KTP Jakarta Beli Rumah Subsidi Bodetabek, Pengamat: Perlu Aturan Domisili Jelas

Kebijakan pemerintah yang memperbolehkan warga ber-KTP Jakarta membeli rumah subsidi di wilayah penyangga seperti Bekasi hingga Tangerang dinilai dapat menjadi solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang kesulitan memiliki rumah di Ibu Kota.
Namun, kebijakan tersebut dinilai perlu dibarengi dengan pengaturan administrasi kependudukan yang jelas.
Pengamat Perkotaan dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, mengatakan kebijakan tersebut cukup menarik mengingat harga rumah di Jakarta semakin sulit dijangkau oleh kelompok MBR.
“Sebetulnya menarik ya, karena memang harga rumah di Jakarta sudah tidak terjangkau oleh kelompok MBR. Semakin mahal, semakin sulit bagi yang berpenghasilan pas-pasan,” kata Yayat kepada kumparan, Minggu (21/6).
Meski demikian, Yayat mempertanyakan status administrasi warga yang membeli rumah di luar Jakarta tetapi tetap mempertahankan KTP DKI Jakarta.
“Kalau dia sudah beli rumah di Depok atau Tangerang, KTP-nya diganti enggak? Dia warga DKI atau warga Tangerang? Karena banyak orang tinggal di Depok, tapi KTP-nya masih Jakarta,” ujarnya.
Menurut Yayat, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian dalam pendataan kependudukan hingga pemanfaatan fasilitas publik.
Lebih lanjut ia mencontohkan masih banyak warga yang tinggal di wilayah penyangga tetapi tetap menggunakan identitas Jakarta untuk mengakses berbagai layanan.
“Jadi orang tidak mau mengganti KTP Jakarta-nya, tetap tinggal di tetangga sebelahnya, fasilitas Jakarta dia dapat, tapi tinggalnya di Depok,” kata Yayat.
Bisa Jadi Solusi, tapi Harus Disertai Perubahan Domisili
Yayat menilai kebijakan tersebut dapat membantu warga Jakarta memperoleh hunian yang lebih terjangkau. Namun, menurutnya, perpindahan tempat tinggal semestinya diikuti dengan perubahan status kependudukan.
“Kalau targetnya sekadar membeli rumah, bolehlah. Tapi sesudah itu harus mengubah KTP. Masa dia tinggal di Bojonggede, tapi KTP-nya Jakarta,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa program perumahan tidak hanya berkaitan dengan penjualan rumah, melainkan juga menyangkut pembinaan kehidupan masyarakat di lingkungan tempat tinggal baru.
“Ini bukan persoalan jual rumahnya, tapi bagaimana membangun kehidupan kemasyarakatan di lingkungan itu. Administrasi kependudukannya harus jelas,” katanya.
Rumah Sewa Dinilai Lebih Cocok untuk Jakarta
Di sisi lain, Yayat menilai solusi hunian bagi warga Jakarta seharusnya tidak hanya berfokus pada kepemilikan rumah di daerah penyangga. Menurutnya, penyediaan rumah susun sewa atau apartemen sewa yang terjangkau lebih sesuai dengan kondisi Jakarta saat ini.
Lebih lanjut ia mengatakan hampir separuh warga Jakarta belum memiliki rumah sendiri dan masih tinggal di rumah keluarga, kontrakan, atau kos.
“Jakarta itu cocoknya rumah sewa. Hampir 45 persen warga Jakarta tidak punya rumah di Jakarta. Tinggal di rumah waris, rumah keluarga, ngekos, numpang, kontrak, karena begitu mahalnya harga rumah,” ujarnya.
Karena itu, Yayat mendorong pemerintah untuk memperbanyak pembangunan rumah susun sewa yang terjangkau, khususnya bagi ASN dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah di Jakarta.
Warga KTP Jakarta Bisa Beli Rumah di Wilayah Penyangga
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan warga ber-KTP Jakarta kini dapat membeli rumah subsidi di wilayah penyangga seperti Bekasi dan Tangerang.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat program pembangunan 3 juta rumah yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
"Yang kedua tadi dalam keputusan bersama adalah mengenai penggunaan KTP, termasuk KTP Jakarta misalnya, dapat digunakan untuk membeli rumah ya di daerah Bekasi, Tangerang, dan lain-lain. Atau pengembang juga dapat membangun bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang tinggal tidak harus di misalnya di Bekasi, tidak harus domisili di situ," kata Tito usai acara Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Jakarta, Jumat (19/6).
Menurut Tito, calon pembeli yang memenuhi kriteria MBR tetap berhak memperoleh berbagai insentif pemerintah, termasuk pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), meskipun membeli rumah subsidi di luar wilayah domisilinya.
"Tapi tinggal di Jakarta bisa mendapatkan privilege PBG 0%, BPHTB 0% sepanjang dia masuk kriteria masyarakat berpenghasilan rendah. Ini tadi yang keputusan bersama dengan Bapak Menteri PKP untuk dorong program Bapak Presiden perumahan 3 juta rumah," sambung Tito.
