Kortastipidkor Polri Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembiayaan Proyek Batu Bara

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago bersama Kabagops Kortas Tipikor Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi Modal Batu Bara di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago bersama Kabagops Kortas Tipikor Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi Modal Batu Bara di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) untuk proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara periode 2019-2020.

Perkara ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 38,9 miliar.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, dua tersangka telah ditahan usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Sementara satu tersangka lainnya saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.

"Dalam perkara ini, Kortastipidkor Polri—para penyidik—telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, yaitu yang pertama saudara IT selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), dan yang kedua adalah saudara FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna," kata Ahmad Yusuf di Bareskrim Polri, Senin (20/7).

"Sementara itu, untuk tersangka FH selaku Direktur PT Bintang Abadi Sampurna, saat ini telah berstatus sebagai narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani pidana di Lapas Salemba," sambungnya.

Kabagops Kortas Tipikor Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi Modal Batu Bara yang rugikan negara sebesar Rp 38,9 miliar di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Yusuf menjelaskan, perkara ini bermula dari pemberian fasilitas pembiayaan senilai Rp 50 miliar kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun, dana yang akhirnya dicairkan mencapai sekitar Rp 67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.

Penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari proses due diligence yang tidak dijalankan sesuai prosedur, dokumen pendukung yang tidak diverifikasi, pengawasan terhadap mekanisme cash collateral yang diabaikan, hingga dugaan rekayasa rekening koran untuk memenuhi syarat pencairan dana.

"Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana berikutnya. Dengan kata lain, perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan merupakan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, sengaja, dan saling berkaitan, sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah," ujar Yusuf.

Sementara itu, Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Pol Dani Yulianto menambahkan, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor terkait dengan adanya eh penyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran hukum sehingga menyebabkan adanya kerugian negara, demikian," kata Dani.

Ia juga menjelaskan penyidikan perkara tersebut telah berlangsung sejak 2024 dan berkasnya dinyatakan P21 pada awal 2026.