Kursi Kampus Tidak untuk Diperjualbelikan
Tulisan dari Timoty Ezra Simanjuntak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang untuk memperoleh pengetahuan, pembentukan karakter, dan wadah agar mobilitas sosial dibuka. Atas tujuan tersebut, sejatinya dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman menjadi hal yang patut untuk ditandai sebagai bukti rusaknya gerbang moral pendidikan tinggi.
KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. KPK menduga terdapat praktik permintaan uang di luar biaya resmi, perantara, serta otorisasi kelulusan yang berkaitan dengan pemberian uang. Ada jugadugaan uang yang diterima melalui jaringan perantara dan pengepul calon mahasiswa. Namun, tentu dugaan-dugaan tersebut harus dibuktikan secara adil, terbuka, dan objektif di pengadilan.
Praduga tak bersalah tidak boleh dikorbankan oleh kemarahan publik. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan ke pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka, tidak patut menyebut para tersangka sebagai koruptor sebelum pembuktian selesai.
Namun, asas itu juga tidak boleh dipakai sebagai selimut untuk mengabaikan masalah struktural. Ketika proses masuk kampus diduga dapat dinegosiasikan melalui uang dan kedekatan, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nama baik suatu universitas, melainkan kepercayaan publik terhadap pendidikan sebagai jalan meritokrasi.
Betapa ironinya kondisi pendidikan di Indonesia belakangan ini. Kampus yang seharusnya menjadi tempat yang mengajarkan mahasiswa agar menjauhi korupsi, justru menjadi tempat di mana dugaan korupsi tersebut muncul di pintu masuk kampus. Mahasiswa diminta menjunjung integritas sejak masa orientasi, sementara proses sebelum mereka menjadi mahasiswa diduga telah memperkenalkan logika yang sebaliknya, yakni kesempatan dapat dicari bukan melalui kemampuan, tetapi melalui akses dan pembayaran.
Dalam kondisi tersebut adagium corruptio optimi pessima menjadi cocok karena memiliki makna, kerusakan pada yang terbaik adalah kerusakan yang paling buruk. Korupsi di lembaga pendidikan berbahaya karena merusak pembentukan watak publik. Seorang anak yang melihat kursi pendidikan dapat diperoleh melalui transaksi tidak etis, tentu belajar sejak dini bahwa prosedur dapat dikalahkan oleh uang. Dalam jangka panjang, kondisi demikian dapat melahirkan normalisasi sinisme.
Jalur Mandiri dan Diskresi
Pada dasarnya, permasalahan tidak berada pada keberadaan jalur mandiri. Negara memang memberi ruang kepada perguruan tinggi negeri untuk menyelenggarakan seleksi mandiri. Akan tetapi, otonomi bukan menjadi mekanisme tak terawasi bagi pejabat kampus untuk menjalankan diskresi tanpa pengawasan.
Seleksi mandiri tentunya harus didasarkan pada seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial. Sebelum seleksi, PTN wajib mengumumkan kuota, biaya atau metode penetapan biaya, metode seleksi, kriteria calon mahasiswa, jadwal, dan kanal pelaporan. Sesudahnya, PTN juga wajib mengumumkan jumlah peserta yang lulus, sisa kuota, masa sanggah lima hari kerja, serta tata cara keberatan.
Hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sebenarnya telah mengenali titik rawan jalur mandiri, yakni kuota yang tidak transparan, kriteria kelulusan yang kabur, biaya yang tidak jelas, dan tidak tersedianya mekanisme koreksi publik. Namun, ketika pengawasan diserahkan kepada pihak yang sekaligus memegang kewenangan menentukan kelulusan, hal ini justru menimbulkan problematika.
Nemo judex idoneus in propria causa, tidak seorang pun layak menjadi hakim dalam perkaranya sendiri. Pimpinan kampus tidak boleh menjadi pemegang kuasa tunggal atas kuota, kelulusan, biaya, dan penanganan keberatan sekaligus. Konsentrasi kewenangan semacam itu menciptakan ruang diskresi yang terlalu besar dan terlalu mudah disalahgunakan.
Hukum Pidana dan pelajaran Unila
Dalam perkara Unsoed, KPK menerapkan sangkaan alternatif Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 huruf e berkaitan dengan pejabat yang, menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Adapun Pasal 12B menempatkan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas sebagai suap.
Pembuktian unsur-unsur itu adalah tugas penuntut umum dan hakim. Namun, pengalaman perkara mantan Rektor Universitas Lampung, Karomani, layak menjadi cermin. Dalam perkara penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila, Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara, denda Rp400 juta, dan uang pengganti Rp8,075 miliar. Karomani tidak mengajukan banding, dan kemudian Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali dalam Putusan Nomor 1240 PK/Pid.Sus/2024.
Putusan tersebut bukan alasan untuk menghukum Unsoed melalui opini publik karena setiap perkara memiliki alat bukti, peran terdakwa, dan konstruksi hukumnya sendiri. Akan tetapi, kasus tersebut dapat menjadi yurisprudensi penting dalam pengertian pelajaran penegakan hukum, yakni penerimaan mahasiswa baru bukan wilayah steril dari hukum pidana korupsi. Jabatan akademik tidak menghapus pertanggungjawaban pidana ketika kewenangan diduga dipertukarkan dengan keuntungan.
Hal yang harus ditangkap kampus-kampus ialah bahwa status profesor, rektor, atau pejabat akademik tidak menciptakan kekebalan moral maupun hukum. Justru semakin tinggi jabatan, semakin besar standar kehati-hatian yang semestinya dipikul. Noblesse oblige, kedudukan terhormat melahirkan kewajiban yang lebih besar.
Membenahi Pintu Masuk
Kasus Unsoed seharusnya tidak berhenti pada penetapan tersangka, persidangan, dan mungkin pergantian pejabat. Pembenahan harus menyentuh sistem yang membuat transaksi semacam itu mungkin terjadi. Pertama, seluruh PTN perlu membuka data jalur mandiri secara rinci, mulai dari kuota per program studi, jumlah pendaftar, metode penilaian, bobot nilai, ambang kelulusan, biaya resmi, jumlah peserta diterima, dan sisa kuota. Kedua, kelulusan tidak boleh bergantung pada akun, persetujuan personal, atau otorisasi tunggal pimpinan kampus. Sistem harus memakai jejak audit digital yang tidak dapat dihapus, persetujuan berlapis, serta pemeriksaan berkala oleh auditor independen dan inspektorat kementerian.
Ketiga, kanal pengaduan dan masa sanggah tidak boleh menjadi formalitas. Calon mahasiswa serta orang tua harus dapat memeriksa hasil, menyampaikan keberatan, dan menerima jawaban yang terukur tanpa takut dirugikan. Pelapor yang memiliki bukti awal juga harus memperoleh perlindungan. Keempat, biaya pendidikan harus dipisahkan secara mutlak dari penilaian kelulusan. Ketidakmampuan ekonomi tidak boleh menutup akses bagi yang berprestasi dan sebaliknya, kemampuan membayar tidak boleh membuka pintu bagi yang tak memenuhi syarat akademik.
Fiat justitia ruat caelum, keadilan harus ditegakkan sekalipun langit runtuh. Dalam konteks Unsoed, keadilan berarti dua hal sekaligus, yakni proses hukum yang tidak menghakimi tersangka sebelum putusan dan pembenahan sistem yang tidak membiarkan generasi muda kembali memasuki kampus melalui pintu yang gelap.
Gerbang universitas harus kembali menjadi gapura ilmu dan kesempatan, bukan loket transaksi bagi mereka yang memiliki uang, perantara, atau kedekatan dengan kuasa.

