Komisi II Rapat Bareng Ombudsman, Bahas Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Komisi II DPR menggelar rapat bersama Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada Selasa (29/9). Rapat tersebut membahas temuan Ombudsman terkait dugaan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya sengaja memanggil Ombudsman untuk memberikan laporan langsung mengenai hasil pengawasan di Lapas Cibinong.
Hal itu dilakukan setelah sebelumnya Ombudsman diminta hadir dalam rapat dengan Komisi XIII DPR. Rifqi mengatakan Komisi II mengambil inisiatif untuk memanggil Ombudsman agar tidak terjadi kesan adanya benturan antar-lembaga negara.
“Karena itu dalam kesempatan yang baik ini, sebelum saya nanti serahkan kepada pimpinan Ombudsman Republik Indonesia untuk memberikan laporan. Kami Komisi II DPR RI juga perlu menyampaikan bahwa kenapa Ombudsman pada saat dimohonkan oleh Komisi XIII DPR RI untuk hadir dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat di Komisi XIII DPR RI,” kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9).
“Kami mengambil inisiatif untuk memanggil khusus Ombudsman ke Komisi II DPR RI. Agar kita tidak terkesan mem-fait accompli-kan antar lembaga negara. Dalam hal ini adalah Ombudsman RI dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” lanjutnya.
Menurutnya, Komisi II tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik.
“Tetapi kita juga tetap ingin menjalankan fungsi pengawasan di mana sekali lagi fungsi pengawasan Komisi II DPR RI ingin terus mendorong Ombudsman untuk kembali kepada khittah-nya melakukan perbaikan pelayanan publik yang ada di Indonesia,” katanya.
Rifqi menegaskan persoalan yang muncul di Lapas Cibinong tidak semata-mata harus dilihat sebagai persoalan satu lapas. Menurut dia, temuan tersebut dapat menjadi bahan untuk mendorong perbaikan tata kelola pemasyarakatan secara lebih luas.
“Dalam konteks Lapas Cibinong, tentu perbaikannya bukan hanya untuk Lapas Cibinong tetapi untuk perbaikan tata kelola pemasyarakatan yang ada di Indonesia,” kata dia.
Rifqi juga meminta Ombudsman menyampaikan laporan mengenai hasil pengawasan di Lapas Cibinong.
“Karena itu kami nanti minta laporan itu, dan terkait dengan Lapas Cibinong saya kira laporkan seadanya saja. Tidak perlu lagi kita mengusik-usik kasus sampai dengan putar-putar video, terlalu jauh, karena sekali lagi itu penting, tetapi yang jauh lebih penting, mari kita menjadikan hikmah dari peristiwa ini untuk kita melakukan perbaikan pelayanan yang lebih komprehensif,” ungkapnya.
Rifqi kemudian meminta anggota Ombudsman yang secara langsung melakukan pengawasan ke Lapas Cibinong untuk menyampaikan laporan kepada Komisi II.
“Agar kemudian yang melaporkan ini adalah yang langsung melihat, yang langsung menyaksikan, dan langsung merasakan. Karena kalau yang lain yang melaporkan, kan yang lain nggak ikut,” kata dia.
Adapun Lapas Cibinong merupakan lapas dengan klasifikasi Kelas IIA. Lapas ini memiliki kapasitas untuk 845 orang. Hingga September 2026, tercatat terjadi kelebihan kapasitas hingga lebih dari 100 persen, yakni dengan total 1.847 penghuni.
Di dalamnya terdapat warga binaan yang menjalani hukuman untuk berbagai perkara pidana, termasuk sejumlah kasus yang mendapat perhatian publik.
Beberapa nama yang disebut ditempatkan di Lapas Cibinong antara lain Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat; Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata niaga timah; hingga Indra Kesuma alias Indra Kenz, terpidana kasus investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang.
Di luar blok hunian, Lapas Cibinong memiliki area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Area tersebut digunakan untuk kegiatan pembinaan bagi warga binaan.
Lapas Cibinong juga menerima penghargaan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto pada April 2025. Penghargaan itu diberikan atas kontribusi Lapas Cibinong dalam program pembinaan warga binaan.
Kemudian pada Agustus 2025, Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto menerima lencana Panca Warsa I dari Kwartir Cabang Kabupaten Bogor. Penghargaan tersebut diberikan terkait dedikasinya dalam mendukung kegiatan kepramukaan dan pembinaan pemuda di lingkungan lapas.
