Kotabunan, Emas, dan Jejak Panjang Pertambangan Rakyat

ASN Pemkab Bolaang Mongondow Timur, Penulis dan Peneliti Independen
·waktu baca 8 menit
Tulisan dari Patra Mokoginta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagi masyarakat Kotabunan, Bolaang Mongondow Timur, emas bukan cerita yang baru muncul dalam beberapa tahun terakhir.
Jejaknya bahkan dapat ditelusuri hingga lebih dari dua abad lalu.
Dalam sebuah laporan pemerintahan VOC di Ternate bertanggal 31 Juli 1772, terdapat catatan mengenai de goudgravers te kottaboena, yang berarti para penggali emas di Kottaboena.
Kottaboena dalam catatan tersebut diyakini merujuk pada Kotabunan sekarang.
Dokumen tersebut tentu tidak dapat digunakan untuk menentukan lokasi tambang modern, apalagi menjadi dasar hak pertambangan menurut hukum saat ini. Namun, catatan itu memberikan gambaran menarik bahwa aktivitas penggalian emas telah dikenal di kawasan Kotabunan sejak abad ke-18.
Dengan demikian, ketika membicarakan pertambangan emas di Kotabunan hari ini, sebenarnya kita sedang melihat bagian dari sejarah yang cukup panjang.
Salah satu kawasan yang kemudian dikenal dalam aktivitas pertambangan masyarakat adalah Panang.
Dari catatan sejarah ke penelitian geologi
Perkembangan pengetahuan mengenai potensi emas Kotabunan tidak hanya berasal dari cerita masyarakat atau catatan sejarah.
Pada 2009, Pusat Sumber Daya Geologi, Badan Geologi Kementerian ESDM, melakukan penelitian mengenai potensi bahan galian untuk pertambangan skala kecil di Kotabunan.
Dalam penelitian tersebut disebut beberapa wilayah yang memiliki prospek bahan galian, antara lain Bukit Panang, Bukit Tungau, Kotabunan, dan Molobog.
Penelitian itu juga mencatat adanya kegiatan penambangan oleh masyarakat serta kondisi geologi kawasan dari Bukit Panang hingga Benteng.
Salah satu data yang cukup menarik adalah hasil perhitungan kandungan emas rata-rata sekitar 16,5 gram per ton pada wilayah Bukit Panang dan Bukit Tungau. Penelitian tersebut juga menghitung sumber daya hipotetik sekitar 1,109 ton emas serta emas aluvial sekitar 117 kilogram.
Angka-angka tersebut perlu ditempatkan dalam konteks waktunya.
Itu merupakan hasil penelitian pada 2009, bukan data cadangan terbaru. Angka tersebut juga tidak dapat diartikan sebagai jumlah emas yang saat ini siap ditambang.
Nilai penting penelitian tersebut adalah menunjukkan bahwa potensi emas Kotabunan telah menjadi perhatian pemerintah sejak lama.
Dengan kata lain, pertambangan emas di Kotabunan bukan semata-mata fenomena baru yang muncul karena perkembangan harga emas atau aktivitas pertambangan beberapa tahun terakhir.
Pertambangan sebagai bagian dari kehidupan masyarakat
Pertambangan rakyat di Kotabunan juga memiliki dimensi sosial.
Di lapangan, kegiatan pertambangan tidak hanya melibatkan orang yang berada di dalam lubang atau mengolah material.
Ada pekerja, pengangkut material, pemilik usaha kecil, warung, jasa transportasi, pembeli emas, hingga keluarga yang memperoleh penghasilan dari aktivitas ekonomi di sekitar pertambangan.
Penelitian sosial mengenai pertambangan emas di Kotabunan yang diterbitkan pada 2021 menggambarkan hubungan tersebut.
Penelitian itu menemukan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pertambangan dapat memberikan tambahan penghasilan dan membuka kesempatan kerja. Sejumlah masyarakat yang menjadi responden penelitian mengaitkan pendapatan dari pertambangan dengan kebutuhan rumah tangga, perbaikan rumah, pembelian kendaraan, usaha kecil, tabungan, dan biaya pendidikan anak.
Namun, penelitian yang sama juga mencatat persoalan lain yang muncul dari aktivitas pertambangan, terutama berkaitan dengan lingkungan, kesehatan, dan keselamatan kerja.
Gambaran tersebut menunjukkan bahwa pertambangan rakyat di Kotabunan memiliki dua sisi.
Di satu sisi, kegiatan tersebut menjadi sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat.
Di sisi lain, terdapat kebutuhan untuk memastikan kegiatan pertambangan berlangsung dengan memperhatikan keselamatan, lingkungan, dan ketentuan hukum.
Karena itu, melihat pertambangan Kotabunan hanya dari sisi ekonomi tentu belum cukup.
Panang dalam perkembangan pertambangan Kotabunan
Dalam perkembangan pertambangan emas di Kotabunan, Panang menjadi salah satu kawasan yang sering disebut.
Penelitian geologi pemerintah pada 2009 telah mencantumkan Bukit Panang sebagai wilayah prospek. Pada saat yang sama, Panang juga berkembang dalam pembicaraan mengenai aktivitas pertambangan masyarakat dan pemanfaatan ruang.
Perkembangan tersebut kemudian bertemu dengan persoalan pertanahan dan perizinan pertambangan yang berlaku sekarang.
Di sinilah persoalan menjadi lebih kompleks.
Tanah dan mineral merupakan dua hal yang berbeda dalam sistem hukum pertambangan Indonesia.
Seseorang yang memiliki atau menguasai sebidang tanah tidak otomatis memiliki hak untuk mengambil mineral yang berada di bawahnya.
Sebaliknya, keberadaan izin pertambangan pada suatu wilayah juga tidak dengan sendirinya berarti seluruh tanah permukaan di dalam wilayah tersebut menjadi milik pemegang izin.
Undang-Undang Minerba membedakan hak atas wilayah pertambangan dengan hak atas tanah permukaan bumi karena itu, ketika membicarakan kawasan pertambangan di Kotabunan, termasuk Panang, setidaknya terdapat dua persoalan yang perlu dibedakan: status tanah dan hak pertambangan.
Keduanya mempunyai dokumen dan mekanisme penyelesaian yang berbeda.
Riwayat HGU dan pentingnya data pertanahan
Persoalan pertanahan juga menjadi bagian dari perkembangan Kotabunan.
Pada Agustus 2026, Kantor Pertanahan Bolaang Mongondow Timur menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap dokumen lama yang berkaitan dengan HGU Kebondian atau Tapaibikin.
BPN Boltim menyatakan belum dapat menyimpulkan apakah Dusun V Panang merupakan bagian dari eks-HGU tersebut. Dokumen lama masih perlu dicocokkan dengan kondisi di lapangan.
Persoalan lainnya adalah sistem koordinat dalam dokumen lama yang berbeda dengan sistem pemetaan modern. Karena itu, diperlukan proses verifikasi dan rekonstruksi untuk mengetahui posisi bidang secara lebih tepat.
BPN juga menjelaskan riwayat administratif HGU Kebondian atau Tapaibikin yang disebut terbit pada 1975 dan terdiri dari tiga sertifikat dengan luas keseluruhan sekitar 53 hektare.
Informasi tersebut menunjukkan bahwa sejarah pertanahan Kotabunan juga memiliki lapisan yang panjang.
Karena proses verifikasi masih berjalan, kesimpulan mengenai status suatu lokasi sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan dokumen dan pengukuran di lapangan.
Ketika pertambangan rakyat bertemu dengan tata kelola
Perkembangan pertambangan masyarakat kemudian membawa pembicaraan pada Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR.
Pemerintah telah menyediakan mekanisme WPR sebagai salah satu bentuk pengelolaan pertambangan rakyat.
Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 mengatur tata kelola WPR dan pemberian Izin Pertambangan Rakyat atau IPR.
Regulasi tersebut memberikan ruang bagi kegiatan pertambangan masyarakat untuk ditata melalui mekanisme resmi. Namun, penetapan WPR tidak berarti setiap kegiatan pertambangan yang sudah berlangsung otomatis memperoleh izin.
Masih terdapat sejumlah tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Pada Agustus 2026, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah mengusulkan 93 titik WPR. Dari jumlah tersebut, pemerintah daerah menyebut 25 titik telah memperoleh persetujuan, sementara sejumlah lokasi lainnya masih menghadapi persoalan tumpang tindih atau berada dalam wilayah izin perusahaan.
Panang disebut sebagai salah satu lokasi yang berkaitan dengan wilayah IUP PT Arafura Surya Alam.
Informasi tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari proses penataan wilayah pertambangan yang masih berlangsung.
Sebelumnya, pada 2025, pemerintah daerah juga telah menyampaikan agenda mendorong penetapan 93 titik WPR melalui audiensi dengan pemerintah pusat.
Artinya, penataan pertambangan rakyat di Bolaang Mongondow Timur bukan agenda yang baru muncul pada 2026.
Investasi dan pertambangan di Kotabunan
Kotabunan juga tidak dapat dilepaskan dari perkembangan investasi pertambangan skala besar.
PT Arafura Surya Alam merupakan pemegang IUP Operasi Produksi Blok Doup yang dalam informasi perusahaan disebut memiliki luas sekitar 4.000 hektare. Kawasan Doup mencakup wilayah yang berkaitan dengan Benteng dan Panang.
Pada Februari 2026, United Tractors menyelesaikan transaksi untuk memperoleh seluruh saham PT Arafura Surya Alam.
Dalam konteks ini, istilah yang lebih tepat adalah akuisisi perusahaan melalui kepemilikan saham, bukan sekadar menyebut bahwa IUP tersebut “dijual”.
Kehadiran investasi berskala besar dan aktivitas pertambangan masyarakat menunjukkan bahwa Kotabunan menghadapi kebutuhan tata kelola yang tidak sederhana.
Di satu sisi ada kegiatan ekonomi masyarakat yang telah berlangsung lama.
Di sisi lain terdapat izin pertambangan, kepentingan investasi, tata ruang, serta kewajiban terhadap lingkungan.
Semua kepentingan tersebut membutuhkan kepastian data dan aturan yang jelas.
Lingkungan menjadi bagian penting
Pembicaraan mengenai pertambangan Kotabunan juga tidak lengkap tanpa membicarakan lingkungan.
Sebuah penelitian Teknik Lingkungan Universitas Sam Ratulangi yang terbit pada 2025 mengkaji pengelolaan tailing pertambangan emas skala kecil di Kecamatan Kotabunan.
Penelitian tersebut menggunakan survei, observasi, serta pengambilan sampel sedimen tailing dan air untuk menguji sejumlah parameter, termasuk merkuri, arsen, dan sianida.
Penelitian tersebut memberikan sejumlah rekomendasi pengelolaan, antara lain penampungan tailing dengan lapisan kedap, stabilisasi atau solidifikasi, remediasi, reklamasi, revegetasi, dan peningkatan pengawasan.
Hasil penelitian tersebut tentu tidak berarti seluruh wilayah Kotabunan atau Panang mengalami pencemaran.
Data penelitian hanya menggambarkan lokasi dan kondisi yang diperiksa.
Namun, penelitian tersebut memberikan pengingat bahwa pengelolaan pertambangan tidak berhenti pada persoalan izin dan produksi. Pengelolaan limbah, kualitas air, keselamatan pekerja, dan kondisi lingkungan juga harus menjadi bagian dari pembicaraan.
Melihat Kotabunan secara utuh
Jika semua informasi tersebut disusun berdasarkan waktunya, gambaran Kotabunan menjadi lebih menarik.
Pada 1772, dokumen VOC sudah mencatat keberadaan para penggali emas di Kottaboena.
Lebih dari dua abad kemudian, penelitian pemerintah pada 2009 kembali menunjukkan potensi emas di sejumlah wilayah Kotabunan, termasuk Panang dan Tungau.
Penelitian sosial pada 2021 menunjukkan hubungan pertambangan dengan kehidupan ekonomi masyarakat.
Pada 2025, penelitian lingkungan mengingatkan mengenai pentingnya pengelolaan tailing dan dampak lingkungan.
Sementara pada 2025–2026, pemerintah daerah mendorong penataan pertambangan rakyat melalui usulan WPR.
Di sisi lain, investasi pertambangan skala besar juga berkembang di kawasan tersebut.
Semua itu memperlihatkan bahwa cerita Kotabunan bukan hanya cerita tentang sebuah lokasi tambang.
Kotabunan adalah kawasan yang memiliki sejarah pertambangan, kehidupan masyarakat, potensi sumber daya alam, investasi, persoalan pertanahan, dan tantangan lingkungan yang saling berkaitan.
Panang hanyalah salah satu bagian penting dari cerita tersebut.
Karena itu, pembicaraan tentang masa depan pertambangan Kotabunan sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang boleh menambang dan siapa yang tidak.
Yang tidak kalah penting adalah bagaimana data mengenai tanah, wilayah pertambangan, tata ruang, kondisi lingkungan, serta kehidupan masyarakat dapat dipertemukan.
Dokumen sejarah dapat memberikan konteks.
Penelitian geologi dapat menjelaskan potensi sumber daya.
Data pertanahan dapat menjelaskan status bidang.
Peraturan pertambangan memberikan kerangka hukum.
Sementara pengalaman masyarakat memberikan gambaran mengenai kehidupan ekonomi yang berkembang di lapangan.
Jika semua informasi tersebut dapat dibaca secara bersama, Kotabunan tidak hanya akan dikenal sebagai daerah penghasil emas.
Kotabunan juga dapat menjadi contoh bagaimana sebuah wilayah dengan sejarah pertambangan yang panjang berusaha menata sumber daya alamnya agar memberikan manfaat ekonomi sekaligus tetap memperhatikan kepastian hukum, keselamatan masyarakat, dan lingkungan.
Emas mungkin telah dikenal di Kotabunan sejak lebih dari dua abad lalu.
Tantangan generasi sekarang adalah menentukan bagaimana kekayaan tersebut dikelola dengan lebih baik untuk masa yang akan datang.
