KPK Panggil Anggota BPK V, Bobby Adhityo, Terkait Kasus Audit di Muara Enim

KPK memanggil anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) V, Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait audit di Kabupaten Muara Enim.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (28/9). Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa Bobby tiba di gedung KPK sejak pukul 09.57 WIB.
“Saksi sudah tiba di Merah Putih sejak pukul 09.57 WIB,” ujar Budi dalam keterangannya.
“Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” lanjut Budi.
Bobby belum berkomentar soal pemeriksaannya ini. Dia sudah pernah diperiksa dalam kasus yang sama pada Juli 2026.
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dua klaster korupsi yang menjerat mantan Bupati Muara Enim Edison, pejabat kedinasan, serta pihak pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
Klaster pertama berkaitan dengan suap pengondisian temuan audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK TA 2025 yang melampaui batas materialitas, sedangkan klaster kedua menyangkut suap pengadaan proyek smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan sejumlah tersangka di antaranya Bupati Edison, Sekretaris Disdikbud Abi Nurwardani, Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel Titin Rita Lestari, serta Augusz Dewanggara selaku pihak swasta yang menjadi jembatan suap.
Dari hasil operasi tersebut, tim gabungan KPK dan Kortas Tipikor Polri menyita total barang bukti uang tunai serta aset senilai Rp 1,9 miliar yang diduga disamarkan pelaku menggunakan rekening penampung (nominee).
