Kronologi Penangkapan Encek, Napi Kabur yang Ditangkap di Myanmar

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas menggiring buronan kasus peredaran narkotika lintas negara Bayu Wicaksono alias Encek (tengah) setibanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (30/8/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menggiring buronan kasus peredaran narkotika lintas negara Bayu Wicaksono alias Encek (tengah) setibanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (30/8/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana kasus narkoba yang kabur dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, akhirnya ditangkap di Tachileik, Myanmar. Encek ditangkap setelah lebih dari dua tahun menjadi buronan.

Berikut kronologi penangkapan Encek berdasarkan laporan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Selasa (1/9):

21 April 2024

Encek melarikan diri saat tengah menjalani hukuman terkait kasus narkoba dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.

Encek merupakan narapidana kasus narkotika yang divonis 14 tahun penjara. Dia baru menjalani sekitar dua tahun masa hukuman sebelum kabur.

Petugas menggiring buronan kasus peredaran narkotika lintas negara Bayu Wicaksono alias Encek (tengah) setibanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (30/8/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

11 September 2025

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO/B15-126/IX/RES.4.2./2025/DITTIPIDNARKOBA terhadap Encek.

17 Juli 2026

Otoritas Myanmar yang tengah melakukan sweeping di wilayah perbatasan mengamankan Encek di Tachileik, Myanmar.

“Pada hari Jumat, 17 Juli 2026, Otoritas Myanmar yang sedang melakukan sweeping di daerah perbatasan Myanmar, lalu mengamankan satu orang atas nama Bayu Wicaksono alias Encek di Tachileik, Myanmar," kata Eko dalam keterangannya, Selasa (1/9)

Hal ini menjadi titik terang setelah Encek berpindah-pindah selama menjadi buronan. Polisi sebelumnya menyebut Encek sempat melarikan diri ke Malaysia dan Thailand.

Selama berada di Malaysia, Encek diduga tetap mengendalikan pengiriman sabu ke Indonesia.

Petugas menggiring buronan kasus peredaran narkotika lintas negara Bayu Wicaksono alias Encek setibanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (30/8/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

28 Agustus 2026

Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho bersama Tim Jatranin Divhubinter Polri berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Yangon International Airport, Myanmar.

29 Agustus 2026

Tim Bareskrim dan Jatranin Divhubinter Polri berkoordinasi dengan pihak KBRI di Yangon serta Kepolisian Myanmar untuk proses pemulangan Encek ke Indonesia.

“Pada tanggal 29 Agustus 2026, Tim dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Tim dari Jatranin Divhubinter Polri melakukan koordinasi dengan pihak KBRI di Yangon Myanmar dan pihak kepolisian Myanmar untuk proses pemulangan DPO," ucapnya

30 Agustus 2026

Kepolisian dan Imigrasi Myanmar menyerahkan Encek kepada Tim Jatranin Divhubinter Polri untuk dipulangkan ke Jakarta.

Encek kemudian diterbangkan dari Yangon menuju Bangkok menggunakan Thai Airways. Dari Bangkok, dia melanjutkan penerbangan menuju Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Encek tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 17.55 WIB.

Setelah tiba, Kabag Jatranin Divhubinter Polri bersama tim menyerahkan Encek kepada Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Proses serah terima dilakukan dengan penandatanganan berita acara.

Encek kemudian langsung dibawa ke Kantor Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan.

Petugas menggiring buronan kasus peredaran narkotika lintas negara Bayu Wicaksono alias Encek (tengah) setibanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (30/8/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

1 September 2026

Encek kemudian menjalani pemeriksaan oleh penyidik, gelar perkara, hingga pemberkasan.

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho mengatakan Encek diduga tetap mengendalikan jaringan peredaran methamphetamine atau sabu lintas negara selama menjadi buronan.

“Yang atas nama Bayu Wicaksono ini terkait kasus pengendalian peredaran methamphetamine jalur lintas negara. Jadi selama dia melarikan diri ke Malaysia kemarin itu, dia tetap mengendalikan jaringan methamphetamine-nya di lintas negara,” kata Albert di Bareskrim Polri, Minggu (30/8).

Albert mengatakan, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang membantu Encek selama pelarian.

“Untuk sementara masih kita dalami,” ujarnya.