Komisi XIII Minta Hunian Mewah di Lapas Cibinong Dibongkar

Komisi XIII DPR RI meminta agar hunian mewah yang ada di Lapas Kelas IIA Cibinong dibongkar. Permintaan ini menyusul temuan Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lapas tersebut.
Permintaan itu masuk di dalam kesimpulan rapat Komisi XIII bersama Dirjen Pemasyarakatan Mashudi dan eks Kalapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto di DPR, Senin (28/9).
“Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh Lapas yang ada di Indonesia, serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan, guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan,” ucap Ketua Komisi XIII Willy Aditya.
Selain itu, Willy mengatakan, Komisi XIII akan mengunjungi lapas tersebut. Mereka juga akan mengadakan rapat dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Komisi XIII DPR RI akan melakukan kunjungan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menindaklanjuti pemeriksaan atas adanya perbedaan temuan antara hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman dan hasil pengecekan langsung oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujar Willy.
“Komisi XIII DPR RI akan melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memaparkan hasil pemeriksaan secara menyeluruh atas temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong, termasuk hasil pemeriksaan terhadap kepemilikan, penggunaan, dan pengelolaan infrastruktur serta aset pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Cibinong,” tambahnya.
Komisi XIII juga meminta, seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan hunian mewah itu diperiksa.
“Komisi XIII DPR RI mendorong pelaksanaan pemeriksaan secara menyeluruh, transparan, dan objektif terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam permasalahan di Lapas Kelas IIA Cibinong, tanpa terkecuali, serta penerapan sanksi secara tegas dan proporsional sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Willy.
“Komisi XIII DPR RI menegaskan penyelesaian permasalahan di Lapas Kelas IIA Cibinong dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dengan mengoptimalkan pengawasan internal oleh Menteri serta pengawasan eksternal oleh Komisi XIII DPR RI,” tambahnya.
