KPK Tangkap Fahd A Rafiq dalam OTT di Lingkungan ATR/BPN

KPK menangkap politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq alias Fahd el Fouz dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9).
Fahd merupakan Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan periode 2024-2029. Ia diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Namun, KPK belum menyampaikan secara langsung hubungan Fahd dengan Nusron maupun peran Fahd dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Fahd termasuk pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
“(Fahd) salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/9).
Selain Fahd, KPK juga mengamankan eks Bupati Kebumen Arif Sugianto. Budi belum menjelaskan peran Arif dalam perkara tersebut.
“(Arif) Salah satunya itu, pihak yang diamankan,” jelas Budi.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Mereka antara lain Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang, dan Kepala Kantah Tangerang Tardi.
Pihak yang berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor disebut merupakan Summarecon.
Selain mengamankan para pihak, KPK juga menyita uang tunai dalam rupiah dan valuta asing (valas). Uang tersebut dikemas dalam boks, kardus, hingga sekitar 20 koper.
Budi belum membeberkan total uang yang disita dalam OTT tersebut.
KPK masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
