Komisi II Soroti Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong Dihalangi: Harus Klarifikasi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menilai inspeksi Ombudsman ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, merupakan bagian dari tugas pengawasan pelayanan publik. Menurutnya, Ombudsman tidak melakukan pemeriksaan untuk mencari-cari kesalahan pihak tertentu.

Dede mengatakan, Ombudsman memang memiliki fungsi mengawasi pelayanan publik di berbagai lembaga pemerintah maupun lembaga pelayanan publik.

“Ya. Ombudsman itu sebenarnya sesuai dengan undang-undangnya, pada dasarnya kan melakukan fungsi controlling pelayanan publik terhadap ke semua lembaga-lembaga pemerintah atau lembaga pelayanan publik. Mulai dari level kecamatan sampai level pemerintah pusat. Dan memang menjadi tugas mereka untuk melihat bagaimana pelayanan publik dijalankan dengan sebaik-baiknya,” kata Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9).

Karena itu, menurut Dede, pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman di berbagai instansi pada dasarnya bertujuan memastikan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya, bukan untuk menemukan kesalahan orang.

“Jadi konteksnya, sebenarnya apa yang dilakukan Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan di mana pun, pada dasarnya adalah untuk memeriksa pelayanan publik berjalan dengan baik, bukan mencari kesalahan-kesalahan orang,” tuturnya.

Dede menilai inspeksi Ombudsman ke Lapas Cibinong pada awalnya merupakan pemeriksaan rutin. Namun, adanya dugaan penghalangan terhadap tim Ombudsman saat hendak melakukan pemeriksaan justru menimbulkan kecurigaan.

“Jadi mestinya tidak perlu dihalang-halangi, karena Ombudsman masuk ke Pemda pun juga boleh-boleh saja untuk melihat apakah masyarakat dilayani dengan baik. Dalam Imipas mungkin yang dilihat adalah misalnya apakah orang yang berkunjung harus mengeluarkan uang atau mungkin harus apa, kan sebetulnya pengin melihat bagaimana proses pelayanan publik itu tadi,” ujar dia.

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO

Dede mengatakan dirinya belum menerima laporan resmi dari Ombudsman mengenai temuan di Lapas Cibinong.

“Namun ketika ada, ini saya hanya melihat di video-video ya, belum ada laporan resmi dari Ombudsman, ada upaya untuk menghambat, menghalang-halangi, tidak dibuka, tentu akhirnya menjadi kecurigaan. Nah, saya menginginkan saat ini tolong pihak Imipas harus segera melaporkan kepada Ombudsman, mendudukkan perkaranya agar kita tidak membuat skenario-skenario yang terlalu jauh,” tuturnya.

Dede meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) segera memberikan klarifikasi.

“Jika memang ada bangunan dan digunakan untuk kepentingan yang penting dalam konteks hal-hal yang katakanlah untuk urusan kedinasan, dibuka saja. Gitu, kan kecurigaan kita kan seolah-olah ada apa di sana. Jadi menurut saya, transparansi saja,” ucap Dede.

Ia mengatakan pertemuan antarlembaga pemerintah diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi asumsi tanpa penjelasan resmi.

“Nah, jadi Ombudsman masih berasumsi, kalau saya katakan begitu, masih berasumsi dengan melihat seperti ada ini, ada itu. Tapi kan belum melihat apakah ada ada napi di situ atau apa gitu ya. Nah, jadi menurut saya, Imipas harus segera melakukan klarifikasi, lakukan pertemuan antarlembaga pemerintah,” kata Dede.

Dede mengatakan fungsi pengawasan Ombudsman memang mencakup seluruh pelayanan publik.

“Ombudsman memang tugasnya melakukan fungsi controlling terhadap seluruh pelayanan publik, bahkan sampai level tadi saya katakan, kecamatan. Gitu, jadi menurut saya ini tugas daripada Imipas untuk membuat klarifikasi kepada Ombudsman,” ungkap Dede.

Menurut Dede, Ombudsman dapat melaporkan hasil pemeriksaannya kepada Presiden agar kemudian dapat ditindaklanjuti sesuai dengan temuan yang ada.

“Iya. Kalau kami melihat apa yang dilakukan Ombudsman sudah tepat atau belum. Kalau dalam konteks ini saya mengatakan Ombudsman melaksanakan tugasnya, gitu loh. Jadi silakan saja nanti dengan melaporkan kepada Presiden,” kata Dede.

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas dan hunian yang disebut menyerupai vila hingga mobil mewah saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9).

Temuan tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan dan Fikri Yasin dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9).

Syafrida mengatakan rombongan Ombudsman sempat ditolak masuk oleh pihak Lapas Kelas IIA Cibinong. Rombongan tiba sekitar pukul 09.45 WIB dan melaporkan diri kepada petugas. Mereka juga telah membawa surat tugas yang ditandatangani Wakil Ketua Ombudsman.

Ombudsman kemudian menunggu sekitar 30 menit di area resepsionis sebelum memutuskan keluar dan menunggu di kantin yang berada di lingkungan lapas. Dari lokasi tersebut, tim Ombudsman melihat pagar kayu yang berada sekitar 100 meter dari tempat mereka duduk.

Setelah menanyakan kepada petugas mengenai bangunan di balik pagar tersebut, Ombudsman mendapat informasi bahwa area tersebut merupakan rumah dinas Kalapas. Tim kemudian masuk ke area tersebut dan menemukan sejumlah bangunan hunian.