KP2MI Pantau dan Kawal Kasus WNI Tawuran di Taiwan usai Tenggak Alkohol

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin. Foto: Dok: Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin. Foto: Dok: Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memantau dan mengawal penanganan insiden sejumlah WNI yang ditangkap akibat tawuran di Taiwan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei serta otoritas setempat, insiden tersebut terjadi di sekitar Stasiun Taichung pada 14 Juni lalu. Para WNI itu tawuran setelah menenggak alkohol.

Saat ini, otoritas Taiwan masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat serta mendalami kronologi kejadian secara menyeluruh.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, menegaskan pemerintah hadir dan terus memastikan setiap WNI yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri tetap memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

"KP2MI bersama KDEI Taipei terus melakukan koordinasi intensif dengan otoritas setempat untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum yang berlaku. Negara hadir untuk memastikan setiap WNI memperoleh akses kekonsuleran, pendampingan, dan pelindungan yang menjadi haknya," tegas Mukhtarudin di Jakarta, Selasa (16/6).

Berdasarkan perkembangan terbaru yang diperoleh melalui KDEI Taipei, otoritas Taiwan telah mengamankan tujuh WNI yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut. Para PMI itu masing-masing berinisial G, S, N, SF, NAN, R, dan A. Sementara media Taiwan melaporkan WNI yang ditangkap berjumlah 11 orang.

Dari hasil identifikasi awal, enam orang di antaranya diketahui berstatus pekerja kaburan (missing worker), sementara satu orang lainnya berstatus overstay. Saat ini seluruh yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan oleh otoritas setempat dan penyelidikan masih terus berlangsung.

Menindaklanjuti perkembangan tersebut, KP2MI terus berkoordinasi dengan KDEI Taipei untuk memperoleh informasi terbaru terkait status hukum, status keimigrasian, serta kondisi para PMI yang diamankan. KP2MI juga melakukan penelusuran dan verifikasi data guna memastikan identitas dan status penempatan para PMI yang bersangkutan.

Mukhtarudin juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di negara penempatan sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan dan pelindungan diri selama bekerja di luar negeri.

"Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pekerja migran Indonesia untuk selalu bekerja melalui prosedur yang sah, menjaga status keimigrasian dan ketenagakerjaan secara legal, serta mematuhi hukum negara penempatan. Kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian penting dari pelindungan diri dan jaminan kepastian hukum selama bekerja di luar negeri," ujar Mukhtarudin.

Mukhtarudin mengatakan, KP2MI bersama KDEI Taipei akan memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia yang menjalani proses hukum tetap memperoleh akses kekonsuleran, pendampingan, dan pelindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pemerintah Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Taiwan dan akan terus berkoordinasi dengan otoritas setempat guna memastikan penanganan perkara berlangsung secara adil dan transparan," ujarnya.