Konten dari Pengguna

Kesenjangan Antara Pusat dan Daerah : Potret Reformasi Birokrasi di Indonesia

Oni Haeroni

Oni Haeroni

Seorang Analis kebijakan Ahli Muda di Pemda Kab. Bandung

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Oni Haeroni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kenapa Harus Reformasi Birokrasi

Publik menginginkan adanya perubahan terhadap birokrasi pemerintahan agar dijalankan secara profesional, transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Di Indonesia sendiri, baru pada tahun 2010 melalui Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 - 2025, gerakan perubahan ini dilembagakan secara lugas dan tegas. Sejak saat itu, seluruh entitas lembaga pemerintahan baik pada skala nasional, regional maupun lokal berlomba-lomba menjadikan reformasi birokrasi sebagai tujuan yang harus dicapai sesegera mungkin.

gambar ilustrasi hasil olahan AI
zoom-in-whitePerbesar
gambar ilustrasi hasil olahan AI

Kesenjangan Reformasi Birokrasi Pusat dan Daerah

Penulis mencoba menggunakan tiga indikator yaitu “Man” (manusianya), “Machine” (peralatan atau perlengkapan), dan “Method” (metode atau prosedur) untuk melihat bagaimana reformasi birokrasi diterjemahkan dan dilaksanakan pada level pusat dan daerah.

Pertama adalah “Man". Kutipan yang paling sering kita dengar adalah “the men behind the gun”, sumber daya manusia menempati peran yang krusial dalam menjalankan reformasi birokrasi. Salah satu parameter yang dapat kita lihat adalah proses rekrutmen dan penempatan seorang ASN pada jabatan tertentu baik itu di pusat maupun daerah. Walaupun kita tidak menutup mata terhadap faktor non teknis yang masih mewarnai proses pengisian jabatan, tetapi proses rekrutmen dan penempatan yang dilaksanakan oleh pusat atau kementerian menempatkan kompetensi sebagai pertimbangan utama dalam pengisian jabatan. Lain halnya dengan daerah, masih banyak kita temukan baik itu dalam mekanisme rekrutmen pegawai maupun pengisian jabatan, terdapat berbagai aspek selain kompetensi yang menjadi pertimbangan oleh banyak kepala daerah. Sehingga ketika seorang pegawai yang ditempatkan pada jabatan yang tidak sesuai dengan kompetensinya, akan mempengaruhi performa pelayanan pada instansi yang ditempatinya. Political will dari kepala daerah merupakan kata kunci dari berhasil atau tidaknya reformasi birokrasi yang dilihat dari perspektif “man” tadi. Kepala daerah harus berani menyeimbangkan antara kepentingan partai, kekerabatan dan atau balas budi pada saat pemilihan dengan kebutuhan organisasi yang dapat mendukung optimalnya Reformasi Birokrasi di daerah dengan menerima dan menempatkan pegawai secara tepat.

Kedua adalah "Machine" atau peralatan (tools). peralatan disini penulis menerjemahkan sebagai elemen pendukung selain sumber daya manusia yang digunakan untuk menggerakan Roda birokrasi baik di pusat maupun di daerah, diantaranya adalah keuangan (anggaran). Belakangan ini memang sedang ramai berkurangnya dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat yang dialihkan ke belanja kementerian atau lembaga dalam mendukung program prioritas nasional. Semangat Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah adalah mewujudkan desentralisasi keuangan yang lebih adil, akuntabel dan transparan dalam upaya memperkuat kemandirian daerah. Pemerintah daerah dituntut menggali potensi Pendapatan Asli Daerah untuk mengurangi ketergantungan kepada pusat .

Kekayaan alam Kabupaten Bandung (dokumen pribadi)

Reformasi Birokrasi pada satu sisi mengajarkan kemandirian daerah pada aspek anggaran, tapi disisi lain heterogenitas daerah yang begitu kentara membuat jurang kesenjangan antara pusat dan daerah, serta daerah satu dengan yang lain menjadi semakin lebar dan dalam. Tidak semua daerah memiliki potensi yang bisa dioptimalkan, sehingga banyak daerah yang masih bergantung pada pusat. Sementara pusat yang direpresentasikan oleh kementerian cenderung lebih stabil karena struktur anggarannya tidak bergantung pada PAD. Hal ini berpengaruh bagi daerah dalam perspektif dukungan anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan berbagai fungsi pelayanan, daerah harus membagi prioritas antara urusan yang benar-benar menyentuh langsung masyarakat dengan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh daerah.

Terakhir adalah "Method" atau penulis lebih mengartikannya sebagai prosedur, yaitu tata cara penyelenggaraan birokrasi pemerintahan. Prosedur disini adalah berbagai norma dan peraturan yang mengatur kehidupan birokrasi itu sendiri. Perbedaan yang paling kentara antara pusat dan daerah adalah kenyataan bahwa daerah melaksanakan hampir seluruh urusan sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sementara kementerian melaksanakan urusan yang menjadi core businessnya tertentu. Secara aplikatif berbagai peraturan telah tersedia dengan cukup lengkap, pemerintah daerah tinggal mengikuti dengan menambahkan kearifan lokal pada kebijakan-kebijakan yang bersifat kewilayahan. Dalam hal Method. reformasi birokrasi penulis anggap sudah cukup baik, banyaknya peraturan yang telah disusun, dan adanya roadmap yang dapat diikuti oleh seluruh entitas pemerintahan, mempermudah khususnya daerah dalam menyusun langkah-langkah strategis membangun ekosistem birokrasi bagi seluruh ASN untuk meningkatkan performanya dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan sesuai kewenangannya. Akan tetapi catatan yang patut ditambahkan adalah, dengan berbagai peraturan yang sudah dibuat sedemikian rupa untuk menutup dan meminimalisir berbagai kemungkinan penyimpangan, ternyata masih ada kepala daerah yang tertangkap tangan oleh KPK yang kemudian mencoreng arti Reformasi Birokrasi yang sedang gencar-gencarnya dilakukan untuk menarik simpati masyarakat.

Gambar ilustrasi hasil olahan AI