Kombes Fahrurozi di Patsus Usai Dilaporkan WN Malaysia soal Tambang

Kombes Pol Fahrurozi ditempatkan di tempat khusus (Patsus) oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Penempatan itu dilakukan dalam rangka pemeriksaan internal terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemeriksaan internal terhadap Fahrurozi berjalan bersamaan dengan proses penyelidikan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
“Untuk aspek internal, Divpropam Polri juga telah melakukan langkah-langkah pemeriksaan dan pendalaman. Ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri terhadap setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran,” kata Trunoyudo, Jumat (25/9).
Fahrurozi juga dijadwalkan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri pada hari ini.
“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap saudara F sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan yang sedang dilakukan penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan,” ujar Trunoyudo.
Menurut Trunoyudo, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mendalami dokumen dan alat bukti lain, serta melakukan pengecekan TKP di Sulawesi Utara.
“Penyidik masih bekerja dan mendalami laporan yang disampaikan oleh pelapor. Sejumlah saksi telah diperiksa, dokumen-dokumen juga didalami, dan penyidik telah melakukan pengecekan TKP di wilayah Sulawesi Utara. Seluruh rangkaian tersebut dilakukan untuk membuat terang suatu perkara dan menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana,” jelasnya.
Dilaporkan WNA Malaysia
Fahrurozi dilaporkan WNA Malaysia berinisial SYF ke Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas senilai Rp 58,5 miliar. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/379/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Agustus 2026.
Kuasa hukum SYF, Bagas Pangestu Pribadi, sebelumnya mengatakan perkara tersebut telah masuk tahap penyelidikan. Menurut dia, kliennya berinvestasi secara bertahap sejak Mei hingga Oktober 2025 setelah ditawari investasi tambang emas yang disebut legal.
Total investasi yang disetorkan mencapai Rp 58,5 miliar. Namun, Bagas menyebut SYF hanya menerima pengembalian Rp 4 miliar pada Februari 2026.
Bagas juga mengatakan pihaknya telah melayangkan dua kali somasi kepada Fahrurozi dan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Propam.
Fahrurozi membantah tuduhan tersebut. Dia menyatakan akan melaporkan balik pihak pelapor atas dugaan pencemaran nama baik dan laporan palsu.
“Nanti sore ini akan saya laporkan yang bersangkutan pencemaran nama baik dan laporan/keadaan palsu setelah itu akan di-release biar jelas cerita yang sebenarnya,” kata Fahrurozi melalui pesan singkat.
