasan bentukan pemerintah efektif?
Polda DIY tangkap 'orang yang rugikan' situs judi online, tapi mengapa tak menjerat bandarnya?
Dalam kasus Hayam Wuruk ini, menurut Pratama, "sangat mungkin bahwa sebagian besar dari 321 orang yang ditangkap hanya mengetahui rantai komando terbatas".
"Aktor intelektual atau invisible hand biasanya berada di luar negeri, menggunakan identitas palsu, komunikasi terenkripsi, server offshore, dan perantara digital," kata Pratama.
Walau begitu, menurut Pratama, penangkapan massal orang-orang di jaringan ini tetap penting. Alasannya, dari perangkat elektronik, metadata komunikasi, transaksi keuangan, pola login, serta jejak digital lain, penyidik sebenarnya dapat membangun peta jaringan kriminal yang lebih besar.
Dalam dunia cyber intelligence, aktor utama sering tidak ditangkap melalui pengakuan langsung, melainkan melalui korelasi digital forensic dan financial tracing.
Apakah Indonesia merupakan 'safe haven' untuk judol Asia Tenggara?
Lewat pengungkapan 'markas judol Hayam Wuruk' ini, Indonesia dikhawatirkan bisa menjadi 'tempat nyaman'bagi jaringan judol di Asia Tenggara, seperti yang dikatakan Kepala Lembaga Riset Keamanan Siber dan dan Komunikasi (CISSReC), Pratama Persadha.
"Dalam perspektif keamanan siber dan kejahatan transnasional, kasus seperti ini hampir tidak mungkin berdiri sendiri, tanpa adanya dukungan ekosistem lokal," kata Pratama.
Dukungan ekosistem lokal yang disebutnya, antara lain berupa operasi dengan ratusan operator, gedung besar, konektivitas internet tinggi, rekening perbankan, perangkat digital, logistik, serta perlindungan aktivitas operasional dalam jangka waktu tertentu
Semua itu, menurut Pratama, membutuhkan jaringan pendukung di Indonesia.
Dengan dasar itu, Pratama menilai anggapan bahwa "Indonesia yang safe haven baru judol di Asia Tenggara" bukan sekadar spekulasi.
Pratama menyebut fakta-fakta itu semestinya menjadi alarm mulai terbentuknya ekosistem perlindungan kejahatan digital yang melibatkan aktor lokal.
Dalam kasus markas judol Hayam Wuruk, Pratama menduga ada penyokong lokal tersebut.
Dalam praktik kejahatan transnasional, kata dia, penyokong lokal tidak selalu dalam perlindungan langsung dari aparat. Bentuknya bisa berupa penyedia bisnis, rekening, properti, penyedia identitas palsu, operator perusahaan cangkang, hingga penghubung logistik dan perizinan.
Sebagai contoh, kata Pratama, dalam beberapa kasus di Asia Tenggara, jaringan internasional diketahui menggunakan warga lokal untuk membuat rekening bank, membuat badan usaha formal, menyewa gedung, dan menyediakan nomor ponsel dalam jumlah banyak.
"Fokus penyidikan harus diperluas ke seluruh ekosistem pendukung," kata Pratama.
Sementara itu, sejumlah negara di Asia Tengara mulai memberantas operasional markas judol di negara masing-masing.
Salah satunya adalah Kamboja yang pada Januari lalu mulai berkomitmen memberantas sindikat penipuan siber hingga judol. Kala itu lebih dari 1.000 WNI melakukan evakuasi mandiri dari sejumlah lokasi di Kamboja yang disinyalir menjadi sarang judol.
Hal itu merupakan imbas dari langkah Pemerintah Kamboja yang menangkap dan mendeportasi Chen Zhi, ke China—negara asalnya. Dia merupakan mantan penasihat pemimpin Kamboja yang dituduh menjalankan operasi penipuan daring besar-besaran dan telah didakwa oleh otoritas Amerika Serikat pada Oktober 2025.
Penangkapan itu menurut media setempat menciptakan efek jera bagi para pelaku judol di Kamboja. Sejumlah sindikat judol menutup markas mereka, bahkan membebaskan pekerjanya untuk mengosongkan lokasi.
Dalam kasus Hayam Wuruk, lewat negara asal ratusan WNA yang ditangkap, polisi mengindikasikan bahwa Indonesia kini menjadi negara tujuan sindikat judol internasional.
"Khususnya Myanmar, Kamboja, Laos, Vietnam, merupakan basis-basis perekrutan dan aktivitas tindak pidana daring yang sasaran korbannya transnasional, selalu warga negara asing, setelah ditertibkan terjadi pergeseran ke Indonesia," kata Brigjen Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Polri.
Menurut pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih, ketika Kamboja sedang bersih-bersih, Indonesia dilirik karena memiliki faktor pendorong.
Yenti megatakan, lewat penyergapan sarang judol Hayam Wuruk itu, Indonesia rupanya memiliki "korupsi moral yang tinggi".
"Dalam sudut pandang TPPU, itu menandakan adanya pihak yang meyokong judol," kata Yenti.
Yanti menilai terdapat pembiaran kepada pihak-pihak yang menikmati hasil judol itu. Para penikmat manfaat kejahatan ini, menurut Yenti, "menguasai, mengalirkan dan menikmati uang judol dan hampir tidak pernah terjerat hukum di Indonesia."
Seberapa optimal penegak hukum menjerat pelaku judol?
Dalam catatan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), sepanjang 2025 perputaran dana judol sebesar Rp286,84 triliun. Nominal itu muncul dalam 422,1 juta kali transaksi.
PPATK mengklaim, jumlah perputaran dana itu turun 40% jika dibandingkan 2024. Tren penurunan itu diikuti dengan penurunan jumlah deposit judol yang pada 2025 sebesar Rp36,01 triliun dari yang sebelumnya pada 2025 sebesar Rp51,3 triliun.
PPATK juga mencatat pada 2025, sebanyak 12,3 juta orang melakukan deposit judol melalui beberapa kanal seperti bank, e-wallet, dan QRIS.
Menurut PPATK, terdapat perubahan modus penyetoran deposit menggunakan QRIS yang meningkat signifikan dibanding melalui setoran di bank ataupun e-wallet.
PPATK mengeklaim kalau turunnya angka-angka itu disebabkan penerapan strategi yang tepat dan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan sektor swasta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judol di berbagai sisi.
Setidaknya, pada pertengahan 2025, Polri telah menuntaskan 1.297 perkara judol yang melibatkan 1.492 tersangka. Pengungkapan ribuan kasus itu telah menyita Rp922,53 miliar dan memblokir ratusan ribu situs judol.
Sebanyak 13 perkara di antaranya merupakan perkara TPPU.
Bagaimanapun Yenti Garnasih menilai kasus-kasus judol yang pernah ditangani Polri "gagal total" karena penegakan hukumnya tidak optimal.
Yenti juga mendesak polisi agar menggunakan Undang-Undang TPPU untuk mencari dan menjerat pelaku utama. Semua kasus judol di Indonesia, menurutnya, hampir bisa dipastikan sebagai TPPU.
"Judol merupakan asal dari tindak pidana pencucian uang, jadi Undang-Undang TPPU merupakan harapan terakhir yang bisa memberantas judol sampai ke akar-akarnya," kata Yenti.
"Jadi jangan hanya berpikir, penegakan hukumnya hanya seputar judol yang menggunakan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," ucapnya.
Selama ini, kata Yenti, kasus judol sering diselesaikan dengan menggunakan Undang-Undang ITE. Akibatnya, polisi sulit menyentuh pelaku utamanya.
Judol melanggar Pasal 27 ayat 2 UU ITE terkait distribusi konten perjudian. Pelaku, termasuk pemain, agen, dan penyebar, terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
Sementara, UU TPPU, dapat menjerat perkara judol karena hasilnya dapat dikategorikan sebagai harta kekayaan hasil tindak pidana dengan target jeratan bandar, pengelola dan pihak yang menikmati aliran dana.
Dengan menerapkan UU TPPU, Yenti yakin negara dapat secara maksimal merampas aset dan uang hasil kejahatan judol, termasuk memberikan efek jera dengan sanksi pidana yang bisa mencapai 20 tahun penjara.
Seberapa sulit mengungkap pelaku utama judol?
Menurut pakar keamanan siber, penelusuran 'follow the money' dalam TPPU, secara teknis Indonesia sebenarnya memiliki kemampuan yang cukup maju.
PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia serta sektor perbankan nasional telah memiliki infrastruktur anti pencucian uang dan laporan transaksi mencurigakan yang relatif memadai.
Namun, tantangan terbesarnya bukan pada keberadaan alat, melainkan pada kompleksitas modus operandinya.
Bagi Yenti, pelaku utama dapat dipastikan memiliki kuasa, pengaruh dalam sistem politik dan modal.
Apa yang menyulitkan dalam pengungkapan pelaku utama?
Pratama menyebut, penelusuran aliran dana dalam jaringan judol saat ini jauh lebih sulit dibanding satu dekade lalu.
"Para pelaku menggunakan multi layered financial laundering, dana hasil perjudian tidak masuk ke rekening utama, tetapi dipecah melalui ribuan rekening nominee, dompet digital, akun virtual, payment gateway hingga cryptocurrency, teknik ini, bertujuan untuk memutus jejak antara uang hasil kejahatan dan pemilik sebenarnya," jelas Pratama.
Para pelaku juga memanfaatkan transaksi mikro dalam jumlah sangat besar agar tidak mudah memicu ambang batas deteksi otomatis perbankan.
"Dalam banyak kasus, uang diputar berkali-kali melalui rekening individu biasa yang bahkan tidak sadar rekeningnya digunakan sebagai mule account, ada pula pola penggunaan rekening dormant atau rekening pasif yang dibeli dari masyarakat," tambah Pratama.
Karena itu, secara teknis, penelusuran sangat mungkin dilakukan, kata Pratama. Namun upaya itu disebutnya membutuhkan integrasi data yang sangat besar, analisis big data, forensic accounting serta koordinasi lintas negara.
Terlebih, kesulitan lain muncul kala uang mulai masuk ke cryptocurrency.
"Setelah dana dikonversi ke aset digital melalui exchanger tertentu, pelaku dapat memindahkannya secara lintas negara dalam hitungan menit menggunakan wallet anonim, mixer service, decentralized finance, hingga privacy coin," kata Pratama.
Jika sudah sampai titik itu, investigasi membutuhkan cyber financial intelligence yang jauh lebih canggih dibandingkan investigasi perbankan konvensional.
Apa yang memudahkan menemukan pelaku utama?
Pelaku utama tetap dapat diungkap, jika penyidik menggunakan pendekatan cyber intelligence modern, kata Pratama.
Terdapat sebuah fakta, bahwa dunia digital selalu meninggalkan jejak. Server memiliki log, domain memiliki histori registrasi, transaksi blockchain memiliki trail, perangkat memiliki meta data dan komunikasi digital memiliki pola konektivitas.
Sehingga, dalam investigasi ini, penyidik tidak hanya bergantung pada pengakuan para tersangka, tetapi membangun grafik intelijen dari seluruh data digital yang ditemukan.
"Dari satu nomor telepon, satu wallet crypto, satu alamat IP, atau satu email saja, penyidik dapat memetakan hubungan antaraktor menggunakan digital link analysis, bahkan pola login, waktu aktivitas, lokasi akses, dan sidik jari perangkat dapat membantu mengidentifikasi operator utama," kata Pratama.
Karena itu, menurut Pratama, keberhasilan pengungkapan aktor intelektual sangat bergantung pada kemampuan integrasi forensik siber, financial intelligence, hingga kerja sama internasional.
Jika pendekatannya hanya berhenti pada razia fisik dan pemblokiran domain, maka jaringan judi daring akan terus beregenerasi.
"Namun apabila aparat mampu memutus rantai keuangan, mengidentifikasi pemilik infrastruktur digital dan membongkar pendukung ekosistem lokal, maka peluang membongkar invisible hand di balik industri judol akan jauh lebih besar," kata Pratama.
