Ketua MPR soal LCC Kalbar Digugat ke PN Jakpus: Nanti Kita Lihat

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua MPR Ahmad Muzani saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MPR Ahmad Muzani saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Ketua MPR Ahmad Muzani merespons gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat.

Gugatan tersebut menyeret nama pimpinan MPR, juri, dan pembawa acara.

Muzani mengaku belum mengetahui secara rinci isi gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat.

“Saya belum mendengar,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5).

video from internal kumparan

Saat ditanya mengenai kemungkinan langkah yang akan diambil MPR atas gugatan tersebut, Muzani mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari substansi gugatan.

“Ya, nanti kita lihat gugatannya apa yang digugat dan apa pokok permasalahannya,” kata dia.

Sementara Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah, menyampaikan pihaknya baru menerima informasi terkait adanya gugatan tersebut.

“Ah, ini juga, kami baru terinfo, jadi nanti akan kami pelajari dulu,” ungkapnya.

Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar yang diadakan MPR, di Kalbar pada Sabtu (9/5/2026). Foto: Youtube/MPRGOID

Sebelumnya, juri serta MC acara Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka diminta minta maaf kepada peserta yang dirugikan karena menyalahkan jawaban yang benar.

Gugatan diajukan oleh seorang David Tobing, advokat populer dengan spesialisasi di bidang perlindungan konsumen. David menyebut ada tiga pihak yang digugatnya yakni pihak MPR, juri, dan juga MC.

"Iya, tindakan Juri dan Moderator tidak benar, makanya saya sebagai Warga Negara berhak koreksi salah satunya melalui Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Kode Register : JKT.PST-12052026HYC tanggal 12 Mei 2026," kata David dalam keterangannya kepada wartawan dikutip pada Rabu (13/5).

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar yang diadakan MPR di Kalimantan Barat, Sabtu (9/5/2026). Foto: Youtube/MPRGOID

Berikut petitum yang diajukan oleh David Tobing:

Dalam Provinsi

Memerintahkan Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S. Sos.) dan Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) untuk meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada seluruh siswa dan Guru SMAN 1 Pontianak yang beralamat di Jl. Gusti Johan Idrus, Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121.

Dalam Pokok Perkara

  1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

  2. Memerintahkan Tergugat I (H. Ahmad Muzani selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat) memberhentikan secara tidak hormat Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S. Sos.) dan Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) selaku Pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

  3. Menghukum Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S. Sos.) dan Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) dilarang menjadi Juri di kegiatan resmi kenegaraan baik di tingkat daerah, tingkat pusat maupun tingkat nasional;

  4. ⁠Menghukum Tergugat IV (Shindy Luthfiana) dilarang menjadi Pemandu Acara di kegiatan resmi kenegaraan baik di tingkat daerah, tingkat pusat maupun tingkat nasional.

  5. Menghukum Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S. Sos.), Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) dan Tergugat IV (Shindy Luthfiana) untuk meminta maaf di 3 (tiga) surat kabar cetak nasional berukuran setengah halaman.

  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya.