Ketua Komisi II soal KPK OTT Bupati Kuansing: Gaji Kecil, Cost Politik Tinggi

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai, operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pemerintahan daerah, termasuk tingginya biaya politik dan rendahnya hak keuangan kepala daerah.
"Ya, kita tentu turut prihatin, dan yang kedua tentu kita harus melakukan perubahan yang signifikan terhadap beberapa hal," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).
Menurut Rifqi, salah satu persoalan yang perlu dibenahi adalah tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah.
"Satu, terkait dengan biaya politik yang tinggi ya, yang dihasilkan di dalam proses pemilihan kepala daerah kita," ujarnya.
Selain itu, ia menilai hak keuangan kepala daerah saat ini masih belum memadai.
"Yang kedua, soal hak keuangan kepala daerah yang memang kita akui masih sangat terbatas. Kemarin Komisi II DPR RI menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah yang menyampaikan hal yang sama, dan kami merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan revisi terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, terutama terkait dengan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah," katanya.
Rifqi menyebut gaji kepala daerah yang berkisar Rp 5 juta hingga Rp 6 juta per bulan tidak sebanding dengan biaya politik yang harus dikeluarkan saat mengikuti pilkada.
"Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar 5 sampai Rp 6 juta rupiah, sementara cost politiknya tinggi. Dan karena itu, kita memang harus memberikan hak keuangan yang rasional, yang proporsional. Salah satu usul kami adalah mereka mendapatkan sekian persen dari Pendapatan Asli Daerah. Jadi, kemampuan mereka meningkatkan PAD harusnya juga berkorelasi dengan hak keuangan mereka," ujarnya.
Usul Dikaitkan dengan PAD
Rifqi berharap revisi aturan mengenai hak keuangan kepala daerah dapat menjadi salah satu langkah untuk mencegah tindak pidana korupsi.
"Dan kalau itu di-state dengan baik, diatur dengan baik melalui peraturan perundang-undangan, harapan kita tentu penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, itu bisa kita minimalisir. Tapi kalau korupsi karena keserakahan dan seterusnya, itu kan hal yang lain," tuturnya.
Ia mengatakan Komisi II masih menunggu usulan resmi pemerintah mengenai besaran hak keuangan tersebut. Menurutnya, angka ideal bisa mencapai sekitar 20 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang kemudian dibagi dengan wakil kepala daerah.
"Kami sekarang minta kepada pemerintah karena dasarnya PP, kita tunggu usulan dari pemerintah. Memang idealnya sekitar mungkin ya 20% lah, itu berbagi dengan wakil kepala daerah," ujarnya.
Meski demikian, Rifqi menegaskan usulan itu tidak berarti seluruh kepala daerah akan memperoleh 20 persen dari total PAD. Besarannya harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
"Hak keuangan ya, hak keuangan untuk kepala daerah. PAD itu begini, jadi 90% provinsi, kabupaten, kota di Indonesia itu kan belum mandiri secara fiskal. Rata-rata fiskal mereka, atau pendapatan asli daerah mereka, itu berada di angka di bawah 30% dari APBD-nya. Nah, yang saya sampaikan tadi PAD. Sehingga nanti kita lihat proporsinya. Kalau kayak Jakarta PAD-nya sudah 60% ya tentu enggak boleh 20% dong, kegedean. Jadi, sesuai dengan proporsinya, ada klasterisasinya tentu kita bangun," jelasnya.
Rifqi menegaskan usulan tersebut bertujuan memberikan hak keuangan yang lebih proporsional sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi.
"Prinsip dasarnya, kita ingin memberikan hak keuangan yang proporsional, yang masuk akal kepada para kepala daerah agar kita juga bisa melakukan pencegahan terhadap ini. Mudah-mudahan nanti Kemendagri juga bisa berkoordinasi dengan BPK dan KPK untuk merumuskan hal ini agar jangan sampai juga ini menjadi, dalam tanda kutip, semacam corruption yang terlembagakan melalui peraturan," katanya.
Ia menambahkan, pembenahan tata kelola tersebut tidak hanya ditujukan untuk Provinsi Riau, tetapi berlaku bagi seluruh daerah di Indonesia.
"Ini bukan hanya untuk Riau, ini kita ingin memperbaiki seluruh governance untuk Indonesia," ujarnya.
Latar Belakang OTT Bupati Kuansing
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa (30/6).
Dalam perkara tersebut, KPK menangkap 10 orang. Suhardiman sempat tidak diketahui keberadaannya sebelum akhirnya menyerahkan diri bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnaen pada Selasa malam.
KPK juga menangkap istri Suhardiman, Suci Nitia Edward.
Suhardiman diduga menerima suap berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S terkait proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah Kuansing.
"Saudara SA (Suhardiman Amby) selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian 'meminta syarat' mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
