Komisi III Sayangkan Pembubaran Ibadah di Tangerang: Jika Terulang, Proses Hukum

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menanggapi pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, yang dilakukan sekelompok warga karena dinilai tidak memiliki izin.
Menanggapi kejadian itu, Sahroni mengaku prihatin. Ia menegaskan persoalan perizinan tidak boleh diselesaikan dengan intimidasi maupun kekerasan.
Meski sudah ada upaya mediasi, ia juga meminta adanya konsekuensi hukum jika kejadian serupa kembali terjadi.
“Dalam kasus ini, kabarnya pihak yang berseteru sudah ‘terlanjur’ bertemu dan meminta maaf. Namun jika hal semacam ini terjadi lagi di mana pun itu, tolong jangan selesaikan dengan jalur damai, karena pasti akan terulang lagi," kata Sahroni kepada wartawan, Senin (21/9).
"Kalau terjadi lagi pembubaran dengan kekerasan apalagi pakai senjata tajam, itu sudah ada UU-nya, maka harus ada pidana. Pelaku harus ditindak dan diproses hukum,” tambah dia.
Sahroni juga meminta masyarakat tidak mudah melakukan tindakan sepihak terhadap kegiatan keagamaan yang tidak mengganggu ketertiban umum.
“Lagian ini kan kegiatan ibadah, bukan kegiatan terorisme atau sesuatu yang menyimpang atau pidana. Jadi jangan diperlakukan seolah-olah seperti itu. Kalau ada yang dianggap melanggar aturan, laporkan saja ke RT/RW setempat dan polisi, dan biarkan negara yang menyelesaikan melalui mekanisme hukum. Jangan sampai cara-cara kekerasan seperti ini terus tumbuh dan dianggap wajar di tengah masyarakat,” tegas Sahroni.
Sebelumnya, Ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kota Tangerang, dibubarkan sekelompok warga pada Minggu (20/9).
Aksi pembubaran ibadah itu terekam kamera dan beredar luas di media sosial. Dalam video yang beredar, nampak ada sekelompok warga yang mendatangi jemaat saat sedang melakukan ibadah.
Salah satu warga yang datang bahkan terlihat membawa sebilah senjata tajam.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Namun, saat ini telah dilakukan mediasi dan suasana kembali kondusif.
Ia menjelaskan, peristiwa pembubaran peribadatan jemaat bukan terjadi pada sebuah gereja, melainkan rumah sewaan yang dijadikan sebagai rumah ibadah bersama jemaat GPKI.
"Terkait peristiwa tadi siang di rumah ibadah (bukan gereja) kedua belah pihak sudah kami kumpulkan di rumah tokoh masyarakat setempat bersama pak camat juga, untuk situasi di lapangan kondusif dan terkendali," katanya.
Nantinya, proses mediasi untuk menyepakati sejumlah poin antara kedua belah pihak akan digelar kembali pada Selasa (22/9).
"Rencana hari Selasa akan di musyawarahkan lagi di Aula Kecamatan Rajeg dengan mengundang FKUB Kabupaten Tangerang," ujarnya.
Saat ini, selagi menunggu proses mediasi, berdasarkan hasil musyawarah, lokasi kegiatan ibadah untuk sementara tidak digunakan dan dalam kondisi terkunci.
Warga juga diminta tidak berkumpul di sekitar lokasi guna mencegah munculnya provokasi maupun potensi gesekan.
