Ketika Pengabdian Tidak Mengenal Jam Pulang
Tulisan dari Ahmad Zahid Harahap tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sore itu, saya masih di meja kerja, bersama rekan, menyelesaikan berkas kasus yang belum selesai. Hari hampir petang, aktivitas kantor perlahan mereda.
Dari kejauhan, terdengar suara telepon. Kepala Seksi Pengaduan menerima panggilan dari salah satu UPTD PPA. Saya tidak terlalu memperhatikan, sebab telepon semacam itu bagian dari keseharian kami. Namun setelah telepon ditutup, suasana berubah.
Beberapa menit kemudian, saya bersama Kepala Seksi Pengaduan dan rekan senior sudah menuju mobil keliling UPTD PPA Provinsi Sumatera Utara. Bahkan sebelum saya benar-benar memahami untuk apa.
Baru di perjalanan, atasan saya menjelaskan. “Ini kasus anak. Kompleks. Kita harus turun.”
Seorang anak perempuan dari luar Sumatera Utara berkenalan dengan laki-laki dewasa di lingkungan kerja yang sama. Hubungan berkembang menjadi pacaran, lalu datang bujuk rayu: diajak pergi jauh, dijanjikan kehidupan baru. Ia percaya. Ia pergi.
Apa yang terjadi kemudian jauh dari bayangannya. Identitas dan usianya diubah, ia dinikahkan tanpa sepengetahuan ibunya, lalu mengalami kekerasan, bahkan termasuk kekerasan seksual. Sampai tersadar bahwa yang dibayangkan sebagai awal kebahagiaan justru menjadikannya korban.
Ia menghubungi ibunya.
Panik. Cemas. Takut. Namun seorang ibu tidak akan berhenti mencari anaknya. Ia menghubungi UPTD PPA di daerah asalnya, meskipun UPTD PPA daerah tersebut tahu lokasi anak di luar kewenangannya, tapi tidak berhenti pada kalimat “bukan wilayah kami.” Mereka berkoordinasi dengan Kementerian PPPA, diteruskan ke UPTD PPA Kabupaten/Kota dan UPTD PPA Sumatera Utara.
Di titik itulah saya memahami: pelayanan publik tidak seharusnya berhenti karena batas administratif. Korban tidak mengenal batas wilayah, rasa takut tidak mengenal batas provinsi.
Maka sore itu kami bergerak. Sesampainya di lokasi, kami berkoordinasi dengan kepolisian. Terduga pelaku diamankan, anak kami evakuasi hati-hati agar tidak menarik perhatian.
Di kantor kepolisian, kami melakukan asesmen awal. Namun bagi saya asesmen ini bukan sekadar rangkaian pertanyaan. Sebab dihadapan kami ada anak yang baru mengalami guncangan besar, maka sebelum bicara berkas, kami pastikan satu hal dulu: anak itu merasa aman. Kami mendengarkan, memberi penguatan, meyakinkan ia tidak sendirian.
Kami lalu bergerak menuju Polrestabes. Waktu sudah malam, sekitar pukul sembilan, ketika kantor pemerintahan sudah sepi. Saya duduk di ruang pemeriksaan sebagai pelapor sekaligus saksi dari unsur Pemerintah Provinsi. BAP dilakukan, kronologi ditelusuri, dokumen diperiksa dan selesai pukul sebelas malam.
Saat itu saya sadar: jam kerja punya batas, tetapi kebutuhan masyarakat tidak selalu mengenal batas itu.
Seminggu kemudian, kami mendatangkan ibu kandung korban untuk melengkapi pemeriksaan. Kedatangannya memperlihatkan bahwa setiap berkas menyimpan cerita manusia.Di hadapan kami bukan sekadar “saksi,” tapi ibu yang mencari anaknya dari jauh, lalu harus menceritakan kembali kejadian yang menimpanya. Tangis tak terhindarkan.
Pendampingan pun tidak berhenti pada pemeriksaan hukum. Kami memberikan perlindungan melalui rumah aman, tempat pelayanan tidak mengenal hari kerja,ada jadwal piket, ada anak yang dipastikan baik-baik saja, ada ibu yang diyakinkan ia tidak sendirian.
Di titik itu saya mulai memahami: menjadi ASN di bidang perlindungan perempuan dan anak punya arti berbeda. Kami tidak hanya berhadapan dengan surat atau target kinerja, melainkan manusia. Ketika manusia berada di titik paling rentan, pelayanan kita bisa menjadi bagian dari jalan mereka bangkit.
Perkara berlanjut ke persidangan. Saya dipanggil sebagai saksi di Pengadilan Negeri, disumpah di atas Al-Qur'an, menjawab pertanyaan jaksa, hakim, dan penasihat hukum terdakwa.
Satu argumentasi penasihat hukum menarik perhatian saya: anak itu telah menikah secara agama, sehingga UPTD PPA dianggap tidak punya kepentingan dalam perkara ini. Sontak saya menanggapi: bahwa status anak ditentukan oleh dokumen kependudukan yang sah, bukan klaim pernikahan. Yang lebih penting, ada anak dibujuk pergi jauh, diubah identitas dan usianya, dinikahkan saat masih anak, lalu mengalami kekerasan. Sementara ibunya tidak mengetahui.
Bagi saya ini bukan sekadar soal dua orang dewasa menikah. Di baliknya ada kerentanan, relasi kuasa, dan kewajiban negara melindungi. Hari itu saya tidak memenangkan perdebatan, melainkan menjalankan mandat sebagai ASN untuk hadir ketika anak membutuhkan perlindungan.
Perkara berujung pada hukuman pidana bagi terdakwa. Tapi bagi saya, akhir sesungguhnya bukan angka tahun hukuman. Melainkan ketika anak dan ibunya bisa kembali ke daerah asal dalam keadaan selamat. Bagi sebagian orang mungkin itu satu kasus selesai. Bagi kami yang mendampinginya, ada sesuatu yang jauh lebih dalam yang tertinggal.
Malam itu, ketika saya meninggalkan ruang pemeriksaan pukul sebelas, kantor pemerintahan sudah lama sepi. Tapi saya tidak merasa lembur. Justru saya merasa menjalankan sesuatu yang lebih besar dari pekerjaan, sebab di balik meja, surat, BAP, rumah aman, dan ruang sidang itu, ada anak yang berusaha mendapatkan kembali hidupnya, dan ibu yang hanya menginginkan satu hal: anaknya kembali.
Mungkin begitulah pengabdian bekerja. Tidak selalu hadir dalam upacara, tidak selalu mendapat tepuk tangan. Kadang pengabdian itu tergambar pada: bergerak dengan mobil yang melaju ketika hari mulai sore, dalam ruang pemeriksaan pukul sembilan malam, dalam rumah aman ketika orang sedang tidur, atau dalam ruang sidang ketika seorang ASN berdiri mempertanggungjawabkan kesaksiannya di hadapan hukum.
Itulah alasan saya tidak lagi memandang jam pulang dengan cara yang sama. Sebab saya belajar: “Ketika negara dibutuhkan oleh rakyatnya, pengabdian tidak selalu mengenal jam pulangnya.”

