Ketika Kamera Padam, Apakah Integritas ASN Tetap Menyala?

Saya Guru MIN 1 Bangka Tengah Pendidikan S1, on going S2 di Universitas Negeri Yogyakarta. Saling Berbagi dan Mengispirasi
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Yennita Sari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Di era ketika aktivitas kerja mudah direkam, dipublikasikan, dan dinilai publik, citra aparatur sipil negara (ASN) seolah semakin mudah dibangun. Senyum ketika melayani, unggahan kegiatan, dokumentasi rapat, dan foto pelayanan dapat menjadi bukti bahwa pekerjaan telah dilakukan. Namun, ada pertanyaan yang lebih penting: ketika kamera dimatikan dan tidak ada atasan yang mengawasi, apakah integritas ASN tetap menyala? Pertanyaan ini bukan untuk menuduh, melainkan untuk mengajak bercermin. Sebab, integritas sesungguhnya tidak membutuhkan penonton.

ASN bekerja bukan untuk sekadar terlihat bekerja, melainkan untuk menghasilkan manfaat nyata. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan bahwa ASN berperan sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. UU tersebut juga menempatkan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku sebagai bagian penting dalam menjalankan tugas. Bahkan, perilaku akuntabel mencakup kejujuran, tanggung jawab, kecermatan, kedisiplinan, integritas tinggi, serta larangan menyalahgunakan kewenangan.
Karena itu, ukuran integritas tidak seharusnya berhenti pada apa yang tampak di depan kamera. Integritas justru terlihat dari keputusan-keputusan kecil yang sering luput dari perhatian, datang dan bekerja dengan sungguh-sungguh tanpa harus diawasi, menyelesaikan tugas sesuai tanggung jawab, tidak memanipulasi laporan, menggunakan fasilitas negara secara wajar, menjaga kerahasiaan informasi yang semestinya dilindungi, serta memberikan pelayanan yang sama kepada masyarakat tanpa membedakan siapa yang dilayani.
Di sinilah nilai moral dan etika menemukan maknanya. Moral menjadi kompas yang membantu ASN membedakan yang patut dan tidak patut. Etika menjadi pedoman agar kewenangan digunakan secara benar dan bermartabat. Sementara integritas memastikan bahwa nilai yang diyakini selaras dengan tindakan. Ketiganya harus hadir bukan hanya ketika ada penilaian kinerja, inspeksi, atau sorotan publik, tetapi juga ketika seseorang bekerja sendirian di ruang kerjanya.
Semangat tersebut sejalan dengan core values ASN BerAKHLAK: Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. BKN menjelaskan bahwa nilai-nilai tersebut menjadi dasar budaya kerja ASN dan harus diwujudkan dalam perilaku sehari-hari. Nilai Akuntabel, misalnya, menuntut ASN menjalankan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi.
Tantangan terbesar justru muncul ketika motivasi kerja bergeser dari pengabdian menjadi pencitraan. Jika pekerjaan dilakukan hanya karena ingin mendapat pujian atasan, penghargaan, atau tampil baik di media sosial, maka kualitas kerja akan sangat bergantung pada ada atau tidaknya penonton. Sebaliknya, ASN yang memiliki integritas akan tetap bekerja dengan standar yang sama meskipun tidak ada kamera, tidak ada tepuk tangan, dan tidak ada yang mengetahui siapa yang melakukannya. Ia memahami bahwa pelayanan publik adalah amanah, bukan panggung untuk mencari nama.
Lalu bagaimana membangun budaya seperti itu? Pertama, setiap ASN perlu menjadikan nilai BerAKHLAK sebagai kebiasaan, bukan sekadar slogan. Kedua, pimpinan harus memberi teladan. Sulit meminta bawahan berintegritas jika pemimpinnya hanya menghargai hasil yang terlihat. Ketiga, penilaian kinerja perlu menimbang proses, kualitas, kepatuhan, dan dampak pelayanan, bukan sekadar dokumentasi kegiatan. Keempat, organisasi perlu membangun ruang aman untuk menyampaikan persoalan dan memperbaiki kesalahan tanpa budaya saling menutupi. Kelima, setiap ASN perlu melakukan refleksi sederhana: “Jika tidak ada seorang pun yang melihat, apakah saya tetap melakukan hal yang benar?”
Pertanyaan itu penting karena kepercayaan publik dibangun dari perilaku yang konsisten. Pada Agustus 2026, BKN kembali menekankan bahwa etika, integritas, dan disiplin merupakan fondasi budaya kerja BerAKHLAK, sekaligus penting untuk membangun kepercayaan publik dan pelayanan yang berdampak. Kementerian PANRB juga menegaskan bahwa sumpah ASN bukan sekadar formalitas administratif, melainkan komitmen moral yang harus diwujudkan dalam setiap tindakan dan keputusan.
Membangun ASN yang berintegritas membutuhkan lebih dari sekadar aturan. Dibutuhkan budaya organisasi yang memberikan keteladanan. Pimpinan harus menjadi contoh, bukan hanya pemberi instruksi. Rekan kerja harus saling mengingatkan, bukan saling menjatuhkan. Sistem penghargaan perlu, memberikan apresiasi terhadap kinerja nyata, bukan sekadar popularitas. Evaluasi juga perlu menilai proses, tanggung jawab, kualitas pelayanan, serta dampak pekerjaan. Jika seseorang tetap datang tepat waktu ketika tidak ada kamera, tetap memberikan pelayanan terbaik ketika tidak ada atasan, tetap jujur ketika memiliki kesempatan untuk berbuat curang, dan tetap menyelesaikan tugas meskipun tidak ada yang memberikan pujian, maka sesungguhnya ia telah menunjukkan makna pengabdian yang sebenarnya.
Pada akhirnya, kamera hanyalah alat dokumentasi. Ia dapat menangkap senyum, seragam, rapat, dan aktivitas pelayanan, tetapi tidak selalu mampu menangkap kejujuran niat seorang ASN. ASN yang hebat bukan yang paling sering terlihat bekerja, melainkan yang paling konsisten menjaga amanah ketika tidak ada yang melihat. Ketika kamera mati, dokumentasi boleh berhenti. Tepuk tangan boleh menghilang. Namun, integritas tidak boleh ikut padam, semoga integritas tetap menyala karena di sanalah kualitas pengabdian kepada negara benar-benar diuji.
