KPK Geledah Rumah Saksi Kasus Suap Proyek Pemkab Bekasi

KPK menggeledah rumah milik seorang saksi berinisial YYS alias Yayat di Depok, Jawa Barat, dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap lelang proyek di Kabupaten Bekasi pada Senin (21/9).
KPK menduga YYS memiliki belasan rumah mewah di sejumlah wilayah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan setelah YYS diperiksa sebagai saksi pada Senin (21/9).
"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap salah seorang saksi, saudara YYS, di mana pascadilakukan pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di salah satu rumah milik saudara YYS yang berlokasi di wilayah Depok," kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan.
Menurut Budi, penyidik menduga YYS memiliki belasan rumah mewah di Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, dan wilayah lainnya. KPK akan terus menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan perkara ini.
"Tentu penyidik juga masih akan terus melakukan penelusuran terkait dengan aset-aset dari yang bersangkutan yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini," ujarnya.
Budi belum mengungkap hasil penggeledahan di Depok karena hingga sore hari tim masih berada di lapangan.
"Untuk hasil geledahnya nanti kami akan cek karena memang sampai dengan sore tadi tim masih di lapangan," ujarnya.
Terkait status rumah-rumah lainnya, Budi menyatakan perkembangan penelusuran aset akan diperbarui.
Belum Ada Tersangka Baru
Budi menegaskan perkara ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada tersangka baru.
"Perkara ini masih dalam penerbitan sprindik umum. Jadi memang belum ada penetapan tersangka," ujarnya.
Ia memastikan KPK akan mengumumkan siapa pun yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka.
Budi juga menjelaskan bahwa pengembangan penyidikan ini bertolak dari fakta-fakta yang muncul di persidangan dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Salah satu yang terungkap di persidangan adalah dugaan penerimaan uang oleh YYS dalam jumlah puluhan miliar rupiah. Ia menyebut hasil penggeledahan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang mengetahui.
Terkait dugaan aliran uang dari SC, tersangka dalam klaster pokok perkara Bekasi, Budi menyebut hal itu menjadi pengayaan bagi penyidik.
Lebih lanjut, KPK akan memanggil saksi-saksi, baik dari pihak yang diduga terlibat sejak awal maupun pihak baru yang keterangannya dibutuhkan.
Saat ini, Budi mengatakan penyidik fokus menggeledah untuk mencari alat bukti guna melengkapi bukti yang sudah dikantongi pada tahap awal penyidikan. Ia juga menambahkan bahwa pemanggilan saksi akan didasarkan pada kebutuhan penyidikan.
Kasus Suap Proyek Bekasi
Perkara ini berkaitan dengan kasus suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2025.
Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang, ditetapkan sebagai tersangka.
Pada Senin (14/9), Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada Ade. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 11,4 miliar, dikurangi uang sitaan sehingga tersisa Rp 10,43 miliar, serta dicabut hak politiknya selama 10 tahun.
HM Kunang divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, dengan uang pengganti Rp1 miliar yang sudah dibayarkan.
Dalam dakwaan, Ade disebut menerima uang dari pengusaha Sarjan terkait pengaturan paket pekerjaan Pemkab Bekasi tahun anggaran 2025. Total uang yang diterima Ade dan pihak terkait mencapai Rp 12,4 miliar, dengan Rp 11,4 miliar di antaranya dari Sarjan.
