KPK Panggil Anak Eks Kakanwil DJP Jakarta Haniv, Jadi Saksi Kasus Gratifikasi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak dari mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv; Feby Pharamitha Haniv, pada Senin (28/9).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama FEB,” kata Budi dalam keterangannya.

Namun Feby tak memenuhi panggilan KPK tersebut. Menurut Budi, Feby mengaku tak dapat hadir dikarenakan sedang berada di luar negeri.

“FEB menyampaikan konfirmasi kepada penyidik belum bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini karena sedang berada di luar negeri,” ujar Budi.

Kasus korupsi yang menjerat Haniv bermula dari upayanya menyalahgunakan wewenang demi menyokong bisnis busana milik anaknya.

Melalui surat elektronik pada Desember 2016, Haniv meminta jajarannya mencari sponsor untuk ajang peragaan busana merek FH Pour Homme by Feby Haniv.

Aksi tersebut menjadi pintu masuk aliran dana gratifikasi bernilai ratusan juta rupiah dari berbagai pihak dan wajib pajak yang mengalir langsung ke rekening sang anak tanpa kompensasi promosi yang jelas.

Tak berhenti pada modus sponsorship fashion show, penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik penerimaan dana dan tindak pidana pencucian uang yang jauh lebih besar sepanjang periode 2013 hingga 2022.

Haniv diketahui rutin menerima gratifikasi berbentuk mata uang asing melalui pihak ketiga, menempatkan dana terselubung dalam bentuk deposito BPR, hingga melakukan transaksi valuta asing ilegal.

Secara keseluruhan, KPK menaksir total penerimaan uang haram yang dikantongi Haniv mencapai sedikitnya Rp. 21,56 miliar, yang terbagi dalam tiga rincian utama:

  • Sponsorship Fashion Show: Rp 804 juta (diterima via rekening anak dari wajib pajak dan pihak luar).

  • Penerimaan Valuta Asing: Rp 6,66 miliar (melalui transaksi di perusahaan valuta asing).

  • Pencairan Deposito BPR: Rp 14,08 miliar (asal dana valas yang dikelola atas nama pihak lain).

  • Atas dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang tersebut, KPK resmi menetapkan Muhamad Haniv sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah