Komisi XIII DPR Usul Izin Tinggal Diterbitkan KBRI, Bukan Negara Luar Setempat

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion saat rapat di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2025). Foto: Dok. DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion saat rapat di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2025). Foto: Dok. DPR RI

Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi PKB, Mafirion, menyoroti syarat izin tinggal WNI di luar negeri untuk perpanjangan paspor.

Ia menilai aturan izin tinggal seharusnya tidak lagi mensyaratkan dokumen dari negara tempat WNI tinggal, melainkan dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).

Ia menyoroti ketentuan Pasal 7 dalam Permenkumham Nomor 19 Tahun 2024 terkait syarat surat keterangan izin tinggal.

“Kasus yang terjadi seperti kunjungan ke Belanda dan Jerman, ada dua hal penting yang menjadi catatan kita bahwa Peraturan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2024 adalah perubahan kedua dari peraturan yang sama Nomor 8 Tahun 2014 dan Nomor 18 Tahun 2022,” kata Mafirion dalam rapat dengar pendapat Komisi XIII dengan Direktorat Jenderal Imigrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5).

Ia menjelaskan, Pasal 7 dalam regulasi itu justru menambah kompleksitas syarat administratif bagi WNI di luar negeri, khususnya terkait bukti izin tinggal.

“Yang menjadi masalah dari peraturan itu adalah Pasal 7 di mana pada peraturan sebelumnya Nomor 8 Tahun 2014 mengalami perubahan pertama pada Nomor 18 Tahun 2022, Pasal 7 tidak mengalami perubahan. Ketika dia masuk ke tahun 2024 nomor 19, dia mengalami perubahan dari dua, Pasal 7 A dan B menjadi Pasal 7 A, B, C, D. Yang menjadi masalah pada Pasal 7 itu adalah surat keterangan izin tinggal,” ujarnya.

Menurut Mafirion, banyak WNI di luar negeri, terutama diaspora, mengalami kesulitan memperoleh izin tinggal dari negara setempat.

“Banyak bagi diaspora yang berada di Eropa dan Amerika dan Afrika, di luar Asia Malaysia, mereka bekerja tetapi tidak diberikan oleh izin tinggal di mana negara dia tinggal,” kata Mafirion.

“Sehingga maksud saya kalau kita mau ramah pada diaspora kita seperti apa yang dilakukan Filipina, China, India, Korea Selatan dan Jepang, harusnya izin tinggal bukan diberikan oleh negara di mana dia tinggal, tapi diberikan oleh kedutaan besar di mana dia berada,” lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut lebih realistis dan tidak membebani WNI dengan ketergantungan pada negara tempat mereka tinggal.

“Itu yang paling benar peraturan itu. Jadi kita tidak minta ke negara orang. Siapa yang mau memberikan warga negara Indonesia yang izin tinggalnya negara, enggak mungkin,” ujarnya.

Mafirion juga mengusulkan penyederhanaan aturan Pasal 7 agar tidak terlalu kompleks dan lebih berpihak kepada WNI di luar negeri, terutama diaspora yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

“Jadi ubah aja itu Pasal 7, itu jangan jadikan empat cukup dua aja, paspor lama dan izin tinggal dari Kedutaan Besar di mana warga negara itu berada. Udah selesai. Sehingga kita menjadi ramah terhadap warga negara kita,” ungkap Mafirion.

“Kita harus ingat 220 triliun setiap tahun remitansi dikirim ke negara kita. Hargain merekalah. Kenapa harus susah-susah? Kita ini tak ramah sama warga negara kita. Coba ramah gitu loh, perbaikin,” sambungnya.

Mafirion juga membandingkan kebijakan Indonesia dengan negara lain yang dinilai lebih ramah terhadap diaspora, termasuk soal kewarganegaraan ganda dan biaya administrasi keimigrasian.

“Di luar negeri juga dimasalahkan banyak profesor, banyak peneliti, banyak ilmuwan. Kenapa kita tidak mau meniru negara lain? Tidak usah seperti Korea. Korea begitu jadi profesor, begitu jadi ilmuwan, langsung dia boleh dwi kewarganegaraan, double citizenship, boleh Korea. Asal ketika di Korea dia tidak boleh menggunakan warga lain, warga negara lain selain warga negara Korea,” kata Mafirion.

“Bagaimana kita ini mau ramah mau ngurus GCI perlu uang 30 35 juta atau 38 juta. Administrasinya berapa juta itu. Lihat India. India hanya 200 sampai 300 dolar kok,” lanjutnya.

Mafirion menilai kekuatan paspor tidak semata ditentukan oleh ketatnya aturan keimigrasian, melainkan kondisi ekonomi.

“Paspor kita kuat bukan karena kita tidak melindungi warga negara kita. Paspor kita kuat pertama itu ekonominya kuat. Kalau selagi ekonomi kita enggak kuat ya, paspornya enggak kuat. Yang kedua pelanggar imigrasinya kecil, overstay-nya kecil, TPPO-nya kecil,” ujar Mafirion.

“Enggak ada kaitannya bahwa kita tidak melindungi warga negara kita di luar negeri atau melindungi warga negara kita di luar negeri membuat paspor kita tidak kuat. Jadi saya pikir, 19 tahun 2024 ini Pasal 7-nya itu mesti diubah. Harus diubah,” pungkasnya.