Komisi III Minta Bantuan Gempa NTT Diawasi Ketat

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Warga melintas di samping bangunan rumah yang roboh akibat gempa bumi magnitudo 7,7 di Pulau Palue, Kabupaten Sikka, NTT, Rabu (19/8/2026). Foto: Mega Tokan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga melintas di samping bangunan rumah yang roboh akibat gempa bumi magnitudo 7,7 di Pulau Palue, Kabupaten Sikka, NTT, Rabu (19/8/2026). Foto: Mega Tokan/ANTARA FOTO

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperketat pengawasan terhadap dana dan bantuan bencana. Menurutnya, pengawasan diperlukan untuk memastikan seluruh bantuan bagi korban bencana, khususnya di Nusa Tenggara Timur (NTT), tersalurkan secara tepat sasaran.

Dukungan tersebut disampaikan Sahroni menanggapi langkah KPK yang akan memperkuat koordinasi dengan sejumlah pemerintah daerah terdampak bencana. Koordinasi dilakukan melalui unsur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK yang berhubungan langsung dengan pemerintah daerah.

KPK juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan penyelewengan bantuan bencana.

“Saya sangat mendukung KPK memperketat pengawasan dana dan bantuan bencana. Saat ini kita semua sedang berduka atas bencana yang terjadi di NTT, dan negara tengah melakukan upaya maksimal untuk pemulihan. Jadi jangan sampai di tengah kondisi seperti ini masih ada oknum yang tega bermain atau menyelewengkan bantuan untuk masyarakat," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (20/8).

Dia mengatakan penyelewangan bantuan bencana tidak dapat dibenarkan.

"Maka pencegahan dan pengawasan memang perlu dimaksimalkan. Ingat hukuman mati menanti bagi mereka yang nekat korupsi dana dan bantuan bencana,” tambahnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Sahroni menegaskan, penyelewengan bantuan bencana merupakan kejahatan serius karena menyasar hak masyarakat yang sedang berada dalam kondisi sulit. Karena itu, pengawasan dan koordinasi lintas lembaga dinilai perlu dilakukan sejak awal.

“Bantuan untuk korban bencana, khususnya saudara-saudara kita di NTT, harus 100 persen tersalurkan secara maksimal dan tepat sasaran. Jangan beri celah sedikit pun bagi pihak yang ingin mengambil keuntungan. Apalagi penyelewengan dana bencana memiliki ancaman pidana yang sangat berat, sehingga jangan ada yang coba-coba bermain,” tegas Sahroni.