Konten dari Pengguna

Keras Terhadap Koruptor, tetapi Adil Terhadap Orang Miskin

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pormadi Simbolon tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi tentang pemberantasan korupsi (Foto: chatGPT/Pormadi)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tentang pemberantasan korupsi (Foto: chatGPT/Pormadi)

Pemberantasan Korupsi tetap menjadi persoalan bangsa kita. Ada kalimat sederhana yang patut terus diingat dalam perdebatan tentang pemberantasan korupsi: hukum tidak boleh hanya keras, tetapi harus adil. Negara memang wajib bertindak tegas terhadap korupsi, terutama karena korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum individual. Korupsi dapat merampas hak masyarakat atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, pelayanan publik, bahkan masa depan.

Namun, ketegasan terhadap koruptor tidak boleh membuat negara kehilangan kepekaan terhadap orang miskin yang melakukan pelanggaran karena keterdesakan hidup.

Di sinilah keadilan membutuhkan lebih dari sekadar pasal dan hukuman. Ia membutuhkan kemampuan untuk melihat manusia, konteks, dampak, dan ketimpangan yang melatarbelakangi sebuah perbuatan.

Korupsi bukan kejahatan tanpa korban

Data menunjukkan bahwa persoalan korupsi di Indonesia masih serius. Dalam Corruption Perceptions Index 2025, Indonesia memperoleh skor 34 dari 100 dan berada pada peringkat 109 dari 182 negara. Skor tersebut turun tiga poin dibandingkan tahun sebelumnya.

Angka tersebut bukan sekadar statistik tentang persepsi. Ia menggambarkan persoalan yang lebih mendasar: bagaimana masyarakat memandang integritas lembaga negara, transparansi pemerintahan, dan efektivitas pemberantasan korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi juga masih menangani banyak perkara. Dalam laporan tahunannya, KPK mencatat 116 perkara penyidikan pada 2025, dengan 70 perkara dalam tahap penyelidikan, 87 perkara penuntutan, dan 78 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Korupsi karena itu tidak dapat dipandang sebagai kejahatan “tanpa korban”. Ketika anggaran publik dikorupsi, yang kehilangan bukan hanya negara sebagai institusi, melainkan warga negara yang seharusnya menerima manfaat dari anggaran tersebut.

KPK sendiri menjelaskan bahwa korupsi dapat menurunkan kualitas pelayanan publik dan memperburuk ketimpangan karena anggaran yang seharusnya digunakan untuk sekolah, rumah sakit, jalan, perlindungan sosial, dan pelayanan dasar tidak sepenuhnya sampai kepada masyarakat. Dengan kata lain, korupsi dapat membuat orang miskin semakin miskin.

Kemiskinan sebagai persoalan keadilan

Di sisi lain, negara tidak boleh melihat kemiskinan hanya sebagai angka. Badan Pusat Statistik mencatat bahwa pada Maret 2025 terdapat 23,85 juta penduduk miskin, atau 8,47 persen dari populasi. Garis kemiskinan nasional pada periode tersebut mencapai rata-rata Rp609.160 per kapita per bulan.

Bank Dunia juga mencatat bahwa tingkat kemiskinan Indonesia memang terus menurun, tetapi perbaikan berlangsung tidak merata. Pasar kerja dan kualitas pekerjaan masih menjadi tantangan penting, khususnya di kawasan perkotaan.

Di sinilah pemikiran Amartya Sen menjadi relevan. Dalam Development as Freedom (1999), Sen mengingatkan bahwa kemiskinan tidak cukup dipahami sebagai rendahnya pendapatan. Kemiskinan juga merupakan deprivasi kapabilitas, yaitu keterbatasan nyata seseorang untuk menjalani kehidupan yang sebenarnya ingin dan mampu ia jalani.

Maka, ketika seseorang mencuri makanan karena tidak memiliki uang untuk makan, hukum memang tetap perlu bekerja. Tetapi hukum yang adil tidak berhenti pada pertanyaan, “Pasal apa yang dilanggar?”

Ia juga harus bertanya: Mengapa seseorang sampai berada dalam keadaan seperti itu?

Pertanyaan tersebut bukan berarti membenarkan pencurian. Pencurian tetap merupakan pelanggaran hukum. Tetapi konteks sosial, tingkat kesalahan, kerugian yang ditimbulkan, dan kondisi pelaku penting dipertimbangkan agar hukum tidak berubah menjadi mesin penghukuman yang buta terhadap realitas manusia.

Negara harus mengejar kebaikan bersama

Pemikiran Aristoteles memberikan fondasi penting bagi gagasan tersebut. Dalam Politics, Aristoteles melihat negara sebagai komunitas politik yang diarahkan pada suatu kebaikan bersama. Pemerintahan yang mengutamakan kepentingan bersama merupakan pemerintahan yang benar, sedangkan kekuasaan yang digunakan untuk kepentingan pribadi merupakan penyimpangan.

Dari perspektif ini, korupsi sesungguhnya merupakan bentuk penyimpangan yang sangat serius karena pejabat atau pemegang kekuasaan menggunakan amanah publik untuk kepentingan pribadi.

Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan bukan hanya mengambil uang. Ia mengkhianati tujuan keberadaan kekuasaan itu sendiri. Karena itu, negara memang harus keras terhadap korupsi dan koruptor.

Bukan balas dendam

Ketegasan tidak sama dengan kesewenang-wenangan. Di sinilah Immanuel Kant memberi pelajaran penting tentang pemidanaan. Dalam filsafat hukum Kant, hukuman harus berkaitan dengan kesalahan dan keadilan, bukan semata-mata menjadi instrumen untuk mencapai tujuan politik tertentu. Perdebatan tentang pemidanaan sendiri memang berada di antara pendekatan retributif dan konsekuensialis.

Artinya, bahkan terhadap orang yang melakukan kejahatan paling serius sekalipun, negara tetap harus tunduk pada hukum.

Mahkamah Agung sendiri telah lama menekankan pentingnya pemidanaan yang proporsional dalam perkara korupsi. PERMA Nomor 1 Tahun 2020 dibuat antara lain untuk mengurangi disparitas pemidanaan yang tidak bertanggung jawab dalam perkara korupsi. Mahkamah Agung menegaskan bahwa keadilan membutuhkan keseimbangan dan proporsionalitas.

Bahkan setelah KUHP Nasional mulai berlaku pada 2 Januari 2026, persoalan pedoman pemidanaan dan proporsionalitas tetap menjadi perhatian dalam praktik peradilan.

Memiskinkan koruptor

Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelaku. Hasil kejahatannya juga harus dikejar. Maka, pengesahan RUU perampasan asset menjadi urgen.

Pemulihan aset menjadi sangat penting. KPK, misalnya, pada Maret 2025 berhasil melelang barang rampasan senilai sekitar Rp42,35 miliar, yang kemudian disetorkan ke kas negara.

Jika seseorang melakukan korupsi kemudian kehilangan sebagian kebebasannya tetapi masih mampu menikmati kekayaan hasil kejahatannya, maka tujuan keadilan belum sepenuhnya tercapai.

Karena itu, hukuman yang efektif seharusnya mencakup penindakan terhadap pelaku sekaligus pemulihan kerugian negara melalui mekanisme yang sah, transparan, dan tetap menghormati hak pihak ketiga yang beritikad baik.

Jangan tajam kepada yang lemah

Ada bahaya lain yang harus diwaspadai: ketimpangan dalam penegakan hukum. Masyarakat akan kehilangan kepercayaan apabila orang miskin mendapatkan hukuman berat karena mengambil sesuatu untuk bertahan hidup, sementara orang berkuasa yang merugikan negara dalam jumlah jauh lebih besar memperoleh perlakuan yang dianggap lunak.

Sejatinya, negara yang kuat bukan negara yang paling banyak memenjarakan orang. Negara yang kuat adalah negara yang mampu memastikan bahwa hukum bekerja secara adil, konsisten, proporsional, dan tidak pandang bulu.

Koruptor harus dihukum tegas karena ia menyalahgunakan kepercayaan publik dan dapat merampas hak banyak orang.

Namun, ketika berhadapan dengan orang miskin yang melakukan pelanggaran karena keterdesakan, negara harus mampu menghadirkan wajah keadilan yang berbeda: tetap menjaga hukum, tetapi sekaligus mengatasi akar persoalan berupa kemiskinan, kelaparan, ketimpangan, dan keterbatasan akses terhadap kehidupan yang layak.

Hukum tanpa keadilan dapat berubah menjadi kekuasaan; sementara keadilan tanpa hukum dapat berubah menjadi belas kasihan yang tidak terukur. Negara membutuhkan keduanya: hukum yang tegas dan keadilan yang manusiawi.