KPK Usul Pembentukan Lembaga Pengawas Tata Kelola Parpol

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditemui di gedung KPK, Kamis (23/4/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditemui di gedung KPK, Kamis (23/4/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

KPK menyoroti belum adanya lembaga pengawas khusus dalam proses kaderisasi, pendidikan politik, serta pengelolaan keuangan partai politik. Hal ini dinilai memperbesar risiko penyimpangan dalam tata kelola internal partai.

Hal itu termaktub dalam kajian Direktorat Monitoring pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK tahun 2025. Ada tiga aspek utama yang disorot, yakni potensi korupsi dalam Pemilu, tata kelola partai politik, dan pembatasan transaksi uang kartal.

“Salah satu temuan utamanya dari sisi tata kelola internal partai. Di mana KPK menyoroti belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (25/4).

“Lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai juga dinilai menjadi salah satu pemicu praktik mahar politik,” sambungnya.

KPK juga menyoroti belum adanya standar pelaporan keuangan partai serta lembaga pengawas khusus.

“KPK turut mengidentifikasi, belum adanya sistem standarisasi pelaporan keuangan partai politik yang mengakibatkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana,” kata dia.

“Pun demikian halnya dengan belum tersedianya lembaga pengawas khusus dalam proses kaderisasi, pendidikan politik, serta pengelolaan keuangan partai yang memperbesar risiko penyimpangan,” lanjutnya.

Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

KPK pun mengusulkan agar lembaga pengawasan kaderisasi, pendidikan politik, dan pengelolaan keuangan partai dibentuk.

"KPK melalui kajian ini merekomendasikan adanya lembaga yang punya fungsi dan pengawasan terhadap tata kelola parpol, termasuk dalam kaderisasi," ujar Budi saat dikonfirmasi.

Selain itu, tingginya biaya politik juga dinilai menjadi pemicu praktik transaksional dalam proses kandidasi.

“Belum lagi, temuan terhadap besarnya biaya pemenangan yang harus dikeluarkan peserta Pemilu maupun Pilkada. Tingginya biaya politik tersebut mendorong praktik transaksional dalam proses kandidasi calon anggota legislatif maupun kepala daerah,” ujarnya.

“KPK juga menemukan adanya indikasi penyuapan kepada penyelenggara Pemilu yang bertujuan memanipulasi hasil elektoral,” tambahnya.

Di sisi lain, penggunaan uang tunai dalam kontestasi politik dinilai masih dominan dan berisiko.

“KPK juga menyoroti penggunaan uang tunai dalam kontestasi Pemilu yang masih sangat dominan karena belum adanya regulasi pembatasan transaksi uang kartal,” kata dia.

“Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral,” lanjutnya.

Kajian Sudah Disampaikan ke Presiden dan DPR

KPK menyatakan hasil kajian ini telah disampaikan kepada Presiden dan DPR sebagai bagian dari dorongan reformasi sistem politik.

“Urgensi mitigasi potensi korupsi politik ini menjadi bagian dari upaya perbaikan sistemik pada sektor strategis,” ujarnya.

“KPK sendiri telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bentuk laporan untuk mendorong agar reformasi sistem politik dapat segera diwujudkan,” sambung dia.

KPK pun memberikan tiga rekomendasi utama, mulai dari revisi UU Pemilu dan Pilkada hingga perubahan UU Partai Politik dan pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal.

“KPK mendorong pemerintah bersama DPR untuk segera melakukan pembahasan substantif atas Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal sebagai instrumen penting dalam mencegah praktik politik uang,” kata Budi.

“Khusus pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal, KPK menilai hal ini mendesak karena masih maraknya praktik vote buying atau money politics yang dilakukan melalui transaksi uang fisik,” lanjutnya.