Konten dari Pengguna

Ketika Kebijakan Diadili: Refleksi Hukum atas Tuntutan 18 Tahun untuk Nadiem

Natasya Auliya

Natasya Auliya

Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Universitas Airlangga

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Natasya Auliya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Rabu, 13 Mei 2026, ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadi panggung dari salah satu tuntutan paling mengejutkan dalam sejarah peradilan korupsi Indonesia. Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady, membacakan tuntutan 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp5,6 triliun kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.

Nadiem menangis. Ia memeluk seorang pengemudi ojek online yang setia hadir di setiap sidangnya. Gambar itu beredar luas. Dan di luar gedung pengadilan, pertanyaan yang sama menggema di media sosial hingga ruang-ruang akademik: Apakah ini keadilan, atau ini kriminalisasi kebijakan?

Antara Korupsi dan Kesalahan Kebijakan

Tuduhan jaksa pada intinya adalah ini: Nadiem menggunakan kewenangannya sebagai menteri untuk mendorong pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun—bukan semata demi kepentingan pendidikan, melainkan untuk mendorong Google meningkatkan investasinya di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan yang didirikan Nadiem sebelum menjabat. Negara disebut dirugikan Rp2,18 triliun.

Sekilas narasi itu terdengar kuat. Namun begitu ditelisik lebih dalam, celah-celah hukumnya mulai terlihat.

Pertama, soal mens rea—niat jahat. Ini adalah unsur paling fundamental dalam hukum pidana. Korupsi bukan sekadar akibat, melainkan juga niat. Pengacara senior, Todung Mulya Lubis, dengan keras menyatakan tidak ada bukti kuat yang menunjukkan Nadiem memperkaya diri sendiri atau menyalahgunakan kekuasaan secara sadar untuk keuntungan pribadi. "Tidak ada bukti bahwa ia memperkaya diri atau melakukan abuse of power," kata Todung.

Kedua, soal kebijakan versus kejahatan. Pengadaan Chromebook adalah bagian dari program digitalisasi pendidikan nasional—sebuah kebijakan publik yang lahir dari visi transformasi pendidikan yang bahkan berakar dari arahan Presiden Joko Widodo. Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD—yang mengikuti jalannya persidangan secara terbuka—menyatakan ia tidak menemukan kerugian keuangan negara yang nyata, dan tidak ada aliran dana yang terbukti mengalir ke kantong Nadiem secara pribadi.

Pertanyaannya menjadi sangat mendasar: Di mana batas antara kebijakan yang gagal dengan tindak pidana korupsi?

Masalah Lama: Kriminalisasi Kebijakan

Ilustrasi kebijakan. Foto: SsCreativeStudio/Shutterstock

Indonesia punya sejarah panjang soal ini. Pejabat yang mengambil keputusan berani—yang pada akhirnya bermasalah dalam implementasi—kerap berujung di kursi pesakitan. Akibatnya, birokrat menjadi takut berinovasi. Mereka memilih aman: tidak memutuskan, tidak berbuat, tidak mengubah apa pun. Hasilnya adalah stagnasi.

Kasus Nadiem bisa menjadi preseden berbahaya. Jika setiap kebijakan digitalisasi yang belum sempurna bisa dikriminalisasi, tidak ada menteri atau pejabat yang mau mengambil langkah transformatif ke depannya. Inovasi di sektor publik akan mati sebelum lahir.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memang menegaskan bahwa besarnya tuntutan bisa dipahami dari perspektif kepentingan negara yang diwakili jaksa. Namun, perspektif itu hanya satu sisi. Hukum yang adil harus mempertimbangkan proporsi, konteks, dan bukti—bukan hanya angka kerugian negara yang tertulis di atas kertas audit.

Soal Proporsi yang Mengusik Nalar

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS

Tuntutan 18 tahun—hampir menyentuh batas maksimum 20 tahun hukuman tetap—adalah angka yang memukul nalar publik. Bukan karena korupsi tidak serius. Korupsi adalah kejahatan luar biasa, tetapi proporsi adalah jiwa dari keadilan.

Bayangkan: ada koruptor yang terbukti merampok uang negara miliaran rupiah dengan bukti aliran dana yang gamblang, tapi mendapat hukuman jauh lebih ringan. Publik tidak perlu jauh mencari perbandingannya—catatan perkara korupsi di Indonesia penuh dengan contoh seperti itu.

Todung Mulya Lubis menyebut tuntutan ini sebagai langkah yang "anomali" dan "lacks a strong foundational basis." Kalimat itu bukan pembelaan sentimental. Itu adalah kritik hukum yang serius dari seorang praktisi berpengalaman.

Yang Harus Kita Tunggu dan Kawal

Sidang pleidoi—pembelaan Nadiem—dijadwalkan 2 Juni 2026. Di situlah tim hukumnya akan membedah satu per satu konstruksi dakwaan jaksa di hadapan majelis hakim.

Putusan hakim dalam perkara ini tidak hanya menentukan nasib satu orang. Ia akan menjadi preseden hukum—tolok ukur bagaimana sistem peradilan Indonesia membedakan antara kebijakan publik yang cacat dan korupsi yang disengaja.

Jika hakim mengikuti tuntutan jaksa tanpa mendalami substansi mens rea dan proporsionalitas, sinyal yang dikirimkan ke depan sangat jelas: jangan jadi menteri yang berani mengambil keputusan transformatif, karena niat baik tidak akan melindungi Anda dari kursi pesakitan.

Jika hakim bersikap kritis, memisahkan ranah kebijakan dari ranah pidana murni, dan menerapkan prinsip proporsionalitas—sebagaimana amanat hukum pidana yang beradab—Indonesia mungkin sedikit melangkah ke arah sistem hukum yang lebih matang.

Hukum yang Adil, bukan Hukum yang Gagah

Ilustrasi hukum. Foto: Shutterstock

Tidak ada yang kebal hukum. Tidak Nadiem, tidak siapa pun. Jika memang ada bukti korupsi yang terang dan kuat, proses hukum harus berjalan.

Namun, hukum yang adil bukan hukum yang paling keras bunyinya. Hukum yang adil adalah hukum yang paling tepat ukurannya—yang mampu membedakan mana niat jahat yang harus dihukum, dan mana kegagalan kebijakan yang harus dievaluasi, bukan dipidanakan.

Kita semua sedang menonton. Dan yang kita tonton bukan hanya nasib Nadiem Makarim—kita sedang menonton seberapa dewasa sistem hukum kita memahami batas antara pengadilan dan penghakiman.