KPK Ungkap Titik Rawan Korupsi Layanan Pertanahan: Waktu Meleset, Biaya 400%

KPK mengungkap sejumlah titik rawan korupsi dalam layanan pertanahan. Kerawanan tersebut antara lain berkaitan dengan waktu penyelesaian layanan yang meleset dari standar serta adanya biaya tambahan di luar tarif resmi.
Kerawanan tersebut ditemukan melalui kajian Direktorat Monitoring KPK pada 2021 dan 2022. Ada dua area utama yang menjadi perhatian, yakni layanan penerbitan sertifikat dan tata kelola penerbitan Hak Guna Usaha (HGU).
Direktur Monitoring KPK Aida Ratna Zulaiha mengatakan, salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan ketepatan waktu penyelesaian layanan pertanahan.
Berdasarkan kajian KPK, rata-rata ketidaktepatan Service Level Agreement (SLA) penyelesaian layanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) wilayah Jabodetabek mencapai 73,49 persen.
Tiga Kantah dengan tingkat ketidaktepatan waktu tertinggi yakni Kantah Kota Depok sebesar 91,14 persen, Kantah Kabupaten Bekasi 87,5 persen, dan Kantah Kabupaten Bogor 86,9 persen.
Sementara berdasarkan jenis layanan, ketidaktepatan SLA tertinggi terjadi pada layanan peralihan hak jual beli sebesar 90,3 persen, perubahan hak atas tanah 73,4 persen, dan roya 73,3 persen.
Biaya Tambahan hingga 400 Persen
Selain persoalan waktu, KPK menemukan adanya biaya tambahan di luar biaya resmi layanan pertanahan.
Berdasarkan survei KPK, sebanyak 63,83 persen pengguna layanan langsung menyatakan terdapat tambahan biaya di luar biaya resmi. Dari jumlah tersebut, 53 persen responden menyebut tambahan biaya yang dibayarkan mencapai lebih dari 200 persen dibandingkan biaya resmi.
KPK kemudian melakukan pendalaman melalui wawancara dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dari wawancara tersebut, KPK mendapat informasi mengenai adanya biaya “dukungan/setoran” rutin kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Besaran biaya tersebut disebut ditentukan secara berkala berdasarkan kesepakatan antara Kantah BPN dan PPAT setempat. Dalam temuan KPK, biaya tambahan itu bahkan bisa mencapai 400 persen di atas biaya yang sebenarnya.
“Akibatnya terjadi pungli, suap dan gratifikasi sebagai alasan mempercepat/akselerasi layanan, dan untuk masyarakat/PPAT yang tidak memberikan biaya dukungan akan berpotensi dipersulit layanannya,” kata Aida dalam keterangan yang dirilis KPK, Kamis (17/9).
KPK Soroti Penerbitan HGU
Tak hanya layanan sertifikat, KPK juga menemukan kerawanan dalam penerbitan HGU, termasuk persoalan waktu dan biaya tambahan.
Pada 2021, layanan HGU yang melebihi SLA mencapai 61 persen. Rata-rata penyimpangan waktu penerbitan HGU dari SLA mencapai empat bulan. Berdasarkan informasi dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), keterlambatan tersebut bahkan bisa mencapai 6 hingga 12 bulan.
KPK juga menemukan adanya biaya tambahan tidak resmi dalam penerbitan HGU. Berdasarkan wawancara dengan PPAT, biaya tambahan tersebut disebut mencapai 250 persen dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menurut Aida, kondisi tersebut bisa dipengaruhi karena belum adanya pedoman penilaian kesesuaian berkas HGU bagi verifikator BPN serta belum adanya aturan mengenai biaya Transportasi, Akomodasi, dan Konsumsi (TAK) untuk pengukuran.
Keterbatasan jumlah juru ukur dan biaya TAK yang bergantung pada pemohon juga disebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi lamanya proses pengukuran.
KPK Petakan Celah Korupsi Sejak Awal
KPK menyebut kajian tersebut dilakukan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada September 2026.
KPK mengatakan pemetaan tersebut dilakukan untuk mengenali celah korupsi sejak awal dan mendorong perbaikan sistem.
Sejumlah rekomendasi juga telah diberikan kepada Kementerian ATR/BPN, di antaranya transparansi biaya layanan, penguatan pengawasan, pembangunan sistem pengaduan pungli, serta sistem notifikasi perkembangan berkas bagi pemohon.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kajian tersebut dilakukan melalui pendalaman kepada sejumlah pihak, termasuk di lingkungan Kementerian ATR/BPN, IPPAT, asosiasi perusahaan pengembang, dan pengguna layanan.
“Langkah krusial ini dilakukan untuk memastikan proses layanan berjalan transparan, biaya resmi diketahui publik, setiap tahapan dapat ditelusuri, dan kewenangan dijalankan sesuai aturan,” kata Budi melanjutkan keterangan Aida.
