Ketua DPP PDIP Ungkap Parliamentary Threshold Ideal 4-7%: Parlemen Efektif

Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus memberikan pandangan terkait usulan parliamentary threshold (PT) sebesar 5 persen dalam RUU Pemilu. Usulan tersebut mendapat sorotan, terutama terkait potensi bertambahnya suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi jika PT 5 persen diterapkan.
Deddy menuturkan, dalam sistem pemilu proporsional, baik terbuka maupun tertutup, akan selalu ada suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen.
"Sistem apa pun yang dipakai di dunia ini pasti ada suara yang tidak terkonversi menjadi kursi. Silakan dicek semua negara yang menggunakan sistem proporsional," kata Deddy kepada wartawan, Senin (21/9).
Politikus PDIP itu menjelaskan, partai yang lolos ke parlemen juga mengalami kehilangan suara yang tidak terkonversi menjadi kursi atau unrepresented votes. Namun, karena Indonesia menggunakan sistem konversi dengan metode divisor Sainte-Laguë, suara yang tidak terkonversi tersebut tidak disebut suara hangus.
"Hitungan saya suara partai parlemen yang unrepresented itu bisa mencapai 70 juta suara secara total," jelas Deddy.
Anggota Komisi II DPR itu menyebut, suara partai yang tidak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sering disebut suara hangus karena secara keseluruhan tidak terkonversi menjadi kursi atau wasted votes.
Deddy mengatakan, jumlah wasted votes atau suara terbuang dari partai-partai nonparlemen sekitar 15-16 juta suara. Meski begitu, menurutnya, angka ideal PT tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan jumlah suara terbuang, tetapi juga tujuan pemilu.
"Jika tujuannya adalah melakukan konsolidasi demokrasi dan penguatan efektivitas parlemen maka semakin tinggi threshold semakin baik. Kalau tujuan pemilunya adalah kedua hal di atas, maka range threshold yang ideal bagi partai untuk lolos ke parlemen adalah antara 4-7%," ucap Deddy.
Menurut Deddy, rentang tersebut dapat menghasilkan jumlah fraksi yang minimal hingga optimal untuk mengisi perwakilan di setiap komisi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Menurutnya, DPR saat ini memiliki 13 komisi dan 8 badan, di luar alat kelengkapan yang bersifat ad hoc seperti Panitia Khusus (Pansus) lintas komisi dan Panitia Kerja (Panja) di setiap komisi.
"Untuk menjadi DPR yang efektif maka idealnya setiap fraksi memiliki perwakilan di semua komisi, badan dan panja/pansus yang ada. Saat ini distribusi anggota masih sangat timpang karena seorang anggota bisa merangkap di berbagai AKD yang membuat anggota tidak maksimal kontribusi maupun kehadirannya dalam menunaikan kewajibannya. Seringkali anggota harus memilih untuk hadir dalam rapat komisi atau badan atau panja/pansus," kata Deddy.
Deddy mengatakan, PDIP masih menunggu pembahasan dan dialog dengan berbagai pihak, baik partai di parlemen maupun di luar parlemen. Ia juga menyebut partainya akan berdiskusi dengan para pakar dan pemerhati kepemiluan sebelum menentukan sikap akhir.
