Komisi II Usul 15 RUU Kabupaten/Kota, Mendagri Minta Pembahasan Dibatasi 3 Hal

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 6 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mendagri Muhammad Tito Karnavian imbau kepala daerah dukung proses verifikasi dan validasi pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdeskel) dalam rapat koordinasi di Kemendagri, Jakarta, Senin (14/9/2026). Foto: Kemendagri RI
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri Muhammad Tito Karnavian imbau kepala daerah dukung proses verifikasi dan validasi pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdeskel) dalam rapat koordinasi di Kemendagri, Jakarta, Senin (14/9/2026). Foto: Kemendagri RI

Pemerintah menyetujui pembahasan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota yang diusulkan DPR untuk tiga provinsi di Kalimantan. Namun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pembahasan 15 RUU tersebut dibatasi pada tiga aspek.

Tiga aspek yang dimaksud yakni dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah. Pemerintah menilai pembatasan diperlukan agar pembahasan tidak melebar ke substansi sensitif yang berpotensi membuat proses penyusunan undang-undang berlarut-larut.

“Namun yang perlu diwaspadai adalah mengenai isu penataan kewilayahan yang menyangkut masalah cakupan wilayah kabupaten/kota, batas daerah. Sebaiknya tidak sampai kepada titik koordinat. Karena kalau sampai ke titik koordinat, beberapa yang masih ada masalah, itu akan menimbulkan debat panjang yang membuat undang-undang/revisi undang-undang jadi tidak berlaku, menjadi debatable dan akhirnya panjang, bahkan bisa tertunda,” kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9).

Adapun 15 RUU tersebut mencakup tujuh kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat, lima kabupaten di Kalimantan Tengah, dan tiga kabupaten di Kalimantan Selatan.

Tito mengatakan pemerintah pada prinsipnya menghormati hak konstitusional DPR RI untuk mengajukan RUU. Pemerintah juga menyatakan setuju terhadap pembahasan 15 RUU tersebut.

“Dan kemudian ada, seperti disebutkan tadi, kami mungkin menekankan kembali yaitu mengenai Kabupaten Kapuas Hulu (Kalbar), Sintang (Kalbar), Kota Pontianak (Kalbar), Kabupaten Mempawah (Kalbar), Sambas (Kalbar), Sanggau (Kalbar), dan 7. Ketapang (Kalbar). Jadi Kalbar ada 7,” ujar Tito.

“Kemudian di Kalimantan Tengah ada 5, yaitu Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat. Kemudian di Kalimantan Selatan ada 3: Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah,” lanjutnya.

Suasana rapat kerja Komisi II DPR dengan pemerintah membahas 15 RUU Kabupaten dan Kota di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Tito kemudian menjelaskan tiga aspek yang diminta pemerintah menjadi fokus pembahasan 15 RUU Kabupaten/Kota sebagai berikut:

1. Dasar Hukum: yaitu Undang-Undang Sementara Tahun 1950 diubah menjadi UUD 1945 yang berlaku sekarang.

2. Penataan Kewilayahan: terdiri atas nama dan cakupan wilayah kabupaten, kota, batas daerah, nama kedudukan ibu kota kabupaten.

3. Karakteristik Daerah: terdiri atas ciri kewilayahan, geografis, potensi sumber daya alam, suku bangsa, dan budaya.

“Jadi sepanjang yang nomor satu saya kira tidak begitu menjadi masalah. Masalah batasan yang kami harapkan yaitu dasar hukum, karena kembali ke UUD 45 tidak akan menimbulkan perdebatan,” katanya.

Namun, pemerintah memberikan catatan khusus terkait penataan kewilayahan, terutama mengenai batas daerah. Tito meminta pembahasan tidak sampai menetapkan titik koordinat.

Menurut dia, penentuan titik koordinat berpotensi membuka persoalan batas wilayah yang belum selesai sehingga pembahasan 15 RUU dapat berlangsung panjang.

Selain batas wilayah, aspek penataan kewilayahan juga mencakup nama dan kedudukan ibu kota kabupaten.

Tito mengatakan pemerintah juga mencermati pengaturan mengenai nama dan kedudukan ibu kota dalam sejumlah RUU tersebut.

Menurut dia, berdasarkan pengecekan pemerintah, tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan sebuah undang-undang kewilayahan mencantumkan nama ibu kota. Karena itu, menurutnya, pengaturan dapat menggunakan istilah tempat kedudukan.

“Kemudian yang lain adalah nama dan kedudukan ibu kota. Diketahui bahwa sepanjang kami cek undang-undang, tadi malam kami rapat, tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa Kabupaten A misalnya harus menentukan nama. Tapi bisa juga membuat tempat kedudukan. Ini ada beberapa usulan dari 2 usulan di antaranya adalah mengusulkan tentang tempat kedudukan saja yang disebutkan, tidak menyebutkan nama ibu kotanya. Itu juga tidak, sepanjang kami ketahui, undang-undang yang ada tidak mengharuskan,” kata Tito.

Dia juga menyinggung kemungkinan lokasi kantor pemerintahan berada di kecamatan yang berbeda dengan kecamatan yang ditetapkan sebagai lokasi ibu kota.

“Kemudian ada juga yang ingin menyampaikan, menyebutkan bahwa ibu kotanya disebutkan di satu kecamatan, tapi kantornya dapat masuk ke kecamatan sekitarnya karena adanya masalah lahan. Kami pikir itu juga tidak masalah,” ujarnya.

Aspek ketiga yang menjadi fokus pemerintah adalah karakteristik daerah. Aspek ini mencakup ciri kewilayahan, kondisi geografis, potensi sumber daya alam, suku bangsa, hingga budaya masing-masing daerah.

Tito mengatakan, karakteristik tersebut dapat dicantumkan secara normatif dan umum. Pemerintah berharap pembahasannya tidak masuk terlalu jauh ke substansi yang sensitif.

“Pada prinsipnya pemerintah sekali lagi setuju melanjutkan pembahasan 15 RUU Kabupaten/Kota usul inisiatif DPR RI di wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, sebatas substansinya sama dengan pembuatan undang-undang atau revisi undang-undang kewilayahan daerah yang terdahulu, yaitu di 3 aspek: dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah,” ungkap Tito.

Pemerintah selanjutnya akan menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menyiapkan tim untuk mengikuti pembahasan 15 RUU tersebut.

Tidak Membentuk Daerah Otonom Baru

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf bersama Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin memimpin rapat kerja dan RDP dengan Wakil Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengatakan Komisi II telah memutuskan mengusulkan penyusunan 15 RUU tentang Kabupaten/Kota pada rapat internal 13 April 2026.

Usulan tersebut mencakup Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Dede menjelaskan penyusunan 15 RUU tersebut merupakan bagian dari penataan kembali dasar hukum pembentukan daerah. Menurut dia, masih terdapat daerah yang dasar pembentukannya mengacu pada aturan yang lahir sebelum perubahan UUD 1945.

“Komisi II DPR RI pada rapat internal tanggal 13 April 2026 telah memutuskan untuk mengusulkan penyusunan 15 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Kalimantan Selatan,” ungkapnya.

Dari 15 RUU tersebut, tujuh mengatur wilayah di Kalimantan Barat, lima di Kalimantan Tengah, dan tiga di Kalimantan Selatan.

Di Kalimantan Barat, RUU yang diusulkan mencakup Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang.

Sementara di Kalimantan Tengah meliputi Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat.

Adapun di Kalimantan Selatan mencakup Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Dede menegaskan penyusunan 15 RUU tersebut bukan merupakan pembentukan daerah otonom baru atau pemekaran wilayah.

“Tidak ada daerah baru yang dibentuk, tidak ada penambahan struktur pemerintahan, dan tidak pula menimbulkan konsekuensi berupa beban fiskal baru bagi negara,” ujarnya.

Menurut Dede, daerah yang menjadi objek pengaturan telah lama berdiri dan selama ini menjalankan pemerintahan. Karena itu, RUU tersebut diarahkan untuk memperbarui dan menegaskan dasar hukum keberadaan daerah, bukan membentuk pemerintahan baru.

“Oleh karena itu, substansi utama dari 15 RUU ini bukanlah menciptakan entitas pemerintahan baru, melainkan menata kembali dan menegaskan dasar hukum keberadaan Kabupaten/Kota yang selama ini telah menjalankan fungsi pemerintahan secara efektif,” katanya.

Dede menjelaskan, penataan tersebut diperlukan karena masih terdapat 111 Kabupaten/Kota yang dasar pembentukannya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lahir sebelum perubahan UUD 1945.

Dengan adanya pembaruan dasar hukum, Komisi II berharap seluruh daerah memiliki landasan hukum yang sesuai dengan sistem ketatanegaraan saat ini, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.