KORPRI, Menjaga ASN Sejak Hidup Sampai Mati

ASN Pemko Padang (Pranata Humas Ahli Muda)
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Charlie Ch Legi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dulu, bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) benar-benar menjadi dambaan siapa saja. Termasuk calon mertua. Kalau anaknya dipinang dan ditanya apa pekerjaannya, calon mertua akan dengan bangga menjawab, sebagai ASN. Membuat yang lain iri, pastinya.
Bekerja sebagai ASN memang paling diincar siapa saja. Calon mertua akan setuju jika anaknya dikawinkan dengan seorang ASN. Usut punya usut bukan karena gajinya yang mentereng. Tetapi karena kepastian bertahan hidup hingga kelak nanti.
Tak heran jika ketika kran penerimaan ASN dibuka, jutaan pelamar akan mencoba peruntungan. Formasi yang dibuka hampir selalu terisi penuh. Tak penting di mana penempatannya---meski sampai ke daerah terpencil sekalipun, terpenting bisa menjadi abdi negara.
Ditanya soal gaji, ASN sudah ada pakemnya. Gaji pokok ASN masih mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Di mana gaji tertinggi yakni di kisaran Rp5.901.200,-. Angka itu bagi ASN yang sudah lama bekerja dengan golongan IV/E. Sementara gaji terendah ASN yakni Rp1.560.800,- bagi golongan I/A.
Lalu kenapa banyak yang berlomba menjadi ASN? Profesi ASN begitu didamba karena dinilai memberikan kepastian gaji setiap bulan, memiliki potensi kecil untuk diberhentikan, serta menawarkan berbagai tunjangan. Bahkan ketika di usia tidak produktif nanti mendapatkan uang pensiun, termasuk bagi keluarga yang ditinggalkan, jika ASN tersebut meninggal dunia.
Jumlah ASN di Indonesia saat ini mencapai lima juta orang lebih. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, hingga tahun 2025 lalu, jumlah ASN se-Indonesia sebanyak 5,22 juta orang. Menariknya, saat seleksi CPNS 2024 lalu, tercatat hampir 4 juta lebih pelamar mendaftarkan diri. Angka yang menunjukkan tingginya minat masyarakat menjadi abdi negara.
Namun begitu, secara perlahan tapi pasti, kecenderungan untuk bekerja sebagai ASN mulai mengalami penurunan. Terutama di sekitar tahun 2025 hingga 2026 ini. Apa pasal?
BKN mencatat, sebanyak 2.722 ASN mengajukan pengunduran diri pada semester I 2026. Mayoritas yang mundur sebagai ASN merupakan pegawai muda dengan masa kerja di bawah lima tahun.
Fenomena tersebut menjadi menarik untuk disimak saat ini. Rata-rata usia ASN yang mundur dari pekerjaan yakni 31-40 tahun. Mereka yang benar-benar keluar dari ASN sebanyak 384 orang dan tidak menerima hak pensiun. Rinciannya, 233 PNS, sedangkan 151 CPNS. Selebihnya memilih beralih status kepegawaian seperti dari PPPK paruh waktu ke PPPK penuh.
Mundurnya ASN tersebut dengan alasan beragam. Mulai dari masalah keluarga karena penempatan tugas yang jauh dari pasangan maupun orang tua, sampai ke masalah ketidakcocokan penghasilan. Kemudian karena keterbatasan pengembangan karier, serta ruang penyampaian gagasan yang kurang akomodatif.
Gaji ASN memang relatif kecil. Namun di balik semua itu, sebenarnya ada “keberlimpahan rejeki” bagi ASN. Ketika ASN mampu bekerja baik dan loyal, potensi mendapatkan jabatan lebih tinggi akan dengan mudah diperoleh. Apabila sudah mendapatkan jabatan, otomatis penghasilan akan bertambah.
Selain itu, ASN juga mendapatkan tunjangan kinerja. Nilai tunjangan berbeda di tiap daerah. Tergantung kekuatan APBD masing-masing daerah. Tunjangan kinerja itu didapat setiap bulan sebagai tambahan penghasilan.
Selain tunjangan, ASN juga mendapatkan biaya perjalanan dinas setiap melakukan kunjungan kerja ke daerah lain. ASN pun berhak untuk menunjang kompetensi dengan mengikuti bimbingan teknis maupun pelatihan. Agar bekerja maksimal, ASN pun dibekali peralatan kantor maupun kendaraan dinas, serta fasilitas lain.
Tidak itu saja. Begitu menjadi abdi negara, seorang ASN akan tercatat sebagai Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Begitu terdata sebagai anggota KORPRI, mengharuskan ASN mengenakan pakaian KORPRI setiap tanggal 17 di setiap bulannya. ASN tersebut juga wajib menjaga dan mengamalkan lima butir janji setia kepada NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan menjaga netralitas tanpa ikut berpolitik praktis.
Selain itu, ASN yang terdata pada KORPRI berhak mendapatkan program kesejahteraan, bantuan hukum bagi ASN, serta kesempatan berpartisipasi dalam ajang resmi seperti lomba olahraga PORNAS KORPRI, atau MTQ KORPRI.
Seperti di Kota Padang. Sebanyak 14 ribu lebih ASN Pemerintah Kota (Pemko) Padang berhak mendapatkan program pelayanan dari KORPRI Kota Padang. Program layanan KORPRI itu dimulai dari ASN tersebut hidup hingga mati atau meninggal dunia.
Seperti layanan ketika anggota KORPRI menikah. ASN yang melangsungkan pernikahan pertama mendapatkan “kado” dari KORPRI Kota Padang sebesar Rp500 ribu. Setelah menikah dan melahirkan anak pertama, ASN lagi-lagi mendapatkan “kado” dari KORPRI sebesar Rp1 juta.
Ketika anak anggota KORPRI menapaki jenjang pendidikan, KORPRI turut membantu. Selain itu, layanan kesehatan juga didapat anggota dan keluarga anggota KORPRI. Layanan kesehatan itu antara lain bantuan rawat inap ketika anggota KORPRI mengalami sakit, serta bantuan rawat inap bagi keluarga anggota KORPRI. Anggota maupun keluarga anggota KORPRI yang mengalami sakit mendapat bantuan sebesar Rp1 juta.
KORPRI Kota Padang memang selalu mengalokasikan anggaran setiap tahunnya untuk kesehatan anggota maupun keluarga anggota KORPRI yang sakit. KORPRI Kota Padang mencatat, pada tahun 2023 lalu, sebanyak 327 orang anggota maupun keluarga anggota KORPRI mengalami sakit dan dirawat inap. Lonjakan terjadi pada tahun selanjutnya. Jumlah anggota maupun keluarga anggota KORPRI yang sakit dan dirawat inap naik menjadi 443 orang.
Ketika terjadi bencana alam dan kebakaran, anggota KORPRI juga mendapat santunan. Santunan ini diberikan sebagai “Sitawa Sidingin” atau penawar luka pendingin hati bagi ASN yang tertimpa bencana.
ASN yang mengalami masalah hukum juga mendapatkan bantuan hukum. KORPRI hadir di tengah masalah yang dihadapi ASN, seperti menjadi tempat mencari solusi, pendampingan saat menghadapi proses hukum, maupun masalah administrasi pemerintahan.
Sewaktu memasuki masa purna tugas, bantuan juga diberikan bagi ASN yang pensiun. Mereka tidak dilepas begitu saja saat memasuki purna tugas. Ada perhatian dari KORPRI, karena ASN tersebut telah ikut dan rutin membayar iuran rutin bulanan KORPRI. Termasuk bantuan bagi pensiunan sebesar Rp750 ribu.
Tercatat di tiga tahun belakangan (2023 hingga 2025), terjadi lonjakan anggota KORPRI yang pensiun. Di tahun 2023, sebanyak 572 pensiunan mendapat bantuan dari KORPRI. Kemudian di tahun 2024 sebanyak 477 orang, dan di tahun 2025 sebanyak 778 orang yang ditanggung KORPRI.
Tidak saja ketika masih hidup. ASN yang sudah meninggal dunia juga diperhatikan. Santunan bagi anggota maupun keluarga anggota KORPRI juga digelontorkan sebesar Rp2 juta. Tercatat, sebanyak 41 orang anggota yang meninggal di tahun 2023 dan sebanyak 44 orang di tahun 2024. Mereka tidak saja disantuni, jenazahnya pun diangkut dengan kendaraan ambulance milik KORPRI.
Di tengah banyaknya anak muda yang mundur teratur sebagai ASN, begitu banyak pula “rejeki” berlimpah yang diterima ASN. Padahal, jika dicermati dengan baik, menjadi ASN adalah pilihan tepat untuk saat ini. Ketika hidup mendapat berkah, ketika meninggal dunia pun tak perlu resah. Masih mau keluar dari ASN? Jangan deh!**
