Korban Dugaan Malapraktik Pengangkatan Rahim Laporkan RS ke Polda Sumut

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mimi Maisyarah (48), wanita yang diduga menjadi korban malapraktik pengangkatan rahim tanpa persetujuan keluarga, saat ditemui di kediamannya, Selasa (21/4/2026). Foto: Amar Marpaung/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mimi Maisyarah (48), wanita yang diduga menjadi korban malapraktik pengangkatan rahim tanpa persetujuan keluarga, saat ditemui di kediamannya, Selasa (21/4/2026). Foto: Amar Marpaung/kumparan

Mimi Maisyarah (48), seorang ibu yang diduga menjadi korban malapraktik pengangkatan rahim, melaporkan RS Muhammadiyah Sumut ke Polda Sumut.

Laporan tersebut diterima SPKT Polda Sumut dengan nomor LP/B/655/IV/2026/SPKT/POLDA SUMUT pada Senin, 27 April 2026.

Mimi menjelaskan bahwa ia meminta keadilan atas dugaan pengangkatan rahim yang dilakukan RS Muhammadiyah Sumut.

"Saya minta keadilan atas pengangkatan rahim. Saya minta keadilan, karena saya sudah cacat," kata Mimi saat ditemui di Polda Sumut, Senin (27/4).

Ia membantah RS Muhammadiyah memberi penjelasan terkait pengangkatan rahim. Ia mengaku edukasi hanya diberikan mengenai pengangkatan penyakit miom yang dialaminya.

"Enggak ada pembicaraan sama dokter angkat rahim," ujar Mimi.

Tak Alami Miom, tetapi Kanker Serviks

Mimi menyebutkan bahwa penyakit yang dialaminya bukanlah miom, melainkan kanker serviks. Hal itu didasarkan pada keterangan patologi anatomi milik Rumah Sakit Haji di Deli Serdang.

"Ternyata saya enggak pernah ada miom. Dari awal ternyata saya sudah kena kanker stadium 3 1C. (Yang memeriksa) Rumah Sakit Haji, dokter kanker langsung yang mendiagnosis saya kalau saya sudah kena," ucap Mimi.

"Saya sudah curiga juga, jangan-jangan saya enggak ada miom. Ternyata saya ngobrol dengan dokter spesialis, dokter bilang 'Ibu dari awal ini memang enggak ada miom, ibu itu kena kanker dari rahim, ibu sudah diangkat'," sambung Mimi.

Penjelasan RS Muhammadiyah Sumut

Kepala Bagian Umum RS Muhammadiyah Sumut, Ibrahim Nainggolan, kembali menegaskan bahwa pihak rumah sakit telah memberikan edukasi dan pemberitahuan terkait pengangkatan rahim.

"Saya pikir kalau soal membantah itu hak mereka. Tapi dari pihak rumah sakit, sudah kami sampaikan (pernyataan sebelumnya)," kata Ibrahim saat dihubungi.

Sebelumnya, Mimi menjalani perawatan di RS Muhammadiyah pada 13 Januari 2026 dan didiagnosis mengidap miom.

Sebulan kemudian, Mimi kembali menjalani rawat inap di RS Muhammadiyah pada 13 Februari 2026.

Dokter menyarankan dilakukan operasi karena di area rahim Mimi keluar cairan dalam jumlah cukup banyak.

Mimi kemudian dioperasi pada 20 Februari 2026. Operasi berlangsung selama 3,5 jam. Miom diangkat dan ditunjukkan kepada keluarga.

Kemudian, pada 26 Februari 2026, muncul infeksi bernanah pada bekas jahitan di perut Mimi. Ia kembali datang ke RS Muhammadiyah untuk mempertanyakan kondisi tersebut dan menjalani perawatan selama lima hari.

Infeksi tersebut tak kunjung membaik. Ia kembali datang ke RS Muhammadiyah pada 13 April 2026. Namun, ia menolak tawaran perawatan dan berniat pindah ke Rumah Sakit Haji Medan di Deli Serdang.

Sesampainya di Rumah Sakit Haji, pihak rumah sakit menanyakan laporan patologi anatomi (PA), yaitu hasil pemeriksaan medis milik Mimi.

Mimi mengaku tidak menerima laporan PA dari RS Muhammadiyah. Ia pun meminta anaknya mengambil laporan tersebut ke rumah sakit, lalu memberikannya kepadanya.

Pihak Rumah Sakit Haji kemudian menjelaskan kepada Mimi bahwa rahimnya telah diangkat. Mimi pun terkejut karena sebelumnya dokter menyampaikan bahwa operasi hanya untuk pengangkatan miom.

Mimi meyakini bahwa dokter melakukan operasi pengangkatan rahim tanpa persetujuan dirinya maupun pihak keluarga.