Komisi I Setuju Bahas RUU KKS: Mohon Serius, Jangan Jadi Catatan Kertas

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto, saat memberikan keterangan usai rapat kerja bersama Menteri Perthanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto, saat memberikan keterangan usai rapat kerja bersama Menteri Perthanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Komisi I DPR menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) bersama pemerintah. Persetujuan itu diberikan dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6).

Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengatakan, RUU KKS merupakan usulan pemerintah. Karena itu, pada tahap awal seluruh fraksi di Komisi I menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada pemerintah sebelum pembahasan lebih rinci dilakukan.

"Inti hari ini adalah kita mendengarkan penjelasan pemerintah mengenai keamanan siber, dan nanti kita teman-teman menyerahkan DIM dari fraksi-fraksi. Selanjutnya kami akan memohon persetujuan bareng-bareng siapa nanti yang jadi ketua panja siber. Kalau dari kami di Komisi I yang kita gadang-gadang, kita rencanakan orang yang menekuni yaitu Dr. Sukamta," kata Utut.

Ia menjelaskan, karena RUU tersebut merupakan inisiatif pemerintah, DPR lebih dahulu menyampaikan DIM sebagai bahan pembahasan bersama.

Rapat kerja Komisi I DPR dengan Menkomdigi Meutya Hafid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Utut Minta Pembahasan Dilakukan Serius

Utut menekankan, pembahasan RUU KKS harus dilakukan secara mendalam karena akan menjadi dasar penguatan keamanan siber nasional di masa mendatang.

"Ini UU baru, jadi kita tidak pasal per pasal ini kita dedicated to excellent ya pak. Karena ini barang baru, jadi banyak sekali goal. Tadi bapak menyebut bahwa ada yang core crimesnya mungkin kita belum tahu. Dan ini yang menurut saya intinya itu," ujarnya.

Menurut Utut, pembahasan RUU tersebut tidak boleh dipandang sebagai agenda rutin karena menyangkut tantangan keamanan digital yang akan terus berkembang.

"Mohon nanti serius, ini bukan daily activities, dan ini bukan yang sifatnya normatif. Ini menyongsong Indonesia masa depan, karena ke depan tuh siber security internet dan lainnya," lanjutnya.

Soroti Kesiapan SDM

Selain regulasi, Utut menyoroti pentingnya kesiapan sumber daya manusia (SDM) dalam menjaga keamanan siber nasional.

Ia mengatakan, Indonesia masih banyak menggunakan teknologi yang dikembangkan negara lain sehingga diperlukan tenaga ahli yang mampu mengamankan sistem tersebut.

"Ini nanti keamanan siber tapi siber kita itu pasti buatan luar negeri. Jadi mohon juga dilatih orang-orang yang punya kemampuan mumpuni untuk menjaga. Kalau tidak nanti UU ini jadi catatan kertas saja," ungkapnya.

Utut menilai, penguatan kapasitas SDM harus berjalan beriringan dengan penyusunan regulasi agar implementasi RUU KKS nantinya benar-benar efektif.

"Kami memahami kita bukan bangsa inventor jadi ini teknologi yang kita beri yang kita taruh untuk menjaga keamanan siber, tapi bukan barang kita. Jadi mohon nanti setelah ini memang kita berhasil, UU ini berhasil kita godok, jadi nanti lapangannya juga dijaga," katanya.

Setelah seluruh fraksi menyerahkan DIM kepada pemerintah, Utut meminta persetujuan anggota Komisi I untuk melanjutkan pembahasan RUU KKS bersama pemerintah.

Seluruh delapan fraksi di Komisi I menyatakan setuju.

"Oleh karena semua fraksi ini saya ketok dulu ya, 8 fraksi setuju untuk membahas RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber bersama dengan pemerintah," tutup Utut.