Krisis Ekologi di Depan Mata: Saatnya Peduli Lingkungan Jadi Kewajiban Agama
Tulisan dari Damri Hasibuan (Uda) tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap kali bencana hidrometeorologi menyapu permukiman, mulai dari banjir bandang yang merendam pemukiman, tanah longsor yang mengubur perkampungan, hingga cuaca ekstrem yang melumpuhkan sendi ekonomi.
Narasi yang kerap didengungkan di ruang publik adalah kepasrahan fatalistis: "Ini musibah, ini takdir dari Tuhan." Kita bergegas membuka posko donasi, membagikan sembako, lalu menggelar doa bersama memohon ampunan.
Tentu tidak ada yang salah dengan solidaritas kemanusiaan dan doa. Namun, jika kita berhenti sebatas itu tanpa pernah berani mengoreksi akar penyebab bencana, kita sesungguhnya tengah membohongi nurani sendiri.
Banjir dan longsor bukan melulu takdir buta yang turun tiba-tiba dari langit, melainkan akibat nyata dari pembalakan hutan secara liar (illegal logging), pengerukan tambang yang serampangan, pencemaran ekosistem air, serta tumpukan sampah plastik yang menyumbat urat nadi bumi.
Kerusakan ekologis global hari ini telah mencapai taraf darurat. Di tengah situasi krisis semacam ini, agama tidak boleh lagi diposisikan sekadar sebagai penghibur di tenda pengungsian.
Ajaran Islam melalui diskursus fikih lingkungan (fiqhul bi’ah) menghadirkan revolusi paradigma; menjaga kelestarian bumi bukan lagi sekadar himbauan moral sukarela, melainkan telah naik pangkat menjadi kewajiban agama yang mengikat.
Merusak Alam Berarti Merobohkan Syariat
Al-Qur'an secara eksplisit menobatkan manusia sebagai khalifah di muka bumi (QS. Al-Baqarah: 30) dengan mandat utama memakmurkan alam, bukan merusaknya.
Sayangnya, selama berabad-abad, pemahaman keagamaan masyarakat luas kerap tereduksi hanya pada urusan ibadah maḥdhah. Seputar salat, puasa, zakat, dan haji. Urusan ekologi dianggap wilayah sekuler yang terpisah dari urusan pahala dan dosa.
Pakar hukum Islam dunia, Dr. Yusuf Al-Qardhawi, membedah kekeliruan ini dalam karyanya Ri‘āyatu al-Bī’ah fī Syarī‘ati al-Islām. Al-Qardhawi menegaskan bahwa menjaga kelestarian ekologi adalah prasyarat mutlak untuk melindungi lima tujuan pokok syariat.
Segala bentuk tindakan destruktif terhadap alam seperti mencemari sungai dengan limbah kimia beracun. Atau membabat hutan lindung pada hakikatnya adalah kejahatan multidimensional yang mengancam keselamatan jiwa (ḥifz an-nafs), merusak kesehatan akal (ḥifz al-‘aql), melenyapkan kekayaan publik (ḥifz al-māl), serta memutus kelangsungan hidup generasi mendatang (ḥifz an-nasl).
Al-Qardhawi mengingatkan perumpamaan hadis monumental tentang para penumpang sebuah kapal bertingkat. Ketika penumpang di bagian bawah hendak melubangi dinding kapal demi mempermudah mengambil air tanpa perlu ke geladak atas.
Apa jadinya jika penumpang di bagian atas bersikap apatis dan membiarkannya? Niscaya air akan masuk, kapal akan karam, dan seluruh penumpang—baik yang bersalah maupun yang diam—akan binasa bersama-sama.
Bumi hari ini adalah kapal raksasa tersebut, dan mereka yang merusak lingkungan sedang melubangi dinding perahu yang kita tumpangi bersama.
Kewajiban Bersama dan Jalan Tobat Ekologis Baru
Ulama besar Indonesia, KH. Ali Yafie, melangkah tegas dengan merumuskan bahwa hukum pelestarian lingkungan hidup adalah kewajiban bersama. Status hukum ini memiliki konsekuensi teologis yang sangat berat.
Menjaga keseimbangan ekosistem adalah tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa, mulai dari rakyat jelata, pelaku industri, hingga jajaran pemerintah.
Jika krisis lingkungan berlarut-larut hingga merenggut nyawa dan merusak tatanan hidup masyarakat, maka seluruh elemen bangsa tersebut menanggung dosa kolektif akibat kelalaiannya.
Prinsip kaidah fikih Dar’ul mafāsid muqaddamun ‘alā jalbil mashāliḥ (menolak kerusakan harus didahulukan daripada mengejar keuntungan) harus menjadi kompas utama dalam setiap kebijakan pembangunan ekonomi dan investasi.
Keuntungan materi yang diraup dari eksploitasi alam tidak akan pernah sebanding dengan kerugian ekologis dan penderitaan rakyat yang harus menanggung bencana jangka panjang.
Sudah saatnya kita merekonstruksi makna kesalehan. Kita membutuhkan cara beragama baru yang berwajah naturalis dan progresif.
Membuang sampah pada tempatnya. Menolak gaya hidup konsumtif yang merusak bumi. Menanam pohon di lahan kritis, dan membersihkan aliran sungai adalah wujud ibadah nyata yang bernilai sedekah jariyah di sisi Allah.
Bagi siapa saja yang merasa berlumur dosa dan berniat bertobat, tobat sejati hari ini tidak cukup hanya dengan duduk mengurung diri di sudut masjid sembari membaca istighfar ribuan kali. Buktikan tobat itu di atas tanah!
Tanamlah pohon, pulihkan alam yang rusak, dan rawat kelestarian bumi demi memastikan generasi masa depan tetap memiliki rumah dan lingkungan yang layak untuk ditinggali. Menyelamatkan bumi bukan lagi pilihan selera aktivis ekologi semata, melainkan panggilan suci keimanan yang menuntut pembuktian nyata hari ini juga.

