Komdigi Sudah Blokir 8,8 Juta Situs Judol, Tapi Situs Baru Terus Bermunculan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melakukan pemutusan akses atau take down terhadap lebih dari 8,8 juta situs judi online sejak 2017 hingga 2 September 2026. Namun, praktik perjudian online masih terus bermunculan seiring kemampuan pelaku membangun situs baru dengan cepat.
Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi, Safriansyah Yanwar Rosyadi, mengatakan khusus sejak 20 Oktober 2024 hingga 2 September 2026, sebanyak 3.981.834 situs, alamat IP, dan konten di media sosial yang berkaitan dengan judi online telah ditangani.
"Komdigi terus bergerak tanpa henti, hingga saat ini kami telah melakukan pemutusan akses atau take down terhadap lebih dari 8,8 juta situs," kata Safriansyah dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/9).
Meski jutaan akses telah diputus, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap salah satu tantangan utama pemberantasan judi online adalah munculnya kembali situs baru setelah situs sebelumnya diblokir.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan mengatakan pelaku terus memanfaatkan perkembangan teknologi untuk mempertahankan operasional jaringan mereka.
Menurut dia, ketika sebuah website diblokir, pelaku dapat dengan cepat membuat website baru. Hal serupa juga terjadi ketika rekening yang digunakan jaringan perjudian ditutup.
Adex mengatakan pelaku kini tidak hanya mengandalkan cara manual dan tenaga manusia. Mereka juga memanfaatkan sistem teknologi, termasuk artificial intelligence (AI) dan bot, untuk mempercepat operasional serta menghindari pemblokiran.
"Sehingga saat akun website itu dilakukan pemblokiran, dengan cepat dia akan membentuk website yang baru. Saat akun personal daripada rekening itu ditutup, dengan cepat dia sudah berpindah kepada akun yang lain," kata Adex.
Kondisi tersebut membuat pemberantasan judi online tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga. Komdigi, Polri, PPATK, OJK, Bank Indonesia, dan lembaga terkait lainnya memiliki peran masing-masing, mulai dari pemblokiran ruang digital, penelusuran aliran dana, hingga penegakan hukum.
Komdigi menilai praktik perjudian online merupakan kejahatan lintas sektor yang membutuhkan kolaborasi berkelanjutan
"Praktik perjudian online ini juga merupakan kejahatan lintas sektor yang tidak bisa diselesaikan oleh satu institusi saja. Penanganan persoalan ini hanya bisa efektif jika kolaborasi antar lembaga atau kementerian terus diperkuat sesuai dengan mandat dan kewenangan masing-masing, mulai dari proses pencegahan, pemblokiran ruang siber, pelacakan aliran dana, hingga penegakan hukum pidana yang tegas," jelas Safriansyah.
Dalam konferensi pers tersebut, Bareskrim Polri turut mengungkap tiga kasus perjudian online yang menggunakan berbagai modus, termasuk promosi melalui spam komentar di media sosial serta penggunaan rekening penampung untuk menyamarkan transaksi.
Bareskrim menyebut perkembangan teknologi dan maraknya praktik perjudian online tersebut, menjadi faktor yang membuat situs-situs baru terus bermunculan meski pemblokiran telah dilakukan secara masif.
"Maraknya praktik perjudian online di masyarakat juga membuat para pelaku terus mengembangkan cara baru yang juga menjangkau calon pemain baru," ujar Adex.
