KPK Usut Mobil Anggota DPRD Vinna: Diduga dari Pengusaha, Pakai Atas Nama Teman

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK mendalami perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari. Salah satunya dengan mengusut dugaan pemberian mobil dari pihak swasta kepada anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (7/9).

Salah satu saksi yang diperiksa yakni Rani Sorayya dari pihak swasta. Diduga, nama Rani dipakai untuk kepemilikan mobil Vinna.

“Saksi Saudari RNS, hadir dan didalami penyidik terkait dugaan pemberian mobil dari pihak swasta kepada Saudari VLA, yang diatasnamakan Saudari RNS,” kata Budi kepada wartawan.

Selain memeriksa Rani, KPK memeriksa Irwan Arifin dari pihak showroom mobil. Irwan diperiksa terkait pemesanan dan pembayaran satu unit mobil oleh seorang pengusaha bernama Eno Bowo Susilo.

KPK menduga mobil Mitsubishi Pajero tersebut diberikan kepada Vinna.

“Kemudian untuk Saksi Saudara IRW, Penyidik meminta keterangan terkait pemesanan dan pembayaran satu unit mobil baru oleh pengusaha Saudara EBS. Di mana atas mobil tersebut telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik,” ujar Budi.

KPK menyita satu unit mobil terkait kasus dugaan suap di Pemkab Rejang Lebong dan Pemprov Bengkulu. Foto: KPK

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto dan Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu Rahmad Widodo sebagai saksi. Namun, keduanya tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini. Belum ada keterangan dari keduanya mengenai pemanggilan KPK itu.

“Kedua saksi Saudara RW dan HRM, tidak hadir. Penyidik akan jadwalkan kembali pemeriksaannya,” kata Budi.

KPK sita rumah mewah milik Vinna Ledy selaku anggota DPRD Kota Bangkulu terkait kasus korupsi Bupati Rejang Lebong. Foto: Dok. Istimewa

Sebelumnya, KPK menyita rumah serta mobil Mitsubishi Pajero dari anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Penyitaan ini dilakukan dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari.

KPK belum menjelaskan mengenai motif pemberian tersebut. Vinna serta pengusaha yang dikaitkan dengan pemberian aset tersebut belum berkomentar.

Respons PKB

Wakil Ketua Umum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal merespons soal penyitaan KPK terhadap aset yang diduga dimiliki Vinna.

"Di mana pun juga ya, kalau ada proses ke siapa pun itu kita hargai ya. Proses apa pun para penegak hukum, nanti kan kita harus lihat dulu, apa dari sisi penyelidikan dan penyidikannya, mau ke siapa pun itu kan sudah menjadi tupoksi tugas para penegak hukum," kata Cucun dalam keterangannya kepada wartawan di DPR RI, Selasa (1/9).

Kasus Rejang Lebong

Dalam kasus Rejang Lebong, KPK mengusut sejumlah pengerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) di Pemkab Rejang Lebong dengan total anggaran Rp 91,13 miliar pada tahun 2026.

Pada Februari 2026, terjadi pertemuan di rumah dinas Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP, dan B. Daditama selaku swasta yang juga orang kepercayaan bupati.

Mereka kemudian membicarakan pengaturan proyek-proyek di Dinas PUPRPKP yang belum berjalan. Termasuk siapa saja yang akan mengerjakannya serta besaran fee sekitar 10-15% dari nilai proyek yang harus disetorkan bila mendapat pekerjaan tersebut. Sebab, disebut bahwa Fikri butuh uang menjelang Lebaran.

Setelah pengaturan tersebut, Fikri diduga menuliskan inisial rekanan pada lembar rekap pekerjaan fisik yang akan mengerjakan proyek di Dinas PUPRPKP. Dia kemudian mengirimkannya melalui pesan WhatsApp kepada Daditama selaku orang kepercayaannya.

Kesepakatan tersebut kemudian ditawarkan kepada para rekanan kontraktor. Kemudian, ada 3 kontraktor yang mencapai kesepakatan, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagger Abadi.

"Setelah adanya penunjukan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT melalui para perantara dengan total mencapai Rp 980 juta," ungkap Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Total ada lima tersangka yang dijerat KPK dalam kasus ini, yakni:

  • Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030;

  • Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP);

  • Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PR Statika Mitra Sarana;

  • Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama; dan

  • Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagger Abadi.

Kelimanya sudah ditahan KPK.