Kesal Tak Diberi Pinjaman, Pria di Tangerang Aniaya WN Korsel & Curi Rp 100 Juta

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pria berinisial MIM (28) saat diperiksa Polres Tangkot. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pria berinisial MIM (28) saat diperiksa Polres Tangkot. Foto: Dok. Istimewa

Polsek Cikupa Polresta Tangerang menangkap pria berinisial MIM (28) usai melakukan penganiayaan berat dan pencurian terhadap pamannya yang merupakan warga negara (WN) asal Korea Selatan berinisial NST (62).

Peristiwa penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi di kediaman korban di kawasan Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada 21 Agustus 2026. Aksi nekat pelaku dipicu rasa dendam lantaran korban menolak memberikan pinjaman uang.

Kanit Reskrim Polsek Cikupa, Ipda Syaiful Rusdiansyah, mengungkapkan pelaku diringkus di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada 30 September 2026.

"Pelaku berhasil kami amankan setelah berusaha melarikan diri dan bersembunyi di daerah Jawa Barat," ujar Syaiful, Selasa (6/10/2026).

Syaiful menjelaskan, aksi kejahatan bermula saat pelaku mendatangi rumah korban untuk meminjam uang sebesar Rp 12 juta. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban hingga membuat pelaku kecewa.

"Tak berselang lama pada hari yang sama, MIM kembali mendatangi kediaman korban secara diam-diam saat korban tengah tertidur lelap," jelasnya.

Pelaku kemudian menyerang korban yang sedang tidur menggunakan alat penggerus bumbu atau ulekan hingga korban menderita luka parah di bagian kepala. Korban harus mendapatkan perawatan medis dengan 14 jahitan akibat luka hantaman tersebut.

Setelah menganiaya korban hingga tak berdaya, pelaku menguras uang tunai sekitar Rp 100 juta yang disimpan di dalam lemari korban, lalu melarikan diri ke Garut.

Atas perbuatannya, MIM kini mendekam di tahanan Mapolsek Cikupa dan dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.