KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

KPK telah rampung menggeledah kantor PT Summarecon Tbk di wilayah Bogor, Jawa Barat, pada Senin (21/9). Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti yang diamankan diduga berkaitan dengan dugaan suap dari pihak swasta kepada oknum di Kementerian ATR/BPN, khususnya kantor wilayah Bogor.
“Tim mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE. Di mana barang bukti-barang bukti tersebut diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh pihak swasta kepada oknum-oknum di Kementerian ATR/BPN, khususnya untuk kantor wilayah Bogor,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (22/9).
Budi mengatakan seluruh barang bukti tersebut dibawa penyidik ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut setelahnya.
“Barang bukti-barang bukti ini tentu nanti dibawa oleh penyidik ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan telaah lebih lanjut untuk dianalisis dan diekstrak guna membantu dalam mengungkap bagaimana konstruksi utuh dari perkara,” lanjut Budi.
KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, pada Jumat (18/9).
Kemudian, pada hari yang sama, KPK turut menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri di Bekasi.
Sehari sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penggeledahan dilakukan di antaranya terhadap tiga ruangan direktur jenderal (dirjen) di lingkungan ATR/BPN.
Tiga ruangan tersebut yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).
Selain itu, penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan direktorat terkait.
Penggeledahan ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9). Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek dan kemudian menetapkan 8 orang sebagai tersangka.
Kedelapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.
Kemudian pihak swasta yakni Arif Sugiyanto dan Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi.
Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry diduga juga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan pertanahan, termasuk pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp 106,3 miliar.
KPK masih mendalami perkara tersebut, termasuk aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Atas kasus ini, PT Summarecon Agung menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Summarecon pun siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku, agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik.
