Kualitas Mutu Pendidikan Kampus: Khayalan, Jualan, atau Realitas Sosial?

Akademisi Bidang Dakwah dan Komunikasi Institut Agama Islam Negeri Parepare
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Afidatul Asmar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap tahun, narasi tentang "kualitas dan mutu pendidikan" selalu menjadi etalase utama yang ditawarkan oleh institusi pendidikan tinggi kepada masyarakat. Baliho besar, brosur, hingga iklan digital memamerkan predikat akreditasi "Unggul" atau "A". Namun, di balik glorifikasi tersebut, sebuah pertanyaan fundamental patut kita renungkan bersama:
Apakah kualitas mutu pendidikan kampus hari ini adalah sebuah realitas, sekadar khayalan, atau murni jualan (komodifikasi)?
Jika kita menilik standar mutu dunia kampus secara global, kualitas diukur dari seberapa besar institusi mampu mengimplementasikan Total Quality Management (TQM) yang berdampak langsung pada kepuasan mahasiswa, inovasi riset, dan relevansi lulusan dengan kebutuhan zaman. Di Indonesia, standar ini diterjemahkan melalui Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) yang idealnya menjamin peningkatan mutu secara berkelanjutan.
Namun, mari kita tarik benang merah ini jauh ke belakang untuk melihat perbandingan sejarah pendidikan formal dan nonformal di Indonesia. Sebelum bangsa kolonial membawa sistem pendidikan formal bergaya Barat seperti Europeesche Lagere School (ELS) atau sekolah kejuruan semacam Koningin Wilhelmina School (KWS), pendidikan di Nusantara berakar kuat pada sistem nonformal. Pesantren, surau, dan padepokan menjadi episentrum pendidikan yang sangat merakyat, di mana transmisi pengetahuan melebur langsung dengan adab, moral, dan keterampilan hidup. Ketika kolonial Belanda dan kemudian Jepang mulai mensistematisasi pendidikan secara formal, orientasinya pun bergeser menjadi pemenuhan tenaga kerja administratif murah bagi birokrasi penjajah. Dualisme sejarah ini meninggalkan warisan: pendidikan nonformal sering kali lebih adaptif secara sosial, sementara pendidikan formal terjebak pada rigiditas birokrasi dan sekat-sekat administratif.
Khayalan Mutu: Kasus Penutupan Kampus dan Ijazah Bodong
Klaim mutu sering kali terbukti sebagai "khayalan" ketika kita dihadapkan pada realitas lapangan hari ini. Tidak jarang kita mendengar berita miris tentang sejumlah program studi atau bahkan kampus yang terpaksa ditutup oleh kementerian karena melakukan pelanggaran berat. Fenomena kampus yang beroperasi seolah-olah pabrik ijazah di mana mahasiswa bisa lulus tanpa proses perkuliahan yang semestinya menjadi contoh nyata betapa standar mutu sering dikelabui. Perguruan tinggi semacam ini tidak lebih dari sekadar ruko yang memperjualbelikan selembar kertas bernama ijazah, tanpa ada transfer ilmu yang bermakna. Mutu, dalam konteks ini, hanyalah ilusi administratif semata.
Regulasi dan Komparasi: PTN, PTS, dan PTKI Kondisi ini semakin kompleks jika kita membedah payung hukum seperti UUD 1945 Pasal 31, UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, hingga aturan terbaru seperti Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 yang menekankan fleksibilitas dan penjaminan mutu. Regulasi dari kementerian menuntut standar yang sangat tinggi, namun implementasinya di lapangan memperlihatkan disparitas yang tajam antara Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
PTN, khususnya yang berstatus Badan Hukum (PTN-BH), kini didorong untuk mandiri secara finansial. Namun, otonomi ini sering kali bergeser menjadi "jualan" kursi melalui kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang eksesif. Di sisi lain, PTS yang jumlahnya mendominasi di Indonesia sering menjadikan akreditasi sebagai momok yang menakutkan. Banyak PTS yang kembang kempis memenuhi beban administratif BAN-PT atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) karena keterbatasan sumber daya dan pendanaan, yang pada akhirnya mengancam eksistensi mereka.
Sementara itu, PTKI (seperti UIN, IAIN, dan STAIN) menghadapi tantangannya sendiri. Kebijakan transformasi IAIN menjadi UIN menuntut mereka untuk mengintegrasikan ilmu agama dan sains . Namun, di lapangan, masih banyak yang kekurangan infrastruktur dan tenaga pengajar profesional di bidang sains murni, sehingga terkadang cita-cita mutu internasional masih harus berbenturan dengan keterbatasan sumber daya manusia.
Pisau Analisis Kritis: Neoliberalisme Pendidikan
Untuk mempertajam analisis ini, kita dapat meminjam teori kritis tentang neoliberalisme dan komersialisasi pendidikan. Menurut pandangan ini, pendidikan tinggi di Indonesia sedang bergeser dari hak dasar publik (barang publik) menjadi komoditas pasar. Prinsip Total Quality Management yang diadopsi dari dunia industri sering kali disalahartikan. Kampus berlomba-lomba memoles infrastruktur fisik dan gencar beriklan untuk menarik "konsumen" (mahasiswa), sementara substansi pendidikan yaitu mobilitas sosial dan pencerdasan bangsa mulai terpinggirkan. Akibatnya, kualitas mutu pendidikan menjadi barang dagangan elite yang hanya bisa diakses oleh mereka yang mampu membayar mahal, memutus rantai mobilitas sosial vertikal bagi masyarakat kelas bawah.
Kampus sebagai Miniatur Negara: Merawat Adab Lintas Generasi Lebih jauh, kita tidak boleh lupa bahwa dunia kampus pada hakikatnya adalah miniatur negara. Kampus adalah laboratorium sosial tempat warga di dalamnya belajar berdemokrasi, mengelola konflik, dan melontarkan kritik. Namun, di dalam ekosistem ini, adab harus tetap menjadi panglima. Dalam interaksi antara golongan tua (guru besar, rektorat, dosen senior) dan golongan muda (mahasiswa, dosen junior), sering kali terjadi friksi akibat pudarnya ruang dialog.
Baik yang tua maupun yang muda perlu saling menjaga adab dan etika akademik, bukan malah terjebak pada ego sektoral yang menganggap diri paling tahu segalanya. Ketika ada kebijakan kampus yang dirasa melenceng, mahasiswa dan sivitas akademika berhak dan wajib mengkritisi. Namun, kritik itu haruslah konstruktif. Di sisi lain, pihak birokrasi kampus juga harus melepaskan watak dan mental otoriter. Ibaratnya, pedoman komunikasi yang sehat adalah:
"Tegur kami, panggil dan diskusi, bukan malahan engkau teriak di luar sana yang kesannya hanya untuk menjatuhkan kami."
Sikap represif, pembungkaman ruang diskusi, atau bahkan ancaman drop-out terhadap mahasiswa yang kritis adalah bentuk kejahatan terhadap spirit pendidikan itu sendiri.
Melampaui Tumpukan Administrasi dan Regulasi Kualitas pendidikan pada akhirnya tidak hanya bicara soal kelengkapan administrasi, tumpukan modul, diktat, dan sertifikat diklat yang dihasilkan. Banyak kampus di dunia maupun di Indonesia yang terjebak pada fetisisme dokumen; mengira bahwa karena borang akreditasi mereka tebal dan lengkap, maka mutu mereka sudah paripurna . Padahal, mereka lupa pada konteks lapangan, luput melihat perilaku dan integritas sosial lulusannya.
Sebagai contoh nyata, banyak institusi yang memiliki akreditasi A atau Unggul, tetapi ketika lulusannya turun ke masyarakat atau dunia industri, mereka gagap, tidak adaptif, dan kekurangan soft-skill serta etika problem solving. Mutu haruslah dirasakan denyut nadinya dalam bentuk karya pengabdian masyarakat yang nyata, bukan sekadar laporan paper-based yang berakhir di laci kementerian . Kampus juga jangan hanya terpukau dan tunduk buta pada regulasi pusat yang sifatnya rigid, karena setiap regulasi pada dasarnya masih perlu disesuaikan (tailor-made) dengan kekhasan dan kondisi kultural di masing-masing daerah.
Kesejahteraan, Pemerataan, dan Simbolisasi IKN-Papua: Untuk merealisasikan kualitas pendidikan yang berakar pada realitas sosial, diperlukan prasyarat utama: kesejahteraan, sikap yang kuat, dan pemerataan. Tanpa pemerataan, mutu pendidikan hanyalah keistimewaan (privilese) bagi penduduk di Pulau Jawa, khususnya Jakarta. Inilah mengapa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) harus kita maknai secara filosofis, bukan sekadar memindah gedung pemerintahan, melainkan sebagai katalisator bahwa pembangunan dan kualitas pendidikan harus menyebar hingga ke pelosok Timur Indonesia.
Masyarakat di daerah tertinggal, seperti saudara-saudara kita di Papua, tidak boleh lagi hanya diposisikan secara romantis sebagai penjaga adat dan alamnya semata. Mereka berhak atas fasilitas pendidikan tinggi bermutu internasional, berhak menjadi insinyur, teknokrat, dan pemikir yang menentukan arah kebijakan nasional di masa depan. Jika pendidikan tidak didukung oleh pemerataan akses dan kesejahteraan tenaga pendidiknya, maka pemerataan kualitas kampus hanyalah utopia belaka.
Tinjauan Teologis: Pendidikan sebagai Fondasi Derajat Sosial
Untuk mempertegas esensi ini, mari kita renungkan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an. Konsep manajemen mutu dalam Islam sejatinya telah ditekankan sejak lama, seperti pesan moral tentang keadilan dan integritas manajerial dalam Surah An-Nisa Ayat 29 yang melarang mengambil hak orang lain secara batil. Di sisi lain, dalam Surah Al-Mujadilah Ayat 11 dengan jelas ditegaskan:
"Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat."
Tafsir dari ayat ini sangatlah dalam. Derajat sosial suatu peradaban tidak akan terangkat hanya dengan keimanan yang pasif, melainkan harus dikawinkan dengan ilmu pengetahuan yang digarap secara serius (bermutu). Derajat yang tinggi tidak dijanjikan untuk mereka yang curang secara akademik, kampus yang memalsukan data demi akreditasi, atau dosen yang melakukan plagiarisme. Derajat mulia tersebut dikhususkan bagi entitas pendidikan yang merawat integritas, menghidupkan budaya riset, dan menebar manfaat sosial.
Pada akhirnya, karena dunia terus berubah dengan sangat cepat, kampus dan standar mutunya harus memiliki kekhasan. Sebagaimana setiap daerah memiliki budaya dan tantangannya masing-masing, begitupun masyarakat kampus harus memastikan bahwa budaya akademik yang diciptakan tidak menghasilkan generasi bermental otoriter. Pendidikan tinggi Indonesia tidak boleh terjebak menjadi "jualan" yang mahal harganya namun miskin substansi, atau "khayalan" yang indah di dokumen namun bobrok di lapangan.
Pendidikan yang bermutu adalah pendidikan yang mengawinkan kelengkapan standar administrasi dengan sentuhan humanis, sosial, dan kultural yang menjadi ruh bangsa Indonesia. Mari kembalikan kampus sebagai ruang intelektual yang memerdekakan, bukan sekadar pabrik pekerja yang tunduk pada pasar.
