Ketika Data Siswa Menjadi Ladang Korupsi
Tulisan dari Yana Karyana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Korupsi dana pendidikan bukan sekadar kejahatan terhadap keuangan negara. Ia adalah kejahatan terhadap harapan. Ketika anggaran yang semestinya digunakan untuk membuka jalan pendidikan bagi anak-anak dan warga yang kehilangan kesempatan justru diselewengkan melalui data siswa fiktif, yang dirampas bukan hanya uang publik, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang layak.
Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Tangerang memperlihatkan persoalan tersebut. Berdasarkan fakta penyidikan, pada 2023 sebuah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) tercatat menerima BOP untuk 535 siswa, sementara siswa aktif hanya tujuh orang. Pada 2024 tercatat 581 siswa dengan hanya 13 siswa aktif. Adapun pada 2025 tercatat 511 siswa, tetapi hanya delapan siswa aktif. Audit investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menghitung kerugian negara sekitar Rp2,506 miliar.
Angka tersebut bukan sekadar statistik. Ia menunjukkan jurang yang mengkhawatirkan antara data dan kenyataan. Di dalam sistem, ratusan nama tercatat sebagai peserta didik. Namun, di lapangan, hanya segelintir yang benar-benar mengikuti pembelajaran. Ketika data menjadi dasar pencairan anggaran, manipulasi terhadap data pada akhirnya berarti manipulasi terhadap amanah publik.
Di sinilah persoalan pendidikan berubah menjadi persoalan moral dan tata kelola. Pendidikan kesetaraan dirancang sebagai kesempatan kedua bagi anak putus sekolah, pekerja, dan masyarakat yang karena berbagai keadaan tidak memperoleh pendidikan formal secara memadai. Karena itu, dana yang dialokasikan untuk pendidikan kesetaraan semestinya diperlakukan sebagai amanah untuk memperluas kesempatan, bukan sebagai ruang memperbesar keuntungan.
Ketika Data Mengalahkan Kenyataan
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) merupakan instrumen penting dalam perencanaan dan penganggaran pendidikan. Namun, secanggih apa pun sistem digital, kualitasnya tetap bergantung pada kejujuran manusia yang memasukkan dan memverifikasi data.
Persoalan muncul ketika jumlah peserta didik tidak lagi menggambarkan kenyataan pembelajaran. Jumlah siswa menjadi angka yang menentukan besaran bantuan, sementara keberadaan siswa sendiri tidak diverifikasi secara memadai. Pada titik itulah data berpotensi berubah menjadi komoditas.
Kasus Tangerang menunjukkan bahaya ketika administrasi lebih dipercaya daripada kenyataan. Sebuah nama dapat tercatat dalam sistem, tetapi belum tentu benar-benar hadir dalam proses pendidikan. Karena itu, verifikasi tidak cukup berhenti pada dokumen. Negara harus memastikan apakah peserta didik benar-benar ada, mengikuti pembelajaran, memiliki tutor, dan memperoleh layanan pendidikan.
Persoalan ini juga berkaitan dengan prinsip keadilan. Dana pendidikan bukan sekadar pos anggaran. Di baliknya terdapat hak warga negara. Ketika anggaran untuk pendidikan kesetaraan diserap berdasarkan data yang tidak benar, masyarakat yang seharusnya menerima manfaat justru menjadi pihak yang dirugikan.
Celah yang Mengundang Penyalahgunaan
Robert Klitgaard menjelaskan korupsi melalui hubungan antara monopoli, diskresi, dan lemahnya akuntabilitas. Teori ini relevan ketika pengelola lembaga memiliki ruang besar dalam mengelola data peserta didik, sementara mekanisme verifikasi tidak cukup kuat untuk menguji kebenaran informasi tersebut.
Persoalan juga dapat dilihat melalui teori principal-agent. Negara sebagai pemberi mandat (principal) memberikan kewenangan kepada pengelola lembaga (agent) untuk menjalankan layanan pendidikan. Namun, pengelola memiliki informasi lebih banyak mengenai kondisi sebenarnya di lapangan. Ketimpangan informasi atau information asymmetryinilah yang dapat membuka ruang penyalahgunaan jika tidak diimbangi pengawasan independen.
Karena itu, persoalannya tidak cukup dijawab dengan pertanyaan siapa yang memalsukan data. Kita juga perlu bertanya siapa yang memverifikasi, siapa yang menyetujui, dan mengapa data yang tidak sesuai kenyataan dapat menjadi dasar pencairan anggaran.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabilitas tidak boleh berhenti pada kelengkapan dokumen. Akuntabilitas harus memastikan bahwa setiap rupiah yang keluar dari kas negara menghasilkan layanan publik yang nyata.
Jejak yang Tak Hanya di Tangerang
Kasus Tangerang bukan satu-satunya perkara yang menunjukkan kerentanan pengelolaan dana pendidikan nonformal. Di Kabupaten Pasuruan, penyidik juga mengungkap dugaan manipulasi data peserta didik dalam perkara korupsi PKBM. Dalam perkara tersebut, akses terhadap data digunakan untuk memasukkan calon peserta didik ke dalam Dapodik dengan tujuan mendongkrak penerimaan bantuan.
Kasus Indramayu memperlihatkan sisi yang lebih serius. Seorang ASN yang bertugas sebagai operator pendidikan nonformal sekaligus bagian dari tim verifikasi dan validasi bantuan PKBM ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menyebut verifikasi faktual tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga data yang tidak memenuhi persyaratan tetap dapat diusulkan sebagai dasar pemberian bantuan.
Dari dua kasus tersebut terlihat bahwa titik rawan tidak hanya berada di lembaga penerima bantuan. Masalah juga dapat muncul dalam rantai pendataan, verifikasi, dan pengawasan pemerintah.
Inilah yang harus menjadi perhatian. Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada menemukan siapa yang mengambil uang, tetapi gagal membenahi sistem yang memungkinkan uang tersebut diambil.
Menguji Data, Menjaga Anggaran
Pendidikan kesetaraan berada dalam ekosistem kelembagaan yang beragam. Di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terdapat PKBM sebagai penyelenggara pendidikan nonformal dengan pendataan melalui Dapodik. Sementara itu, Kementerian Agama memiliki Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) yang pendataannya menggunakan EMIS dan berada dalam pembinaan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Perbedaan sistem tidak boleh menjadi alasan terjadinya perbedaan standar pengawasan. Baik Dapodik maupun EMIS harus diperlakukan sebagai instrumen untuk memastikan kenyataan pendidikan, bukan sekadar tempat menyimpan data.
Pengawasan harus dilakukan sepanjang siklus data. Jumlah peserta didik perlu dibandingkan dengan kehadiran, jumlah tutor, rombongan belajar, aktivitas pembelajaran, data kelulusan, serta kondisi faktual lembaga. Lonjakan jumlah peserta didik yang tidak wajar semestinya menjadi tanda peringatan dan alasan untuk melakukan pemeriksaan.
Pendekatan risk-based monitoring dapat diterapkan. Lembaga yang menunjukkan pola data tidak lazim harus menjadi prioritas pemeriksaan. Dengan cara itu, pemerintah tidak harus memeriksa seluruh lembaga dengan intensitas yang sama, tetapi dapat memusatkan sumber daya pada lembaga yang memiliki risiko lebih tinggi.
Yang tidak kalah penting adalah membangun interoperabilitas data. Dapodik dan EMIS tidak harus dilebur menjadi satu sistem, tetapi informasi yang relevan perlu dapat dibandingkan untuk mendeteksi anomali. Negara harus mampu melihat bukan hanya jumlah siswa, tetapi juga apakah jumlah tersebut masuk akal jika dibandingkan dengan guru, ruang belajar, kehadiran, dan aktivitas pembelajaran.
Menjaga Data Tetap Jujur
Kejujuran data tidak dapat dibangun hanya dengan teknologi. Ia membutuhkan mekanisme pengawasan yang memungkinkan data diuji dengan kenyataan. Jika sebuah lembaga mencatat ratusan peserta didik, misalnya, pemerintah harus memiliki kemampuan untuk mengetahui apakah jumlah tersebut sebanding dengan jumlah tutor, rombongan belajar, kehadiran, dan aktivitas pembelajaran.
Di sinilah Fraud Triangle Donald Cressey relevan. Kecurangan dapat tumbuh karena tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi. Dalam konteks kasus pendidikan, kesempatan menjadi faktor yang harus dipersempit. Kesempatan muncul ketika sistem terlalu percaya pada dokumen, pemeriksaan lapangan lemah, dan pengawasan silang tidak berjalan.
Karena itu, digitalisasi tidak boleh dianggap sebagai obat bagi semua persoalan. Teknologi dapat membuat administrasi lebih cepat, tetapi tanpa integritas dan pengawasan, teknologi juga dapat menjadi sarana mempercepat manipulasi.
Data yang banyak belum tentu data yang benar. Data yang rinci pun belum tentu menggambarkan kenyataan. Yang dibutuhkan adalah data yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.
Pengawasan Sebelum Kerugian
Pemerintah perlu memperkuat audit acak (random audit), terutama terhadap lembaga dengan pola data tidak wajar. Verifikasi faktual juga harus dilakukan secara berkala, bukan hanya ketika bantuan akan dicairkan. Pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen, tetapi harus menyentuh kenyataan pembelajaran.
Pengawasan masyarakat juga perlu dibuka melalui mekanisme pengaduan yang mudah dan aman. Masyarakat sekitar lembaga pendidikan memiliki posisi penting karena dapat melihat apakah sebuah PKBM benar-benar menjalankan pembelajaran, apakah tutor hadir, dan apakah peserta didik memang mengikuti kegiatan belajar.
Pengawasan publik dapat menjadi lapisan penting yang melengkapi pengawasan birokrasi. Dengan demikian, negara tidak selalu datang setelah kerugian terjadi, tetapi hadir sejak potensi penyimpangan mulai terlihat.
Lebih jauh, akuntabilitas tidak boleh berhenti pada tanda tangan dan dokumen. Ukuran keberhasilannya adalah apakah seorang peserta didik benar-benar memperoleh pendidikan.
Pendidikan Bukan Sekadar Angka
Kasus-kasus tersebut seharusnya tidak membuat kita memandang PKBM atau pendidikan kesetaraan secara negatif. Sebaliknya, lembaga yang bekerja dengan jujur justru harus dilindungi dari praktik segelintir pihak yang menyalahgunakan kepercayaan.
Pendidikan kesetaraan memiliki misi sosial yang penting. Ia hadir bagi mereka yang pernah kehilangan kesempatan. Karena itu, korupsi di sektor ini memiliki dampak ganda: negara kehilangan uang, sementara masyarakat kehilangan kesempatan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pendidikan bukanlah berapa banyak nama yang tercatat dalam sistem, tetapi berapa banyak manusia yang benar-benar memperoleh pendidikan. Dapodik dan EMIS boleh semakin canggih, tetapi keduanya akan kehilangan makna jika data di dalamnya tidak menggambarkan kenyataan.
Negara perlu membangun sistem yang tidak hanya pintar menghitung jumlah siswa, tetapi juga mampu memastikan bahwa setiap siswa benar-benar mendapatkan haknya. Sebab, di balik setiap nama terdapat manusia, keluarga, dan harapan akan masa depan yang lebih baik.
Ketika data siswa dijadikan sarana memperbesar anggaran yang kemudian diselewengkan, kita tidak hanya menghadapi persoalan administrasi. Kita sedang menghadapi persoalan amanah. Dana pendidikan adalah titipan publik untuk menghadirkan kesempatan, bukan ladang keuntungan bagi mereka yang mampu memanipulasi angka.
Jangan sampai siswa hanya hadir dalam data, tetapi absen dari pendidikan.

