Konten dari Pengguna

Kuliah Gratis: Hak Publik dan Ujian Prioritas Anggaran

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Timoty Ezra Simanjuntak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Pixabay

Rencana Presiden Prabowo Subianto menggratiskan perguruan tinggi negeri (PTN) patut didukung sebagai arah kebijakan. Namun, dukungan itu harus diikuti pertanyaan yang lebih sulit, yakni dari mana dananya akan berasal, dan belanja apa yang perlu dikurangi agar kebijakan tersebut dapat berjalan tanpa mengorbankan mutu pendidikan? Pemerintah masih menghitung biaya, sumber pendanaan, dan tahapan pelaksanaannya. Yang sedang dibahas terutama ialah pembebasan uang kuliah tunggal (UKT) serta iuran pengembangan institusi, bukan penghapusan seluruh biaya yang ditanggung mahasiswa. Karena itu, kuliah gratis belum dapat diperlakukan sebagai janji yang selesai hanya dengan menetapkan siapa yang tidak lagi membayar.

Secara normatif, perluasan akses pendidikan tinggi memiliki dasar yang kuat. Pasal 31 UUD 1945 menjamin hak warga negara atas pendidikan dan mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Namun, konstitusi secara tegas mewajibkan pemerintah membiayai pendidikan dasar, bukan menyatakan bahwa setiap jenjang pendidikan tinggi harus seketika bebas biaya. Kuliah gratis, dengan demikian, merupakan pilihan perluasan tanggung jawab negara yang perlu dirancang secara adil dan berkelanjutan. Ukurannya bukan hanya apakah mahasiswa berhenti membayar UKT, melainkan apakah lebih banyak warga yang sebelumnya terhalang akhirnya dapat masuk dan menyelesaikan pendidikan tinggi.

Dari perspektif teori modal manusia, pembiayaan pendidikan tinggi merupakan investasi publik. Pengetahuan dan keterampilan lulusan dapat menghasilkan manfaat yang melampaui pendapatan pribadi mereka. Namun, alasan itu tidak otomatis membenarkan subsidi yang sama bagi semua mahasiswa. Prinsip keadilan distributif menuntut negara memeriksa siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang menanggung biaya melalui pajak, dan siapa yang masih tertinggal sebelum mencapai bangku kuliah. Jika kursi PTN lebih mudah diraih oleh keluarga dengan akses sekolah dan persiapan akademik yang lebih baik, pembebasan UKT secara menyeluruh dapat memperbesar subsidi bagi kelompok yang sejak awal relatif diuntungkan.

Risiko tersebut perlu diperhitungkan dalam desain kebijakan. Dokumen Bank Dunia yang menggunakan data Susenas 2018 mencatat bahwa partisipasi pendidikan tinggi kelompok usia 20–24 tahun dari kuintil ekonomi terbawah hanya 2,4 persen. Dokumen yang sama menyebut seorang berusia 24 tahun dari kuintil terkaya memiliki peluang berkuliah sekitar 15 kali lebih besar daripada rekannya dari kuintil termiskin. Data lama ini tidak menggambarkan secara persis kondisi 2026. Akan tetapi, data tersebut menunjukkan kelemahan mendasar dari kebijakan yang hanya menggratiskan kursi PTN, yakni biaya kuliah bukan satu-satunya hambatan, dan kelompok yang paling membutuhkan bantuan belum tentu berhasil memperoleh kursi tersebut.

Tantangan berikutnya adalah pembiayaan. Dalam rapat bersama DPR, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyebut perkiraan kebutuhan sekitar Rp93 triliun bagi 2,83 juta mahasiswa PTN. Angka itu masih merupakan perhitungan awal dan tidak boleh langsung disebut sebagai tambahan anggaran baru. Pemerintah dan kampus telah membiayai sebagian penyelenggaraan pendidikan melalui berbagai pos. Kebutuhan tambahan harus dihitung dari selisih antara biaya penyelenggaraan yang layak dan seluruh pendanaan yang telah tersedia, termasuk pendapatan UKT, iuran pengembangan institusi, serta subsidi silang yang mungkin hilang ketika biaya tersebut dibebaskan.

Meski demikian, skala kebijakannya tidak kecil. APBN 2026 menetapkan anggaran pendidikan Rp769,1 triliun, sedangkan belanja negara mencapai Rp3.842,7 triliun dengan defisit yang direncanakan sebesar 2,68 persen produk domestik bruto. Secara aritmetis, Rp93 triliun setara sekitar 12 persen dari anggaran pendidikan 2026, meskipun angka itu bukan ukuran pasti dana tambahan yang diperlukan. Ketentuan alokasi pendidikan 20 persen juga tidak berarti tersedia dana menganggur yang dapat segera dipindahkan ke PTN. Setiap penambahan belanja harus disertai keputusan tentang sumber dana dan biaya peluangnya.

Di titik inilah pemerintah perlu berani menguji kembali prioritas anggarannya, termasuk anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tujuan memperbaiki gizi anak penting, sebagaimana tujuan memperluas akses pendidikan tinggi. Namun, pentingnya tujuan tidak boleh membuat besaran dan rancangan suatu program kebal dari evaluasi. Jika pemerintah menyatakan ruang fiskal untuk kuliah gratis terbatas, pemerintah perlu membuka kemungkinan realokasi dari MBG berdasarkan penilaian yang dapat diperiksa publik, bukan sejak awal menganggap seluruh anggarannya tidak dapat disentuh.

Realokasi tersebut juga tidak boleh berubah menjadi pertentangan sederhana antara makanan anak dan biaya kuliah mahasiswa. Pertanyaan yang tepat ialah bagian mana dari belanja MBG yang paling efektif mencapai sasaran, bagian mana yang perlu diperbaiki, dan apakah ada ruang penghematan tanpa mengurangi layanan bagi kelompok yang paling membutuhkan. Pemerintah perlu menunjukkan biaya, cakupan, ketepatan sasaran, serta hasil evaluasi program sebelum menetapkan besaran dana yang mungkin dialihkan. Jika terdapat ruang untuk menata ulang skala atau tahapan MBG, sebagian dananya dapat dipertimbangkan untuk memperluas akses pendidikan tinggi. Jika tidak, pemerintah harus menjelaskan alasannya dengan angka, bukan sekadar menyatakan bahwa kedua program sama-sama prioritas.

Prinsip yang sama berlaku bagi belanja pendidikan yang sudah berjalan. Pemerintah perlu membuka pos mana yang dapat diubah, berapa penghematannya, dan apa akibatnya bagi penerima manfaat. KIP Kuliah, misalnya, telah dialokasikan sekitar Rp15,32 triliun pada 2026 untuk sasaran lebih dari 1,04 juta mahasiswa. Program ini tidak semestinya dihapus hanya karena UKT kelak digratiskan. Mahasiswa berpenghasilan rendah masih memerlukan bantuan biaya hidup, sementara penerima KIP Kuliah juga mencakup mahasiswa perguruan tinggi swasta yang berada di luar rencana pembebasan biaya PTN. Realokasi yang tampak menghasilkan penghematan di atas kertas bisa justru mempersempit akses apabila bantuan semacam ini dikurangi.

Karena itu, perencanaan kuliah gratis perlu mendahului pengumuman cakupan dan tanggal pelaksanaannya. Pemerintah harus menyusun perhitungan biaya tambahan yang memisahkan pendanaan yang sudah tersedia dari kebutuhan baru. Formula pendanaan PTN perlu mempertimbangkan perbedaan biaya menurut program studi, wilayah, kebutuhan laboratorium, dan jumlah mahasiswa. Jadwal transfer kepada kampus juga harus pasti agar pembebasan UKT tidak diganti dengan pungutan lain atau berujung pada penurunan mutu pembelajaran. Pada saat yang sama, setiap usulan realokasi, termasuk dari MBG, harus menyebut besaran, dasar evaluasi, tahapan pemindahan dana, dan dampaknya terhadap penerima manfaat semula.

Pelaksanaannya dapat dilakukan bertahap dengan mendahulukan mahasiswa miskin dan rentan, sambil mempertahankan bantuan biaya hidup serta memperkuat kesempatan mereka untuk masuk PTN. Cakupan kemudian diperluas sesuai kemampuan fiskal dan hasil evaluasi. Keberhasilannya tidak cukup diukur dari jumlah mahasiswa yang bebas UKT. Pemerintah juga perlu mengukur perubahan penerimaan mahasiswa dari keluarga berpenghasilan rendah, keberlanjutan studi mereka, mutu pembelajaran, dan kesehatan keuangan kampus.

Pada akhirnya, ujian kuliah gratis bukan sekadar kesediaan negara menanggung UKT, melainkan keberanian menentukan ulang prioritas belanja secara terbuka. Pemerintah patut diminta menelaah kemungkinan realokasi anggaran MBG, tetapi keputusan itu harus bertumpu pada evaluasi yang cermat, bukan pemindahan angka secara serampangan. Sebelum menjanjikan kuliah gratis secara luas, pemerintah perlu menerbitkan perhitungan biaya tambahan, pilihan sumber pendanaan beserta konsekuensinya, perlindungan bagi penerima KIP Kuliah, dan tahapan pelaksanaan yang dapat diuji. Tanpa perencanaan itu, janji yang tampak progresif berisiko menjadi kebijakan yang mahal, rapuh secara fiskal, dan belum tentu mengurangi ketimpangan akses pendidikan tinggi.