Korupsi

Penasihat PKP (Partai Keadilan dan Persatuan)
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Aunur Rofiq tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan wewenang, jabatan, atau uang negara dan organisasi untuk keuntungan pribadi, kelompok, atau korporasi. Tindakan ini merugikan kepentingan umum dan perekonomian negara, serta merusak tatanan moral dan keadilan sosial.
Kepala Daerah yang Menjadi Tersangka/Terpidana (Berurusan dengan Aparat Penegak Hukum):
Data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga awal 2026 mencatat setidaknya 201 kepala daerah (terdiri dari 30 gubernur serta 171 bupati/wali kota) telah terjerat kasus korupsi. Angka ini belum termasuk tambahan belasan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada awal hingga pertengahan 2026.
Dalam ajaran Islam, korupsi secara tegas diharamkan dan digolongkan sebagai dosa besar karena mencakup perbuatan khianat (ghulul), suap (risywah), dan memakan harta orang lain dengan cara batil (akl al-mal bi al-batil). Pelaku korupsi merusak tatanan keadilan sosial, amanah, dan membawa dampak buruk bagi masyarakat.
Berikut ini adalah dalil-dalil utama dalam Al-Quran dan Hadits yang melarang praktik korupsi:
1. Larangan Memakan Harta dengan Cara Batil
” Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui." [QS. Al-Baqarah ayat 188].
2. Larangan Berkhianat (Ghulul)
Istilah ghulul merujuk pada penggelapan atau penyalahgunaan harta yang bukan haknya, seperti dana publik atau aset negara.
"Dan tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barang siapa yang berkhianat (dalam urusan rampasan perang), niscaya pada hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkkannya itu..." [QS. Ali 'Imran ayat 161]
3. Larangan Suap (Risywah) dan Menghasut
Praktik suap dan sogok untuk memuluskan jalan korupsi sangat dikecam dalam Islam.
"Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram..." [QS. Al-Ma'idah: 42]
4. Hadits Tentang Harta Haram
Korupsi menghasilkan harta yang haram. Rasulullah SAW bersabda mengenai bahayanya bagi ibadah dan kehidupan seseorang, “ Tidak akan masuk surga tubuh yang diberi makan dengan barang yang haram." (HR. Al-Bukhari).
Bagi pelaku korupsi diancam dengan hukuman ta’zir, yakni sanksi atau hukuman yang bentuk dan kadarnya ditetapkan oleh hakim/pemerintah (Ulil Amri) berdasarkan kemaslahatan, untuk memberikan efek jera (zawajir) dan pencegahan (mawani').
Bagaimana seorang koruptor memberi nafkah keluarganya, bagaimana dampak keluarganya?
Harta yang diperoleh dari hasil korupsi, suap, atau cara batil lainnya adalah haram. Oleh karena itu, memberi nafkah keluarga dengan harta haram memiliki dampak spiritual, moral, dan sosial yang sangat buruk bagi keluarga tersebut.
Berikut adalah dampak utama penggunaan harta korupsi untuk nafkah keluarga menurut pandangan Islam:
1. Dampak Spiritual (Doa Tertolak dan Azab Akhirat).
Doa Tidak Dikabulkan
Harta haram yang masuk ke dalam tubuh akan menjadi penghalang terkabulnya doa. Rasulullah ﷺ bersabda bahwa seseorang yang makan dan minum dari yang haram, doanya tidak akan dikabulkan oleh Allah SWT (HR. Muslim).
Ancaman Neraka
Setiap daging yang tumbuh dari makanan haram, maka surga adalah tempat yang lebih layak untuknya (HR. At-Tirmidzi).
2. Dampak Moral dan Perilaku (Keras Hati)
Keluarga Sulit Dibimbing. Harta yang tidak berkah dapat membuat anggota keluarga (anak dan istri) menjadi sulit menerima nasihat agama, mudah bermaksiat, dan memiliki kecenderungan melakukan dosa.
Hilangnya Keberkahan. Harta korupsi mungkin terlihat banyak secara nominal, tetapi Allah SWT akan mencabut keberkahannya. Keluarga akan selalu merasa kurang dan tidak pernah merasakan ketenangan batin.
3. Tanggung Jawab dan Dosa di Akhirat
Dosa Ditanggung Bersama dan Sendiri
Istri dan anak yang mengetahui sumber nafkah suaminya/ayahnya berasal dari korupsi dan ikut menikmatinya tanpa ada penolakan, akan turut memikul dosa.
Azab bagi Pemberi Nafkah
Sebagai kepala keluarga, seorang koruptor menanggung dosa besar karena gagal menjaga keluarganya dari mengonsumsi hal yang haram, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban penuh di hadapan Allah SWT.
Solusi dan Taubat
Satu-satunya jalan untuk menyelamatkan keluarga dari dampak buruk harta haram adalah dengan bertaubat nasuha (menyesali perbuatan, berhenti korupsi, dan berjanji tidak mengulanginya), mengembalikan harta hasil korupsi kepada yang berhak (negara/korban), dan mulai mencari rezeki yang halal (halalan thayyiban), meskipun jumlahnya lebih sedikit.
Bagi seorang yang memahami korupsi tentu akan menghindari, kecuali tidak mengerti atau serakah terhadap harta, semoga kita semua menghindari kejadian ini.
