KPK Geledah BPN Kota Mojokerto, Kepalanya Istri Tersangka Dirjen PPTR Lampri

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan

KPK menggeledah Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto yang berada di Jalan Bhayangkara. Kepala kantornya bernama Yetty Nurbuati Krystianti. Dia adalah istri dari Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK.

Pantauan di lokasi pada Rabu (23/9), terdapat empat mobil Avanza berwarna hitam terparkir di halaman Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto. Diduga mobil itu dikendarai oleh tim penyidik KPK.

Tiga orang pegawai ATR/BPN Kota Mojokerto yang hendak pulang tampak diperiksa oleh petugas antirasuah. Pemeriksaan dilakukan di tas dan bagasi motor ketiga orang tersebut.

Nampak penyidik KPK keluar dari Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto sekitar pukul 17.15 WIB. Rombongan dijaga ketat oleh personel Brimob. Tampak seseorang perempuan juga ikut masuk ke dalam mobil rombongan penyidik KPK.

Sumber internal kepolisian, membenarkan adanya penggeledahan dilakukan oleh KPK di Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto.

Ia menambahkan, penggeledahan dan pemeriksaan yang dilakukan KPK lantaran Kepala ATR/BPJ Kota Mojokerto merupakan istri salah satu Dirjen di Kementerian ATR/BPN.

Tersangka Lampri (No. Rompi 163) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Terpisah, juru bicara KPK Budi Prasetyo juga membenarkan penggeledahan tersebut.

“Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor BPN Kota Mojokerto,” kata Budi.

Ia menyebut penggeledahan ini dilakukan dengan tujuan untuk mencari alat bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik demi menyempurnakan konstruksi perkara.

“Tentunya bertujuan untuk mencari alat bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik guna membangun konstruksi perkara secara utuh,” ucap Budi.

“Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya,” sambungnya.

Rangkaian Penggeledahan

KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini, mulai dari kantor PT Summarecon Agung hingga tiga ruangan Dirjen di Kementerian ATR/BPN.

Rangkaian penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9).

Dari operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang di kawasan Jabodetabek, dan delapan di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Kedelapan tersangka itu adalah Lampri (Dirjen PPTR ATR/BPN), I Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor), Adrianto Pitojo Adi (Direktur Utama Summarecon), serta lima pihak swasta lainnya yakni Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Empat nama disebut terakhir Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry diduga merupakan orang-orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Menurut KPK, kasus ini terkait dugaan suap pengurusan administrasi pertanahan, termasuk proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, KPK juga sedang mengusut dugaan korupsi terkait proses mutasi-promosi jabatan serta pelayanan pertanahan di ATR/BPN.

Dari operasi tangkap tangan tersebut, penyidik turut menyita uang tunai senilai sekitar Rp 106,3 miliar. Saat ini, KPK masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.

Menanggapi kasus ini, PT Summarecon Agung menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK dan menegaskan kesiapannya untuk bekerja sama dengan semua pihak terkait sesuai aturan yang berlaku, demi kelancaran penyelesaian proses hukum tersebut.