Ketika Hak Beribadah Tak Lagi Aman: Pancasila Dipertanyakan

Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta yang tertarik pada isu sosial dan budaya nasional dan internasional. Gemar menulis dan mengamati berbagai fenomena di sekitar.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Claryssa Feng tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kebebasan Beragama, Ibadah, dan Keadilan Sosial
Indonesia adalah negara yang terdiri dari banyak pulau dan memiliki berbagai keanekaragaman. Mulai dari beragam budaya, bahasa, makanan, suku, agama, serta hal-hal lainnya. Keragaman ini merupakan bagian dari identitas bangsa. Karena itu, kehidupan masyarakat Indonesia tidak bisa dipisahkan dari berbagai perbedaan.

Dalam hal agama, kebebasan untuk beragama dan meyakini sesuatu adalah hak dasar yang diakui oleh pemerintah. Hal ini dapat dilihat dari Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memeluk agama dan melaksanakan ibadah sesuai dengan agamanya. Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa negara memastikan setiap warga memiliki kemerdekaan untuk memilih agama dan beribadah sesuai dengan agama serta keyakinan yang mereka anut. Adanya pasal tersebut menunjukkan bahwa kebebasan beragama bukan hanya tentang toleransi antar masyarakat, melainkan merupakan hak yang dimiliki oleh setiap warga negara.
Namun, pada kenyataannya, Indonesia masih menghadapi berbagai masalah terkait sikap tidak toleran. Masih banyak ketidaksepahaman terhadap kebebasan beragama yang ditemukan, salah satunya adalah tempat ibadah. Penolakan dan pemaksaan penggusuran rumah ibadah adalah masalah yang penting dan perlu diperhatikan karena berkaitan dengan hak warga untuk melaksanakan ibadahnya. Penolakan dan penggusuran rumah ibadah yang terus terjadi di Indonesia membuat orang bertanya-tanya bagaimana nilai-nilai Pancasila diterapkan dalam kehidupan bersama masyarakat. Kita jelas tahu bahwa Pancasila bukan hanya kalimat yang diucapkan, tetapi memiliki nilai-nilai yang seharusnya diterapkan dalam hidup bermasyarakat. Sila kedua mengajarkan kita untuk menghormati hak serta martabat setiap orang. Sila ketiga mengingatkan kita betapa pentingnya mempertahankan persatuan meskipun terdapat keragaman. Sedangkan sila kelima mengajarkan agar kita bersikap adil dan menciptakan kehidupan yang sejahtera bagi semua warga masyarakat.
Akhirnya, isu mengenai penggusuran rumah ibadah menunjukkan bahwa nilai-nilai Pancasila masih perlu diperkuat dalam kehidupan masyarakat. Masyarakat wajib saling menghormati perbedaan agama dan menghindari tindakan diskriminasi. Dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila secara benar, dapat dipercaya bahwa hidup yang damai dan seimbang bisa tercapai.
