KPK : Kursi Kuliah Dijual Rp500 Juta, Kampus Kehilangan Makna Meritokrasi

Dosen, Penulis dan Peneliti Universitas Dharma Andalas, Padang
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Desi Sommaliagustina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ada sesuatu yang jauh lebih mengkhawatirkan dari sekadar seorang rektor menjadi tersangka korupsi. Ketika kursi mahasiswa baru di sebuah perguruan tinggi negeri diduga bisa ditawarkan dengan harga puluhan hingga ratusan juta rupiah, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya integritas pejabat kampus. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap pendidikan.
Kasus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan tinggi Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Dalam pengungkapan kasus tersebut, KPK menemukan dugaan praktik penawaran kursi mahasiswa dengan nilai Rp50 juta sampai Rp500 juta per orang.
KPK juga mengungkap dugaan adanya guru yang berperan sebagai pengepul calon mahasiswa. Komunikasi dengan pihak kampus diduga membahas jumlah calon mahasiswa sekaligus nilai uang yang harus disiapkan. Angka Rp500 juta tentu mengejutkan.
Namun, menurut saya, kita jangan berhenti pada keterkejutan terhadap nominalnya. Pertanyaannya adalah bagaimana mungkin kursi mahasiswa bisa diperlakukan seperti barang dagangan?
Kampus Bukan Pasar
Perguruan tinggi bukan pasar yang memperjualbelikan kesempatan. Kursi mahasiswa seharusnya diberikan berdasarkan mekanisme seleksi yang transparan, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Prestasi akademik, kemampuan, potensi dan kriteria seleksi semestinya menjadi dasar. Bukan isi rekening orang tua.
Jika dugaan jual beli kursi benar terbukti di pengadilan, maka praktik tersebut telah merusak prinsip meritokrasi. Anak yang belajar keras bisa tersingkir karena tidak memiliki kemampuan finansial, sementara anak lain memperoleh akses karena mampu membayar. Di sinilah persoalannya menjadi jauh lebih besar daripada perkara korupsi biasa.
Pendidikan seharusnya menjadi instrumen mobilitas sosial. Anak dari keluarga sederhana memiliki kesempatan untuk memperbaiki masa depan melalui pendidikan. Tetapi jika akses pendidikan tinggi dapat dibeli, maka fungsi sosial pendidikan perlahan berubah.
Kampus tidak lagi menjadi tangga mobilitas sosial. Ia berpotensi menjadi ruang reproduksi ketimpangan. Yang rusak bukan hanya sistem seleksi. Kasus Unsoed juga memperlihatkan bahwa korupsi di perguruan tinggi tidak selalu berbentuk penyalahgunaan anggaran pembangunan atau pengadaan barang.
Korupsi dapat masuk melalui pintu yang sangat dekat dengan kepentingan masyarakat yaitu penerimaan mahasiswa baru. Justru karena itu, pengawasan terhadap proses penerimaan mahasiswa harus jauh lebih serius.
KPK sendiri sebelumnya telah memberikan perhatian terhadap titik rawan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru. Namun, ketika dugaan praktik serupa kembali mencuat, pertanyaan besarnya adalah apakah sistem pencegahan yang selama ini dibangun benar-benar bekerja atau hanya berhenti sebagai dokumen administratif. Ini yang harus dievaluasi.
Jangan sampai kampus memiliki begitu banyak regulasi, SOP, tim pengawasan, sistem informasi dan mekanisme audit, tetapi tetap tidak mampu mencegah transaksi di balik penerimaan mahasiswa. Sistem yang baik bukan sistem yang banyak aturannya. Sistem yang baik adalah sistem yang mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Otonomi Kampus Bukan Cek Kosong
Perguruan tinggi memang membutuhkan otonomi. Namun, otonomi bukan berarti pejabat kampus memiliki kewenangan tanpa pengawasan. Semakin besar kewenangan yang diberikan kepada pimpinan perguruan tinggi, semakin besar pula kebutuhan terhadap mekanisme checks and balances.
Penerimaan mahasiswa baru harus menjadi salah satu area yang paling transparan. Setiap perubahan data calon mahasiswa harus memiliki jejak digital. Setiap intervensi terhadap hasil seleksi harus dapat ditelusuri. Pengelolaan kuota harus terbuka. Konflik kepentingan harus dicegah. Dan apabila ada pihak yang mencoba memengaruhi hasil seleksi, harus tersedia mekanisme pelaporan yang aman.
Sebab, dalam perkara seperti ini, kewenangan yang tidak diawasi akan selalu menciptakan peluang untuk disalahgunakan. Jangan hanya mencari siapa yang salah Penegakan hukum tentu harus berjalan. Jika bukti cukup, siapapun yang terbukti melakukan korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tetapi kampus juga harus melakukan introspeksi.
Jangan sampai setelah kasus selesai, sistem kembali berjalan seperti biasa. Apakah kasus ini hanya dilakukan oleh individu tertentu atau ada kelemahan struktural yang memungkinkan praktik tersebut terjadi?
Jika hanya menjawab dengan pemecatan atau penghukuman individu, kita mungkin menyelesaikan pelakunya tetapi belum tentu menyelesaikan masalahnya. Karena itu, kasus Unsoed seharusnya menjadi momentum untuk melakukan audit nasional terhadap tata kelola penerimaan mahasiswa baru, khususnya jalur mandiri.
Bukan untuk mencurigai semua perguruan tinggi, tetapi untuk memastikan sistem memiliki pertahanan yang cukup kuat. Jangan bunuh mimpi anak-anak Indonesia. Ada jutaan anak Indonesia yang setiap tahun berjuang masuk perguruan tinggi.
Mereka belajar sampai larut malam. Mengikuti bimbingan belajar. Mengikuti berbagai seleksi. Bahkan ada orang tua yang menabung bertahun-tahun agar anaknya bisa kuliah. Mereka percaya bahwa pendidikan adalah jalan untuk mengubah kehidupan.
Ketika muncul dugaan bahwa kursi kuliah dapat dibeli, yang terluka bukan hanya calon mahasiswa yang gagal masuk. Yang terluka adalah kepercayaan. Dan kepercayaan dalam pendidikan tidak mudah dibangun kembali.
Kampus harus menjadi tempat yang mengajarkan bahwa proses lebih penting daripada hasil yang diperoleh dengan cara curang. Ironis jika mahasiswa belajar etika dan integritas di ruang kuliah, sementara di luar ruang kuliah mereka melihat praktik sebaliknya. Maka, kasus Unsoed harus menjadi titik balik.
KPK harus mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat. Perguruan tinggi harus membenahi sistem internal. Kementerian harus memperkuat pengawasan. Dan masyarakat harus mendapatkan kepastian bahwa penerimaan mahasiswa dilakukan secara adil. Sebab, kursi kuliah bukan komoditas. Ia adalah kesempatan.
Dan kesempatan pendidikan harus diberikan kepada mereka yang memenuhi persyaratan, bukan kepada mereka yang paling mampu membayar. Jika pendidikan kehilangan meritokrasi, kita bukan hanya kehilangan keadilan dalam penerimaan mahasiswa. Kita sedang mempertaruhkan kualitas generasi yang akan mengisi masa depan Indonesia.
