Ketua Komisi II Usul Gubernur Jadi Kepala Badan Baru BRAN di Tingkat Provinsi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan agar gubernur nantinya ditunjuk sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) di tingkat provinsi. BRAN merupakan badan baru yang kini tengah digodok dalam RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria.

“Makanya ke depan pemda ini nanti gubernur dijadikan Kepala Badan Reforma Agraria Nasional di tingkat provinsi, Pak,” tutur Rifqi saat rapat dengan Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).

Rifqi mengatakan pembentukan badan baru alias BRAN berpotensi membuat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tidak lagi digunakan.

“Kemungkinan GTRA sudah tidak ada lagi. Jadi, jadi BRAN,” katanya.

Menurut Rifqi, salah satu hal yang perlu diperbaiki adalah pelaksanaan GTRA yang selama ini dinilai belum berjalan optimal di sejumlah daerah.

“Salah satu tujuan pertemuan kita hari ini adalah kita ingin memastikan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) itu bisa kita fungsikan dengan baik,” ucap Rifqi.

“Setelah pertemuan ini, kami ingin memastikan bahwa Gugus Tugas Reforma Agraria itu bisa diberikan treatment yang lebih baik oleh Pak Mendagri, Pak. Persis seperti Pak Mendagri memberikan treatment terhadap inflasi di daerah,” sambungnya.

Rifqi kemudian membandingkan GTRA dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID). Menurut dia, pemerintah daerah telah memiliki mekanisme yang lebih jelas untuk menangani persoalan inflasi, sementara GTRA belum berjalan dengan semestinya.

“Inflasi itu sudah ada Tim Pengendali Inflasi Daerah, kita juga punya Gugus Tugas Reforma Agraria tapi Gugus Tugas Reforma Agraria ini menurut pandangan Komisi II DPR RI berdasarkan kunjungan-kunjungan kerja kami ke banyak provinsi, kabupaten, kota di Indonesia belum berjalan dengan semestinya,” katanya.

Rifqi juga menyinggung persoalan pengelolaan tanah Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan secara maksimal. Menurutnya, tanah yang ditelantarkan dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar untuk kemudian diberikan kepada pemerintah daerah dan masyarakat.

“Prinsipnya, HGU, HGB yang dimohonkan tapi tidak dimaksimalkan dan itu memungkinkan ditelantar dijadikan tanah terlantar, jadikan tanah terlantar kemudian kita berikan kepada pemda dan rakyat, Pak. Itu prinsip pertama,” katanya.

Dia juga menyinggung kemungkinan pengambilalihan kelebihan lahan HGU oleh negara dalam kerangka Undang-Undang Reforma Agraria.

“Yang lain-lain nanti di Undang-Undang Reforma Agraria kalau HGU-nya kelebihan tanam, nanti biar disita aja sama negara. Deripada rakyat cuma jadi penonton terus. Termasuk pemda juga cuma jadi penonton,” ungkapnya.

Rifqi mengatakan tanah yang nantinya dikuasai negara dapat diberikan kepada bank tanah untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat.

“Kalau Bank Tanah tunggu aja habis dirampas, diambil-ambil, nanti dikasihin ke Bank Tanah untuk didistribusikan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana ketentuan Pasal 33 Konstitusi,” tutur dia.

Didukung Kepala Daerah

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud turut menanggapi gagasan tersebut. Dia menilai usulan penetapan gubernur sebagai kepala perwakilan BRAN di tingkat provinsi relevan karena posisi gubernur strategis dalam mengoordinasikan kebijakan di daerah.

“Izin mengenai rencana penetapan gubernur sebagai kepala perwakilan Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN di provinsi. Tentunya prinsipnya kami memandang gagasan ini tentu sangat relevan dan memiliki dasar yang cukup kuat karena gubernur memiliki posisi yang sangat sangat strategis,” katanya.

“Yang pertama adalah mengkoordinasikan kebijakan lintas kabupaten/kota,” sambung Rudy.

Suasana rapat kerja Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, dan gubernur se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Selain itu, gubernur juga memiliki posisi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.

“Yang kedua adalah bahwa gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat yang ada di daerah,” katanya.

Meski mendukung gagasan tersebut, Rudy mengingatkan penugasan gubernur sebagai kepala perwakilan BRAN harus disertai dengan kedudukan, kewenangan, tata kerja, hingga sistem pertanggungjawaban yang jelas. Menurutnya, jangan sampai gubernur mendapatkan tugas baru tanpa memiliki kewenangan yang memadai untuk menjalankannya.

“Oleh karena itu, tentu pengalaman memimpin mengkoordinasikan Gugus Tugas Reforma Agraria di tingkat provinsi, kami menegaskan perlu penugasan tersebut ini harus diikuti dengan kejelasan kedudukan. Jangan sampai tidak punya tidak punya kedudukan dan kewenangan tata kerja, hubungan pertanggungjawaban dengan personel, sistem data, serta kepastian pembiayaan,” jelasnya.

Rudy juga menyoroti persoalan pembiayaan. Dia meminta agar pelaksanaan reforma agraria di daerah tidak dibebankan kepada pemerintah daerah apabila sumber anggarannya berada di pemerintah pusat.

“Bahwa pembiayaan ini jangan sampai di daerah enggak punya duit yang ada di pusat,” tutur Rudy.

“Jadi sekali lagi pimpinan, kami ingin menyampaikan salah satu referensi bahwa di dalam buku The Commonwealth of Oceana, seorang filsuf di Inggris abad ke-17 bernama James Harrington ini mengatakan bahwa power follows property. Artinya bahwa kekuasaan mengikuti kepemilikan tanah. Siapa yang punya tanah yang luas, dia akan mengendalikan negara,” pungkas dia.