KPK Serahkan Uang Rampasan Rp 153 M Kasus Korupsi ke PT Taspen

KPK menyerahkan uang rampasan senilai Rp 153 miliar kepada PT Taspen (Persero) dan merilis deretan barang hingga mobil mewah hasil sitaan. Penyerahan ini merupakan eksekusi atas putusan pengadilan terkait perkara korupsi investasi fiktif di PT Taspen.
Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa uang tersebut bagian dari pembayaran uang pengganti dari kasus korupsi. Uang tersebut diputuskan dirampas untuk negara oleh pengadilan dan kini telah disetorkan ke rekening Taspen.
"Kemudian dari jumlah uang yang disita dan juga menjadi bagian dari uang pengganti, ada uang sejumlah Rp 153.613.488.054. Ini yang putusannya dirampas untuk negara cq PT Taspen, pada hari ini telah disetorkan kepada rekening giro THT Taspen,” ujar Mungki di gedung Rupbasan KPK Jakarta Timur, Rabu (24/6).
Mungki kemudian merinci uang ratusan miliar tersebut. Ia menyebutkan bahwa total keseluruhan uang itu terdiri dari gabungan beberapa nomor barang bukti dengan nominal yang berbeda.
"Nah ini rincian uang yang dirampas untuk negara cq PT Taspen. Jadi uang sejumlah Rp 153 miliar itu terdiri dari beberapa nomor barang bukti. Jadi ada nomor BB 915 sejumlah Rp 40 juta, kemudian BB 916: Rp 2.465.488.054, kemudian ada BB 951 sejumlah Rp 108 juta, BB 963 sejumlah Rp 1 miliar, BB 971 sejumlah Rp 150 miliar. Sehingga jumlah keseluruhan yang tadi adalah Rp 153 miliar,” papar Mungki.
Selain uang rupiah, KPK juga merampas barang bukti dalam bentuk berbagai mata uang asing. Seluruh mata uang asing ini nantinya akan dikonversi ke mata uang rupiah untuk digunakan sebagai pengurang kewajiban uang pengganti terpidana.
"Kemudian juga ada barang bukti dalam bentuk mata uang asing yang dirampas untuk negara sebagai pengurang uang pengganti. Artinya nanti seluruh mata uang asing ini kita akan konversikan terlebih dahulu ke rupiah, kemudian nanti nilainya akan digunakan sebagai pengurang uang pengganti dari si terpidana,” lanjut Mungki.
Dalam rilis fisik barang rampasan, terdapat barang bukti berupa dua buah perhiasan. Perhiasan tersebut dibungkus di dalam kotak cokelat.
"Jadi ada dua buah perhiasan yang dibungkus kotak berwarna cokelat bertuliskan Australian Gold dan kartu Australian Gold yang bertuliskan di antaranya Maru Koala Park,” bebernya.
Aset rampasan lainnya mencakup sejumlah tas mewah dari berbagai merek. Tas-tas tersebut meliputi merek Louis Vuitton (LV), Goyard, Polène, hingga Prada.
"Kemudian ada satu tas mewah merek LV yang warna merah muda, LV cokelat muda, LV warna hitam, kemudian ada tas Goyard motif warna cokelat, tas merek Polène warna cokelat, tas merek LV warna cokelat, tas merek Prada warna krem,” kata Mungki.
Barang bukti selanjutnya adalah sebuah kotak berwarna kuning dan satu buah dompet berwarna merah. Kotak tersebut memuat dua cincin emas, sementara dompetnya berisi kepingan logam mulia beserta lembaran sertifikat.
"Satu kotak warna kuning yang di dalamnya dua buah cincin emas dengan mata cincin hijau dan biru. Dan yang terakhir satu buah dompet berwarna merah yang di dalamnya terdapat satu batang logam mulia yang terdapat tulisan 100 gram dan logam mulia tulisan Fine Gold 50 gram dan dua lembar sertifikat,” sebutnya.
Selain perhiasan, tas mewah, dan logam mulia, KPK juga merampas empat unit kendaraan roda empat. Kendaraan yang terdiri dari satu unit mobil listrik dan tiga mobil SUV tersebut turut dipajang di lokasi dengan taksiran nilai sementara mencapai Rp 1,3 miliar.
"Kemudian selain itu juga ada kendaraan, Jadi ada satu buah mobil listrik ini, satu unit mobil Hyundai Ioniq 5 EV Prime Extended GRB warna hitam dengan nomor kendaraan B 1722 PNQ. Kemudian ada satu kendaraan Honda HRV warna hitam plat B 1305. Kemudian ada satu mobil Honda CRV warna hitam dengan nomor kendaraan B 2789 RMH, dan yang terakhir ada Honda CRV warna hitam mutiara dengan nomor B 2158 RMT. Sementara hasil dari penaksiran, ini bahasanya penaksiran jadi belum penilaian, ditotal ini kurang lebih ada Rp 1,3 miliar," jelas Mungki.
Penyerahan aset rampasan ini terkait perkara korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) Tahun Anggaran 2019-2020. Kasus ini bermula saat mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S. Kosasih dan mantan Direktur Investasi Ekiawan Heri Primaryanto menempatkan dana kelolaan sebesar Rp1 triliun ke dalam portofolio Reksadana RD I-Next G2. Penempatan dana yang dikelola oleh PT Insight Investments Management (PT IIM) tersebut menyalahi aturan internal dan prinsip tata kelola, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1 triliun.
Atas perkara ini, Antonius N.S. Kosasih divonis 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan wajib membayar uang pengganti setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya pada Juni 2026. Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun 4 bulan penjara. KPK juga mendakwa korporasi PT IIM untuk mempertanggungjawabkan keuntungan ilegal puluhan miliar rupiah dari aliran dana tersebut.
