Komisi I Setujui RUU Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan RI-Turki dan RI-Malaysia

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rapat Kerja Komisi I DPR RI tentang Pembahasan RUU Ratifikasi antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Turki dan RUU Ratifikasi antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Kerja Komisi I DPR RI tentang Pembahasan RUU Ratifikasi antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Turki dan RUU Ratifikasi antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Komisi I DPR RI menyetujui pembahasan lebih lanjut dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Turki serta Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7).

Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto mengatakan pemerintah mengajukan dua RUU tersebut sebagai dasar hukum pengesahan perjanjian internasional di bidang pertahanan yang telah ditandatangani Indonesia dengan Turki dan Malaysia.

"Persetujuan pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Turki dan nota kesepahaman antara pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah Malaysia dikembangkan dan diperkuat berdasarkan prinsip kesetaraan, keuntungan bersama, dan penghormatan penuh atas kedaulatan dan integritas teritorial," ujar Donny.

Ia menjelaskan, kedua perjanjian tersebut belum dapat diberlakukan karena masih harus memenuhi ketentuan yang mengharuskan masing-masing negara menyelesaikan prosedur hukum dalam negeri sebelum saling menyampaikan pemberitahuan melalui jalur diplomatik.

"Berdasarkan persetujuan kerja sama yang telah ditandatangani oleh kedua negara tersebut belum dapat diterapkan mengingat syarat pemberlakuan berdasarkan perjanjian kerja sama dimaksud yang menyatakan bahwa persetujuan ini akan mulai berlaku pada tanggal diterimanya pemberitahuan tertulis terakhir melalui saluran diplomatik atas pemenuhan prosedur dalam negeri oleh para pihak," katanya.

Menteri Pertahanan juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi I DPR yang telah menyetujui pembahasan lebih lanjut kedua RUU tersebut. Pemerintah menyatakan akan mengikuti pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah pada tingkat Panitia Kerja.

"Selanjutnya, kami akan mengikuti pembahasan DIM RUU dimaksud pada rapat panitia kerja," kata Donny.

Rapat Kerja Komisi I DPR RI tentang Pembahasan RUU Ratifikasi antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Turki dan RUU Ratifikasi antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Menutup rapat, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto mengetuk palu persetujuan untuk melanjutkan pembahasan RUU ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki.

Persetujuan serupa juga diberikan terhadap RUU ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Malaysia. Setelah itu, pimpinan rapat meminta para ketua kelompok fraksi menandatangani dokumen persetujuan sebagai bagian dari proses pembicaraan tingkat I di DPR.