Kerja Ilegal Jadi Pengawas Proyek di Bali, WN China Dideportasi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
JZ (29), WN Cina yang dideportasi karena bekerja secara ilegal sebagai pengurus proyek di Bali. Dok: Imigrasi Denpasar
zoom-in-whitePerbesar
JZ (29), WN Cina yang dideportasi karena bekerja secara ilegal sebagai pengurus proyek di Bali. Dok: Imigrasi Denpasar

Seorang warga negara China (WN) berinisial JZ (29) dideportasi dari Bali karena bekerja secara ilegal sebagai pengawas proyek di Bali. Padahal, JZ menggunakan Visa on Arrival (VoA) atau izin tinggal kunjungan yang tidak diperuntukkan untuk pekerjaan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengungkap pendeportasian tersebut didasarkan pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam ketentuan itu, imigrasi dapat mengambil tindakan terhadap orang asing yang dinilai melakukan kegiatan membahayakan keamanan dan ketertiban atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pendeportasian JZ berlangsung pada Senin (7/9) mulai pukul 14.30 WITA hingga selesai. Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengawal JZ hingga Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk memastikan seluruh proses keberangkatan berjalan sesuai prosedur,” ungkap Haryo dalam keterangannya, Selasa (8/9).

Selanjutnya, JZ diberangkatkan menggunakan penerbangan dengan kode MU7406 dan MU5323 pada pukul 18.15 WITA dengan rute Denpasar-Shanghai-Changsha. Upaya tersebut dilakukan untuk menegakkan aturan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Bali.

“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian akan terus dilakukan secara tegas, terukur, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.