Ketua DPP PDIP soal Syarat Nyapres: Perlu Batas Atas agar Ada 3-4 Paslon

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Yevri Hanteru Sitorus menyampaikan paparannya saat pembekalan kepala daerah terpilih di Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (12/2/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Yevri Hanteru Sitorus menyampaikan paparannya saat pembekalan kepala daerah terpilih di Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (12/2/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus berpandangan usulan capres minimal didukung dua fraksi tidak menjadi persoalan serius bagi partainya. Namun, ia menilai perlu ada batas atas agar jumlah pasangan calon tidak hanya dua.

"Menurut saya tidak cukup hanya mengatur batas bawah dengan setidaknya 2 partai mendukung paslon. Harus diatur juga batas atas agar terdapat setidaknya 3-4 pasangan calon. Dengan demikian masyarakat memiliki pilihan lebih banyak pasangan calon," kata Deddy kepada wartawan, Senin (21/9).

"Hanya mengatur batas minimal 2 partai pengusung berpotensi hanya menghasilkan 2 pasang calon. Misalnya 6 partai mengusung 1 paslon dan 2 partai lainnya mengusung 1 paslon sementara partai non parlemen harus masuk ke salah satu kubu," tambah dia.

Deddy berpandangan, kewajiban pasangan calon mendapat dukungan dari dua partai politik dapat diterapkan karena pasangan calon yang memenangkan Pilpres memerlukan dukungan minimal dari parlemen agar dapat bekerja dengan baik.

"Agar pilpres bisa menghasilkan lebih dari 2 pasang calon maka perlu diatur batas atas gabungan partai politik, misalnya maksimal 25% kursi DPR atau 30% suara sah," kata Deddy.

"Jika itu diatur maka sejalan dengan putusan MK yang menginginkan multi calon dan tidak bertentangan dengan UU yang menyatakan bahwa peserta pemilu adalah partai politik," tutur dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengungkapkan adanya usulan model baru pencalonan presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold 0 persen. Dia mengaku mendengar ada masukan agar calon presiden minimal mendapat dukungan dari dua fraksi di DPR.

“Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Surya Paloh usai acara di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9).

Paloh menyampaikan hal tersebut ketika ditanya mengenai sikap partainya terhadap putusan MK yang menetapkan ambang batas pencalonan presiden menjadi 0 persen pada tahun 2025.

Dia tidak menjelaskan lebih jauh siapa yang mengusulkan model tersebut. Namun, menurutnya, usulan tersebut baik. Dia menilai dukungan minimal dari dua fraksi pada dasarnya tetap membutuhkan dukungan suara tinggi, terlebih jika parliamentary threshold juga dinaikkan.

“Menurut saya itu baik, sama aja sebenarnya, dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan,” jelasnya.