KPK Limpahkan Fadia Arafiq ke PN Semarang, Segera Diadili

KPK melimpahkan perkara dugaan korupsi Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Pelimpahan dilakukan setelah penyidikan rampung.
"KPK melalui Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i UU Tipikor, dengan terdakwa Saudari FAR, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (16/7).
Budi menjelaskan, dengan dilimpahkannya perkara tersebut, proses penegakan hukum kini akan memasuki tahap persidangan. JPU KPK saat ini masih menunggu jadwal sidang dari majelis hakim.
"Dengan pelimpahan perkara ini maka proses penegakan hukum telah memasuki tahapan persidangan. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim untuk membacakan surat dakwaan sebagai awal pemeriksaan perkara di persidangan yang terbuka untuk umum," jelasnya.
Untuk mendukung kelancaran proses peradilan, KPK juga telah memindahkan lokasi penahanan Fadia dari Jakarta menuju Semarang.
"JPU KPK juga telah melakukan pemindahan penahanan terhadap Saudari FAR dari Rumah Tahanan Cabang KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang guna mendukung kelancaran dan efektivitas proses persidangan," tutur Budi.
Kasus yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ini bermula dari pendirian perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan anggota DPR RI, serta anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff yang menjabat anggota DPRD Pekalongan.
Perusahaan penyedia jasa tersebut kemudian diduga diisi oleh tim sukses Fadia dan aktif mengikuti berbagai proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dalam perjalanannya, posisi direktur yang semula dijabat Sabiq digantikan orang kepercayaan Fadia, sementara Fadia menjadi beneficial owner perusahaan.
Setelah beroperasi sekitar satu tahun, PT RNB diduga memperoleh banyak proyek di sejumlah perangkat daerah karena adanya intervensi Fadia dan Sabiq terhadap proses pengadaan.
Menurut KPK, perangkat daerah diminta menyerahkan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada PT RNB agar perusahaan tersebut dapat menyesuaikan nilai penawarannya.
Sepanjang 2025, PT RNB disebut mendominasi proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah, dan satu kecamatan dengan total nilai sekitar Rp46 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 22 miliar digunakan untuk menggaji pegawai, sedangkan sekitar Rp 19 miliar diduga mengalir kepada keluarga Fadia.
Fadia Arafiq, membantah telah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Dia mengaku tak ada barang bukti yang disita darinya.
